MENANTI ANIES GRATISKAN BIAYA RAPID TEST ANTIGEN 18/12/2020 – 18/01/2021 !?
Koranjokowi.com,Bandung : Pada Rabu (16/12/2020), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai 18 Desember 2020, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
“Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021), semua wajib sertakan rapid test antigen,” kata Syafrin kepada Pers.
Kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, laut, maupun darat.
Rapid test antigen berbeda dari rapid test antibodi yang marak diberlakukan untuk bepergian ke luar kota.
Rapid test antibodi mengambil sampel darah berbiaya Rp.85.000-150.000, namun rapid test antigen akan mengambil lendir dari hidung dan Trenggono Dengan Biaya sekitar Rp. 250-650.000,-
Nah mengingat besarnya biaya ini, kita tunggu adakah niat Gub.Anies Baswedan berniat ‘menggratiskan’ bagi warganya?,semoga tidak, .. maaf, semoga ada. ‘hobah ! (Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment