Kabar Jambi (13),RDP DPRD KAB. BATANG HARI. SENGKETA LAHAN 20% KOPERASI PRODUSEN TANGKIT JAYA SEJAHTERAH.
Koranjokowi.com- kab. Batang hari prov Jambi: Untuk menindak lanjuti kisruh sengketa lahan KUD Produsen Tangkit Jaya Sejahtetah dengan PT.JSA (Jamin Sawita Abadi ) Ketua Komisi II DPRD Batanghari telah membuat berita acara rapat dengar pendapat ,20 Desember 2021. Dalam berita acara telah disepakati setidaknya ada 3 Aitem penyelesaian sengketa lahan antara KUD Produsen Tangkit Jaya VS PT.Asian Agri Group.
Permohonan penyelesaian sengketa lahan 20% tertanggal,sesuai dengan surat nomor :170/424/DPRD/2021 tertanggal,(22/12/2021). Adapun kesempulan yang ditetapkan dalam hasil dengar pendapat tersebut diatas setidak ada tiga kesimpulan yakni ,
1.PT.CCM Citra manunggal Mulya Manunggal belum melakukan kewajiban…..memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20 persen dari luas areal IUP_B atau IUP_P, yang diatur sesuai dengan Permentan nomor 98 Tahun 2013.Pasala 15 khusus areal perusahaan di Desa Kembang Seri Kec Muaro Sebo Ulu Kab Batanghari.
2.Merekomendasikan kepada Bupati Batang hari agar melaksanakan pertemuan antara koperasi Tangkit jaya sejahtera dengan PT. CMM/Asian Agri Group.
3.Apabila hasil pertemuan tidak menemui penyelesaian sesuai poin 2 atas lahan 20% maka pihak DPRD Batanghari akan merekomendasikan untuk mencabut Izin IUP-B PT.CCM dicabut.
Hadir pada acara rapat tersebut,antara lain Pihak PT.CMM Yoprialdi ,M Rayhan B Staf Intel Kejari ,Batanghari ,Kakan Kesbangpol Ansori ,Ketua Koperasi Tangkit Jaya sejahtera M.Atin ,Pendaping . Bambang, M Ali, dari lembaga aliansi indonesia .komando garuda indonesia Perwakilan Camat Muara Bulian Selain itu Turut Hadir Staf Intel Polres Batanghari dkk Andika,SH dll. (Todak)
Lainnya,
1 Trackback / Pingback