
KITA TIDAK TAHU BAHWA ADA KERAJAAN SUNDA DIJAMAN ‘KUDA GIGIT PORTAL INI !?
KoranJokowi.com, Bandung : Viral, dunia maya terkagum-kagum setelah muncul sejumlah foto yang memperlihatkan aparat kepolisian menilang seorang pengemudi pria yang mengaku sebagai Jenderal dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, viral di media sosial. Pria itu mengaku Dalam foto itu, tampak mobil berwarna hitam milik pengemudi tersebut tengah diberhentikan di ruas jalan tol.
Mobil jenis Mitsubishi Pajero itu berpelat nomor SN-45-RSD dan di kaca belakang, terlihat logo besar Kekaisaran Sunda Nusantara. Adapun foto lainnya, tampak surat-surat kendaraan pengemudi itu tertulis kop Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Terkait hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pengemudi mobil bernama Rusdi tersebut hanya menunjukkan SIM dan STNK yang diakui dikeluarkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara.
Berbekal surat-surat itu, kata Sambodo, Rusdi pun disebut merasa tidak bersalah dan ogah untuk ditilang.“Kalau menurut petugas yang menangkap, yang mengamankan, pada saat diperiksa pengemudi ngotot bahwa dia menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut kerajaan nusantara,” kata Sambodo, Rabu 5 Mei 2021. Ahahahah..
Untuk hal diatas pertanyaan kami, KoranJokowi.com, apakah ini melanggar Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana disana dijelaskan bahwa sangsi yang terkait adalah ;
- Pasal 280, melanggar tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
-
Pasal 287 ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
-
Pasal 288 ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Pelanggar bisa dikenakan pasal berlapis jika ketahuan memalsukan pelat nomor untuk memaksa masuk area pemberlakukan pembatasan kendaraan ganjil-genap.
Atau memang kami tidak tahu bahwa dijaman Kuda Gigit Portal ini memang ada Negara Kekaisaran Sunda Nusantara !?, Ahahahah
(Red-01/Foto.Repro)
Be the first to comment