Kabar Pagaralam & Sumsel  – (30 ), “Alhamdulillah, Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang Divonis 12 Tahun Penjara !”

This picture taken on April 13, 2019 shows Indonesian President Joko Widodo (R) and running mate Ma'ruf Amin praying before the start of the final presidential debate against challenger Prabowo Subianto and his running mate Sandiaga Uno in Jakarta. - Widodo is leading Prabowo, a former general, by double-digits in most opinion polls going into April 17 poll. (Photo by Dany Krisnadhi / AFP)

Kabar Pagaralam & Sumsel  – (30 ), “Alhamdulillah, Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang Divonis 12 Tahun Penjara !”

Koranjokowi.com Palembang ;  Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang jilid I, akhirnya divonis majelis hakim 12 tahun penjara, sidang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jum’at (19/11/2021). “Kedua tersangka terbukti bersalah sebagaimana diatur oleh Undang – undang, dan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Terdakwa terbukti melanggar pasal 12 B menerima gratifikasi, dalam kasus korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya ” jelas majelis hakim, Sahlan Efendi SH.MH di persidangan.

Alex Noerdin Disebut Terima Uang Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Hal memberatkan kedua terdakwa Eddy Hermanto yang merupakan mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Syarifudin MF selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

“ Untuk itu, mengadili dan menjatuhkan vonis kepada terdakwa I – Eddy Hermanto dan terdakwa II – Syarifudin dengan masing-masing pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan,” jelas majelis hakim.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menjatukan hukuman terdakwa Eddy Hermanto, untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 218 juta dan terdakwa Syarifudin diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar.

Putusan vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, dengan 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan dan wajib bayar uang pengganti kerugian negara, untuk terdakwa Eddy Hermanto sebesar Rp 684 juta, dan terdakwa Syarifudin MF dibebankan uang pengganti Rp 1.3 miliar lebih.

(Baron /Foto.ist)

www.istananews.com

Lainnya,

Kabar Pagaralam & Sumsel  – (29 ), “Walikota Pagar Alam & Pembangunan IPDN ” – KORAN JOKOWI

Tentang RedaksiKJ 3931 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

2 Trackbacks / Pingbacks

  1. Kabar Sumatera - (71), "PRESIDEN JOKOWI YTH. GARA GARA LAHAN, WARGA KEC. SEI SUKA BATUBARA ASAHAN DISEBUT PKI !? " - KORAN JOKOWI
  2. Kabar Pagaralam & Sumsel  – (31 ), Cegah Stunting 2022 Pemkot Pagar Alam Sosialisasi 8 Aksi Konvergensi. - KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan