Namanya, Bambang Tri Mulyono (BTM), lahir di Blora, 5 Mei 1971 warga Jamnangan, Desa Sukoharjo, Blora, Jawa Tengah.Pria yang akrab disapa Mas Mul ini telah memiliki beberapa buku yang diterbitkan sebelumnya. Sebelumnya ada buku berjudul Adam 31 Meter, Mencari Tanda Tangan Tuhan dan Ayat-ayat Emas Evolusi dalam Alquran. Namun yang bikin ‘heboh’ adalah buku Jokowi Undercover, yang dia tulis sebelum thn.2017 lalu.
Awalnya setelah buku itu viral, Bambang Tri dilaporkan oleh kuasa hukum Michael Bimo Putranto (anggota DPRD Kota Solo periode 2004-2009) selaku pihak yang merasa difitnah atas penulisan buku itu. Dalam bukunya itu nama Bimo disebut satu keturunan dengan Presiden Jokowi. Yang kedua, orang tua Bimo disebut PKI , padahal bapaknya Bimo seorang pegawai negeri dan kakeknya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Demikian kuasa hukum Michael Bimo, Lina Novita kepada pers Minggu (25/12/2016) lalu
‘Ehehehe…
BTM ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri di Blora, Jawa Tengah, Jumat (30/12/2017) sore. Dia kemudian diperiksa intensif di Bareskrim Polri, tersimpulkan kemudian tulisan2 BTM pada buku tersebut tidak didasari dokumen serta fakta-fakta yang ada. Tulisannya itu hanya berdasarkan opini pribadinya saja. Dan, karena kasus buku itu BTM dipenjara tiga tahun di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017) lalu.
“Tersangka, BTM, menulis tanpa fakta itu hanya untuk kepentingan ekonomi semata alias untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat, kemudian harapannya buku itu dibeli masyarakat, faktor ekonomi semata” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, saat itu kepada pers. ‘Ehehehe.
Tidak sampai situ BTM pun ‘memaki-maki’ pengacaranya, “Pengacara melempem kayak krupuk. Saya akan pecat mereka,” tegas BTM saat itu. Yang kemudian ditanggapi HL.Nugroho,SH – pengacaranya dengan jawaban “Tidak takut dengan ancaman Bambang. Kalau dia bilang akan memecat dan tak mau pakai kami lagi, ya tak masalah. Itu hak terdakwa,” ujar Nugroho.
…..
JIKA SEMUA YANG DITULIS DI BUKU ITU SALAH,
MENGAPA BTM DIPENJARA ?,
BAHKAN KEMUDIAN DIBERI BEBAS BERSYARAT DARI KEMENKUMHAM
MELALUI KALAPAS II – B SLAWI JAWA TENGAH JULI 2019 LALU?
‘Ehehehe.
Kini BTM kembali berulah, dia menyatakan bahwa isi buku Jokowi Undercover itu benar. Dan siap dilaknat jika hoaks/fitnah, “Kalau yang saya ucapkan selama ini ternyata fitnah, ternyata bohong, ternyata tidak benar maka hancurkan hidupku ya Allah, cabut keberkahan hidupku, hina dinakan diriku, matikan aku dalam kondisi kafir, kufur, dan mengenaskan” ucapnya
Dan, kemarin (03/10), Tim Advokasi BTM mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, tanggal 03 Oktober 2022 , yang ditujukan kepada :
♦ Ir H. Joko Widodo selaku Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kapasitas sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (Presiden RI), sebagai TERGUGAT I.
♦ Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), sebagai TERGUGAT II.
♦ Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), sebagai TERGUGAT III. Dimana Gugatatan diajukaan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kelas IA Khusus, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24. Gunung Sahari Selatan. Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat 10610.
♦ Mendikbud Ristek (Dahulu Mendikbud), sebagai TERGUGAT IV.
Intinya, BTM menuding seluruh Ijasah Presiden Jokowi sejak SD, SMP & SMA adalah palsu, dan jabatan Presiden sejak thn.2014 hingga saat ini otomatis gagal/batal, ‘ehehehe.
TANGGAPAN KANTOR STAF PRESIDEN RI
Kepada Pers (5/10), sambil tersenyum Dini Purwono- Staf Khusus Presiden (SKP) di Bidang Hukum mengatakan “Oh tidak apa, pengajuan gugatan merupakan hak warga negara. Tapi, harus disertai dengan bukti yang kuat. Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses pengadilan. Namun, apabila penggugat (BTM) tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada. Karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi, jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri. Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan nge-prank aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar”
Selanjutnya, Dini Purwono menjelaskan bahwasanya semua ijazah asli dimiliki oleh Presiden Jokowi. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan mudah. “Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi.”, tutup Dini yang juga kader PSI
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.
1 Trackback / Pingback