DUH GUSTI, PUTRA PRESIDEN SUHARTO INI TETAP BERHUTANG KEPADA NEGARA RP.35 MILYAR !?
KoranJokowi.com, Bandung : Keluarga besar alm.Presiden Suharto pastinya ikut berduka disaat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menang dalam gugatan kasus pencegahan ke luar negeri yang diajukan Bambang Trihatmodjo (BT) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (4//3) lalu. Sehingga BT otomatis wajib membayar hutang kepada negara sebesar Rp. 35 milyar akibat Pencegahan dilakukan karena putra mantan presiden Soeharto ini memiliki utang terhadap negara yang belum dibayarkan.
Hal ini diawali atas miss-manajemnnya BT saat menjadi bagian dari event SEA Games 1997 lalu sehingga saat itu Pres. Suharto memberikan Banpres sebesar Rp. 35 milyar. Setelah urusan ini ‘mangkrak’ belasan tahun , Menkeu pun menetapkan pencegahan BT itu melalui Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 pada 27 Mei 2020.
Tidak terima, BT pun menggugat Menkeu Sri Mulyani ke pengadilan pada 15 September 2020. Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN membatalkan keputusan itu. Tapi pada Kamis, 4 Maret 2021, majelis hakim menolak gugatan Bambang.
PROFIL BT
Bambang Trihatmodjo lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 23 Juli 1953 lalu, putra ketiga mantan Presiden RI alm.Jend.TNI. HM. Soeharto dan Siti Hartinah. BT adalah seorang pengusaha nasional pendiri PT. Global Mediacom Tbk, BT bagi sebagian publik dikenal kontroversial dari segi bisnis karena posisi ayahnya sebagai Presiden RI. Kekayaannya di tahun 1998 dilaporkan sekitar $ 3,5 Milyar.
BT menikah dengan Halimah Agustina Kamil pada tanggal 24 Oktober 1981 serta dikaruniai 3 orang anak yaitu Gendis Siti Hatmanti, Panji Adhikumoro dan Bambang Aditya Trihatmanto. Selain dengan Halimah, Ternyata BT menikah lagi dengan artis penyanyi Mayangsari dan memiliki seorang putri yaitu Kirania Siti Hartina Trihatmodjo yang lahir 30 Maret 2006 di Rumah Sakit Internasional Bintaro.
Pada tanggal 21 Mei 2007 Bambang Trihatmodjo menggugat cerai istri pertamanya Halimah Agustina di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. (Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment