Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana desa tahap dua tahun 2021 Berjalan lancar sesuai rencana

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana desa tahap dua tahun 2021 Berjalan lancar sesuai rencana

KoranJokowi.com, Mojokerto : Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) pada tahap kedua tengah berjalan di semua wilayah desa, partisipasi aparat keamanan dalam penyelenggaraan harus ber sinergi hingga ranah pengawasan dalam kegiatannya berjalan secara efektif.

Pemerintah mengubah besaran dan jangka waktu pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa ditahun ini. Hal tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) No 222/PMK.07/2020 Tentang pengelolaan dana desa. Dalam pasal 39 PMK baru tersebut, besaran BLT Dana desa di berikan dalam jangka waktu I2 bulan dengan nilai Rp 3OO,OOO,_ per bulan.

Dalam ayat (2) pasal 39 juga disebutkan bahwa,. Penerima BLT Dana desa minimal memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu,. Yang berdomisili di desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima bantuan program keluarga harapan (PKH), BPNT, kartu pra kerja,. BST dan bantuan sosial pemerintah lainnya.

Selasa 6 April 2O2I team koranjokowi.com kembali melakukan kewajibannya untuk membantu mengawasi jalannya acara penerimaan Bantuan Langsung Tunai tahap kedua di Desa Parengan kecamatan Jetis Mojokerto Jatim, dalam acara tersebut dihadiri oleh para KPM sejumlah 103 penerima manfaat yang dipantau ketat oleh pihak kepolisian dan TNI agar dalam pelaksanaan kegiatan nya berjalan dengan baik dan sehat.

AIPTU. M.Amin anggota Polsek serta Serka Slamet anggota Koramil kecamatan Jetis Mojokerto menyampaikan bahwa, selaku aparat keamanan, kami melakukan tugas dan tanggung jawab kepada negara untuk menjaga berlangsung nya kegiatan ini hingga selesai dengan baik dan kondusif, ujar mereka kepada koranjokowi.com disaat bertugas.

Selama proses dan kegiatan nya tetap di dalam koridor oleh pihak pemerintah desa hingga daerah, maka dukungan serta motivasi senantiasa kami berikan kepada pihak pemerintah desa atau daerah, tetapi sebaliknya, jika terbukti adanya sistem penyaluran dana BANSOS yang menyimpang dari aturan, maka team koranjokowi.com tidak akan pernah berhenti untuk mencari fakta tentang kebenaran, agar hukum dapat ditegakkan dengan yang sebenar benarnya di negara Indonesia tercinta ini. Koranjokowi.com. Mojokerto Jatim (Didik/Bambang)

Tentang RedaksiKJ 3810 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan