APEL SENIN PAGI WAJIB BAGI ASN KAB.LAMTENG, “YAKIN !?”

APEL SENIN PAGI WAJIB BAGI ASN KAB.LAMTENG, “YAKIN !?”

Koranjokowi.com.Kab.Lamteng : Guna mengembalikan budaya disiplin bagi seluruh aparatur pemerintahan diseluruh tanah air patut diberikan apresiasi kepada instansi instansi pemerintah yang sudah melakukan apel pagi sebelum memulai kerja . Dikabupaten Lampung tengah (Lamteng) apel setiap hari Senen pagi sudah menjadi wajib untuk dilaksanan  di setiap UPTD ,  tingkatan sekolah  maupun instansi instansi lain seperti kecamatan UPTD pengairan ,pertanian,puskesmas dan lainya.

Dari pantauan KoranJokowi.com di sejumlah instansi pemerintahan di Kab. Lamteng  kegiatan apel pagi Senen sudah berjalan secara serentak .Hari Senin 21/6 UPTD pengairan Punggur dalam apel yang berlangsung didepan kantor UPTD diikuti seluruh staf ,selaku komandan apel langsung dipimpin Kepala UPTD ,Wahyu .

Dihadapan peserta apel Kepala UPTD menyampaikan berbagai hal berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab masing masing staf dan personil lapangan untuk tetap melaksanakan tugas dengan benar sesuai dengan bidang tugasnya .

Pada kesempatan itu juga Wahyu menyampaikan hasil rakor dikabupaten yang dipimpin langsung Bupati Lamteng – Musa Ahmad,salah satunya, tentang hal disiplin kepegawaian baik pegawan ASN maupun Pegawai Tetap Harian Lepas (PTHL). .”Rencana pemkab akan ada perampingan pegawai disetiap instansi termasuk di UPTD pengairan yang ia pimpin ,selain itu mulai 1 Juli 2021 seluruh staf diwajibkan menggunakan seragam lengkap beserta atribut nya untuk ASN diwajibkan berpakaian dinas lengkap setiap masuk kerja,begitu juga dengan Pthl juga harus berpakaian disesuaikan Pthl provinsi dan Pthl Lampung tengah. Dan mulai 1 Juli 2021 seluruh pegawai dan personil lapangan harus masuk setiap hari tidak ada lagi sistem piket semua harus hadir mulai Senin sampai Jumat setiap minggunya dan setiap Senin pagi harus apel dan wajib menyanyikan lagu Indonesia raya dan lagu mars Kab.Lamteng”, tutup Bupati.

Sejauh yang KoranJokowi.com pahami, Kegiatan apel pagi dan apapun itu namanya harus dilakukan ASN/PNS sebab sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan PNS agar tepat waktu masuk kerja. Bahkan hal ini dilakukan selain sesuai UU No 5 Tahun 2014, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Atau ke-2 nya sudah ada revisi dsb ?

Dalam manajemen swasta ada istilah Reward or Punishment, tidak salah dilakukan Pemkab Lamteng dan jajarannya, apa penghargaan yang akan diberikan dan apa sangsi bagi mereka yang ‘ingkar?, apa harus ada Perbup/da tentang ini semua?, YAKIN ?

‘Ya, Yakin !

(Farizal)

Tentang RedaksiKJ 3810 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan