
Kabar Kab Kuansing Riau (29),
” ๐ง๐ข๐๐๐ ๐๐ฅ๐๐ง๐๐๐๐๐๐ฆ๐ ๐๐๐ฅ๐ ๐ฅ๐๐ฌ๐ !”
Koranjokowi.com, Kab. Kuansing, Riau :
Sebagai relawan Jokowi wajib hukumnya saling mengingatkan tentang apapun dan kali ini saya mencoba me-reshare info dibawah yang pastinya tidak kalah penting dengan viralnya mudik selama sebulan ini. semoga bermanfaat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan ๐ฆ๐๐ฟ๐ฎ๐ ๐๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป (๐ฆ๐) ๐ก๐ผ. ๐ฌ๐ต ๐ง๐ฎ๐ต๐๐ป ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ฎ, tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Poin penting menurut surat edaran tersebut adalah;
1. Bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, melarang perbuatan permintaan dana dan/atau hadiah ๐ง๐๐ป๐ท๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐ฅ๐ฎ๐๐ฎ (๐ง๐๐ฅ) baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi.
2. Bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, agar tidak menggunakan fasilitas dinas ๐๐ป๐๐๐ธ ๐ธ๐ฒ๐ฝ๐ฒ๐ป๐๐ถ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฟ๐ถ๐ฏ๐ฎ๐ฑ๐ถ.
3. Bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, ๐๐ป๐๐๐ธ ๐บ๐ฒ๐ป๐ผ๐น๐ฎ๐ธ ๐ด๐ฟ๐ฎ๐๐ถ๐ณ๐ถ๐ธ๐ฎ๐๐ถ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ต๐๐ฏ๐๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ท๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐๐ฎ๐ป dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

4. Bagi pemimpin asosiasi/perusahaan/korporasi, dapat melakukan pencegahan, ๐๐ป๐๐๐ธ ๐บ๐ฒ๐ป๐ผ๐น๐ฎ๐ธ ๐ด๐ฟ๐ฎ๐๐ถ๐ณ๐ถ๐ธ๐ฎ๐๐ถ, ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฝ๐ฒ๐น๐ถ๐ฐ๐ถ๐ป, ๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐๐๐ฎ๐ฝ dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.
Jika TERPAKSA menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Unit Kerja dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Selama Hari Raya, penerimaan gratifikasi tetap dapat dilakukan melalui aplikasi “Gratifikasi Online” (GOL)
(Andi/Foto,ist)


Lainnya,
Be the first to comment