PAK JOKOWI, NAMANYA BIBIT WARGA DESA MULYOREJO PRINGSEWU LAMPUNG, DIA TIDAK RIDHO TANAHNYA ‘DISEROBOT’ PEMERINTAH SEJAK TAHUN 1971?, SATU CATATAN HITAM DI LAHAN REGISTER 22 WAY WAYA PRINGSEWU !

PAK JOKOWI, NAMANYA BIBIT WARGA DESA MULYOREJO PRINGSEWU LAMPUNG, DIA TIDAK RIDHO TANAHNYA ‘DISEROBOT’ PEMERINTAH SEJAK TAHUN 1971?, SATU CATATAN HITAM DI LAHAN REGISTER 22 WAY WAYA PRINGSEWU !

KoranJokowi.com, Bandung : Pastinya pribahasa atau pepatah Jawa Kuno dibawah ini demikian ungkapan terbenar dan tersederhana. “Bener saka kang lagi kuwasa iku uga ana rong warna, yakuwi kang cocok karo benering Pangeran lan kang ora cocok karo benering Pangeran. / Benar dihadapan Tuhan yang sedang berkuasa juga ada dua macam, yaitu yang sesuai dengan kebenaran dari Tuhan dan yang tidak sesuai dengan kebenaran Tuhan

Desa Mulyorejo adalah salah satu di antara begitu banyak Desa di wilayah Lampung yang bermasalah dengan status lahan Register. Ada 350 KK yang tinggal di Desa tersebut dan 150 KK diantaranya adalah termasuk zona Register. Padahal di Desa tersebut sudah berdiri Masjid,sekolah, puskesmas dan Mushola juga tanah pemakaman. Luas lahan yang masuk register kurang lebih 100 Ha.

Patok pertama di tahun 1971 adalah 1000 meter,kemudian pada tahun 1973 patok bergeser sejauh 800 meter,tahun 1975 batok kembali bergeser 500 meter dan terakhir di tahun 1998 patok bergeser 300 meter dan itu sudah memasuki ke pemukiman warga.

Desa Mulyorejo atau Register 22 Way Waya adalah Desa Mandiri karena 70 ha dari lahan desa adalah lahan pertanian,20 ha adalah pemukiman,10 ha adalah perkebunan.jadi warga Mulyorejo adalah petani dan hasil dari panen warga bisa ber ton- ton setiap kali panen.

Pada tahun 1994, pemerintah mempunyai program untuk pindah Transmigrasi tetapi program itu setengah di paksakan kepada warga. Banyak dari warga atau penggarap yang pindah dan mereka tidak kembali lagi ke Desa garapan tetapi mereka ” meninggalkan” anak atau keluarga lainnya untuk bertahan dan menetap di tanah garapan dan sekaligus menjadi tempat tinggal bagi mereka.

Bibit Candra adalah salah satu warga yang bertahan di tanah garapan yang di tinggalkan oleh orang tuanya. 2,5 Ha atau sekitar 2500 meter ini adalah lahan atau tanah yang menjadi milik  Bibit. Di tanah itu berdiri bangunan kurang lebih 3 × 5 meter yang menjadi tempat tinggal Bibit, dengan beralaskan tanah dan tanpa penerangan atau listrik.

Rumah tinggal tersebut jauh dari kata layak untuk dihuni tetapi Bibit bertahan demi menjaga hak nya atas lahan tersebut walaupun Solikin sebagai Kepala Desa Mulyorejo telah berusaha memindahkan dan memberikan arahan kepadanya yang tinggal sendiri digubuk yang tidak layak huni itu, namun Bibit tidak bergeming dengan keyakinannya untuk mempertahanka lahan milik peninggalan orang tuanya.

Saat ditemui digubuknya, Bibit tidak mau banyak bicara, mulutnya rapat, namun sinar matanya demikian tajam. Seolah teringat peristiwa kelam saat dia bersama orang tua, keluarga dan tetangganya ‘terus bertahan’ dari provokasi agar mereka pindah dari tanah yang telah ditempati sejak jaman leluhur mereka.

Sebagai Kepala Desa Mulyorejo,Solikin sangat mengkhawatirkan keamanan dan kesehatan Bibit karena rumahnya berada jauh dari pemukiman penduduk. Solikin adalah Kepala Desa terpilih selama 2 periode sampai tahun akhir jabatan di 2024, di depan Bibit Kades ini pun tidak mampu berkata-kata. Pastinya dia memahami beban psikologis Bibit yang diminta keluarganya agar tetap ‘bertahan’ diatas lahan itu.

“Sebagai Kepala Desa,saya berharap sebelum masa jabatannya berakhir kiranya  pemerintah dapat segera menyelesaikan secara adil  masalah Register 22 Way Wayah ini, mengingat lagi patok Dinas LHK  atau batas yang terus maju ke pemukiman warga”, kata Solikhin setelah pamit kepada Bibit

Harapan beliau adalah :

  1. Agar masyarakat merasa nyaman tinggal di lahan mereka.
  2. Agar lahan bisa di garap kembali.
  3. Bisa di kembalikan ke masyarakat sesuai dengan fungsinya.

Terakhir di tahun 1994 Desa Mulyorejo masih membayar PBB dengan besaran akumulasi Rp.74.000,- Akan tetapi di tahun berikutnya dan sampai sekarang Desa Mulyorejo sudah tidak membayar PBB dengan alasan warga hanya memiliki hak garap.

“Melalui Presiden Jokowi kami mohon kesegeraan pencabutan lahan status Register 22 ini, agar masyarakat tenang menjalankan rutinitas dan legalitas kepemilikan lahannya”, tutup Solikhin.

Bener saka kang lagi kuwasa iku uga ana rong warna, yakuwi kang cocok karo benering Pangeran lan kang ora cocok karo benering Pangeran. (Neng/@rief/Rahma/Herni/Foto,ist)

Tentang Koran Jokowi 4104 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan