PERLUKAH PROYEK JALAN TAMBAK  BERAS CERME KAB. GRESIK ‘DIPERIKSA’  POLDA JATIM?

PERLUKAH PROYEK JALAN TAMBAK  BERAS CERME KAB. GRESIK ‘DIPERIKSA’  POLDA JATIM?

KoranJokowi.com, Gresik,  Jatim : Sudah tidak aneh jika sejumlah jalan raya di Gresik rusak dan berlubang. Hampir setiap hari banyak ditemui pengguna jalan yang teperosok dan jatuh akibat lubang jalan. Kali ini kami menemukan hal serupa di wilayah kerja PU Binamarga di jalan Waru Sidoarjo segera ‘sidak ke daerah Raya tambak beras kecamatan Cerme

Disana ada pengerjaan jalan dengan beberapa kejanggalan yang KoranJokowi.com tangkap, yaitu:

1.Jika ini masuk katagori peningkatan jalan atau apapun seharusnya disana terpasang ‘papan’ proyek, sebagaimana aturan baku, yg ada di UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. , Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) , Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014) , apa masih kurang jelas ?

2.Pekerjaan sepanjang 1 kilometer  ini dibawah tanggungjawab PT TBL yang menurut warga sekitar beralamat di Tuban Jawa timur

3.Jika perbaikan atau peningkatan jalan atau apapun namanya, dalam buku manual KemenPUPR dikarenakan  Erosi, ambles atau ditumbuhi rumput, atau permukaan lebih tinggi dari permukaan perkerasan. Penyebabnya sistem drainase yang tidak baik sehingga menghambat aliran air dari perkerasan ke saluran tepi

Nah pekerjaan itu masuk katagori yang mana?

4.Kalau itu menyangkut Tembok Penahan Tanah – TPT, dalam beberapa sumber disebut salah satu material yang dipakai adalah Pasir, yang  bebas dari bahan lain seperti tanah lempung, sampah, atau kotoran lainnya.

Namun yang ada disana adalah PASIR PUTIH, ini yang salah buku panduannya atau apa?

Kami memang bodoh dan masa bodoh sebagaimana masyarakat sekitar yang juga masa bodoh atas semua hal diatas, karena kalau pintar maka kami pasti menjadi Menteri PUPR, Kapolda, Ketua KPK bahkan Pemborong.

Namun kami,  KoranJokowi.com dapat melakukan apapun selama itu bertentangan dengan Hak publik atau Transparansi anggaran rakyat yang dipakai untuk proyek itu. Kami bisa melaporkan langsung ke Menteri PUPR, Polda Jatim bahkan KPK jika memang ada yang tidak ‘beres atau sengaja dibuat tidak beres.

Agh, saya mah gitu orangnya.

Ahahahah…

(SofyanEH)

 

 

Tentang Koran Jokowi 4116 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan