DI KAB.LAMTENG AMANAH UU NO.1/2011 & PERMEN NO.36/2005 DIANGGAP ‘ANGIN LALU !?

DI KAB.LAMTENG AMANAH UU NO.1/2011 & PERMEN NO.36/2005 DIANGGAP ‘ANGIN LALU !?

Pendirian bangunan acap kali menimbulkan masalah baru. Misalnya tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pendirian bangunan pada daerah jalur hijau dan pendirian bangunan tidak sesuai dengan fungsinya. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, permasalahan IMB ini diatur antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukian, dan Peraturan pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.


Tujuan dari IMB tersebut adalah untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum di dalam penyelenggaraan bangunan dan gedung. Jadi setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun persyaratan teknis bangunan gedung serta harus diselenggarakan secara tertib. ITU TEORINYA !

NYATANYA, berdirinya bangunan dikawasan sepadan tanggul pada saluran irigasi dikawasan irigasi sekampung sistem tepatnya dari BPU 17 sampai BPU 21 Kab. Lampung Tengah (Lamteng) banyak bangunan liar berdiri disana !

Jika seperti ini dan sudah berlarut-larut, memang ada peraturan atau hukum apa lagi yang nilainya lebih tinggi dari ke-2 UU No.1 dan Permen no.36 diatas?

Kenapa diwilayah irigasi sekampung sistem yang secara kewenangan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi Lampung dan Dinas pengairan kenapa tidak ada tindakan terhadap pelanggaran yang di lakukan oleh masyarakat diatas tanah milik irigasi.

Masyarakat saja banyak yang perduli tentang kelestarian kawasan sepadan irigasi, mereka tidak ingin apa yang terjadi sekarang di tanggul irigasi banyak didirikan bangunan liar,selain terkesan kumuh tanggul juga tidak terawat .

“Kami berharap Pemkab atau instansi terkait sepadan irigasi agar segera menindak bangli (bangunan liar) disana khususnya sekitar  tanggul irigasi kota gajah,seputih Raman yang kini semakin marak dan banyak bangunan yang sudah tidak digunakan akibatnya pemandangan tampak kumuh ini siapa yang bertanggung jawab.”, kata Rusman warga sekitar kepada KoranJokowi.com (28/6) lalu

Dan memang, hasil pantauan KoranJokowi.com dibeberapa titik dikawasan irigasi sekampung sistem tepatnya dari BPU 17 sampai BPU 21 banyak bangunan liar berdiri di tanggul. Hal yang sama juga bisa diliat di kawasan sepadan tanggul irigasi di seputih Raman juga banyak berdiri bangunan liar,konon kabarnya dapat restu dari salah satu anggota DPRD inisial NS,dia juga memiliki bangunan juga diareal sepadan dan tanah struk dibuat kolam ikan.wajar saja warga yang ada disekitar tanggul pun ikut mendirikan Bangli dari pasar seputih Raman sampai ke kampung Rn .

Bangli dikota gajah juga diduga ada campur tangan dari salah satu anggota DPRD inisial Jd yang kini suda menjalani hukuman terkait tindak pidana korupsi bersama rekan sesama anggota DPRD dan Bupati Lampung tengah Mustopa.

Pimp.Umum/Redaksi pernah mengatakan bahwa salah satu sikap dan prilaku rezim Orde Baru adalah ‘memaksakan kehendak demi kepentingan kelompok dan perorangan, yang pastinya bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku. Dan sisa virus itu sampai kapan pun akan tetap ada, jika kita satu sama lainnya ‘memeliharanya. Dan ini yang harus dilawan oleh siapapun yang menginginkan bangsa dan negara besar ini bangkit.

apakah hal ini juga terwarisi di Kab.Lamteng?, DONT TRY THIS AT HOME !

(Farizal)

 

Tentang Koran Jokowi 4116 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan