Benang Kusut , Pelanggaran Regulasi Dan Terindikasi Ada Kerugian Uang Negara Dana Desa Di Kabupaten Dairi.

Benang Kusut , Pelanggaran Regulasi Dan Terindikasi Ada Kerugian Uang Negara Dana Desa Di Kabupaten
Dairi.

Koranjokowi.com, Dairi, Sumut :
Cita Cita mulia dari Pemerintah Pusat dengan mengalokasikan Dana APBN untuk mendanai Program
Pemerintahan dan Pembangunan Desa dengan tujuan untuk  pemerataan pembangunan Nasional membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat desa,faktanya di
Kabupaten Dairi masih jauh dari harapan alias bias dan
terindikasi adanya kerugian uang negara. Sesuai tujuan dana desa yang termaktum dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang dana desa, APBN diperuntukkan bagi desa
dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
Hasil penelusuran koranjokowi.com di Kabupaten Dairi, dari 161 desa dan 15 kecamatan, bahwa
penggunaan dana desa dari tahap perencanaan sampai progres akhir tidak sesuai dengan regulasi
yang ada dan kuat dugaan terindikasi adanya kerugian uang.

Dana desa seharusnya dikelola melalui beberapa tahapan proses perencanaan ,pelaksanaan ,serta evalusi yang jelas dan berdasar prinsip dan segala bentuk laporan dibuat harus transparan dan dapat
dipeetanggung jawabkan.

Di Desa Palding Jaya Sumbul dan Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi
penggunaan dana desa dan anggaran dana desa tidak dipublikasikan secara transparan dengan menampilkan informasi rencana penggunaan anggaran dana desa dan anggaran dana desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Sehingga warga desa dan
masyarakat umum atau para penggiat dan pemerhati pembangunan sulit memantau progres realisasi dana
desa di desa.

Menanggapi keluhan warga Desa Lau Bagot, ketika Tim Koranjokowi.com mendatangi dan menanyakan
tentang papan informasi /spanduk informasi rencana penggunaan dana desa Desa Lau Bagot yang tidak
ada di Kantor Desa kepada kepada Sekretaris Desa Indriyana Primta Bangun yang juga anak
kandung Kepala Desa Lau Bagot, Sampe Bangun menjawab bahwa tidak tau dan menyuruh wartawan
koranjokowi.com menanyakan langsung ke Kepala Desa Lau Bagot.

“Saya tidak tau apa apa. Tanya saja sama bapak”.kata Indriyani Bangun ketus. Seperti di ketahui bahwa Sturktur Perangkat Desa di Lau Bagot Kecamatan Tigalingga, menjadikan
pertanyaan warga karena , Kepala Desa Lau Bagot Sampe Bangun, Sekretaris Desa Indriyani Primta
Bangun anak kandung Kepala Desa dan Kaur Kesra dan Ketua PKK Rehulina Ginting Istri Kepala Desa LauBagot.

Sementara di Desa Bukit Baru dan Desa Bukit Tinggi Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi dari hasil pengamatan dan penelusuran koranjokowi.com  padapekerjaan fisik dana desa ditemukan terjadi
pemahalan harga / mark up.
Di Desa Bukit Tinggi di temukan pengalokasian dana desa untuk Pembukaan jalan dengan menggunakan alat berat dan perkerasan diduga kuat ada manipulasi data karena tidak sesuai dengan volume dan material
pekerjaan sehingga terindikasi adanya kerugian uang negara.

Di Desa Bukit Baru pengalokasian dana desa Tahun Anggaran 2018 di alokasikan untuk pembangunan
jalan /pengaspalan jalan dan pembangunan jembatan
dalam satu arah dan jembatan tersebut tidak berfungsi menghubungkan jalan atau jalan buntu. Peraturan Menteri No.16 Tahun 2018 oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia agar dana desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan dana desa sebagaima yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 3.Namun pada pelaksanaannya banyak ditemukan progres atau realisasi pengalokasian dana desa tidak sesuai dengan harapan masyarakat melalui
musrembang desa.

Hal ini terjadi di Desa Gundaling Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi, di mana akibat
perlakuan sewenang wenang oknum Kepala Desa Ellis Situmorang dan Sekretaris Desa , Hendrikus Haposan
Sitanggang yang juga suami Kepala Desa Gundaling, sehingga warga desa Gundaling melaporkan dugaan
perbuatan korupsi ke Polres Dairi.
Tahan Maruli Simbolon (43) warga Desa Gundaling bersama Darsono Manik (42,) warga Desa Gundaling
dan mantan Ketua BPD Desa Gundaling kepada Koranjokowi.com mengatakan bahwa pekerjaan fisik
dana desa Tahung Anggaran 2018 dan 2019 Desa Gundaling bermutu rendah dibandingkan jumlah
besarnya anggaran yang digunakan untuk pekerjaan fisik.

“Kami sangat kecewa dan merasa dirugikan sebagai pemanfaat dari dana desa karena kwalitas pekerjaan
fisik tidak sesuai dengan besarnya anggaran, seperti pengaspalan jalan dan pembangunan sumber air
bersih dap perpipaan yang mengguankan dana Rp.1 Milliar lebih juga tidak transparan karena pada tahap pekerjaan tidak ada plank pekerjaan”. ucap Tahan
Maruli Simbolon dan di amini Darsono Manik.

Darsono Manik menjelaskan,bahwa dalam tahapan pekerjaan Tim Pengelola Kegiatan /TPK tidak
memahami tugas dan tanggung jawabnya.

“Dalam tahapan pekerjaan fisik dana desaGundaling TPK tidak memahami tugasnya, dan harga dan pengdaan material tidak tau. Ada apa”. kata
Darsono Manik. Program Swakelola adalah kegiatan pengadaan
barang / jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi kementrian /lembaga/
satuan kerja perangkat daerah/ institusi lainnya sebagai penanggung jawab anggaran,instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat. Juga Peraturan Bupati Dairi No.9 Tahun 2015 Tentang Barang dan Jasa di Desa sangat kontroversil
dengan fakta sebenarnya pada tahapan pekerjaan  dana desa. Karena para Kepala Desa ketika dikonfirmasi bahwa harga material yang digunakan realusasi dana desa adalah Harga Satuan Penawaran  Kabupaten(HSPK) sehingga bertentangan dengan
prinsip dan tata cara pengadaan barang dan jasa di “Semua harga sesuai dengan hspk” kata Tohom
Banjar Kepala Desa Bukit Tinggi.
Masyarakat sebagai tujuan dan sasaran pengalokasian dana desa yang melihat langsung
tahapan dan kondisi / kwalitas pekerjaan fisik yang rendah melalui koranjokowi.com meminta dan
berharap agar Pemerintah Pusat segera turun dan mengaudit pengguanan dana desa di Kabupaten Dairi. (Delon Sinaga)

Yang menjadi pertanyaan Redaksi selanjutnya, mengapa fungsi Pengawasan dari Lembaga /Instiusi resmi bertentangan dengan fakta. Ada apa?!, Apa musti Presiden Jokowi Juga ‘turun TANGAN? 

 

Tentang RedaksiKJ 3829 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. Polres Dairi Sumut  Dalam Kamera - (12), "KAPOLRES DAIRI TIDAK AKAN PERNAH LELAH MELAWAN COVID 19, AIPDA JOHANES SIMBOLON DKK PUN SEBAGAI GARDA TERDEPANNYA" | KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan