POLRES DAIRI &  RELAWAN JOKOWI , “IBARAT AMPLOP DAN PRANGKO”

POLRES DAIRI &  RELAWAN JOKOWI , “IBARAT AMPLOP DAN PRANGKO”

KoranJokowi.com, Dairi, Sumut : Bagi pegiat Kontrol Sosial, LSM juga masyarakat yang selama ini meragukan kinerja dan tindakan tegas kepada pelaku penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN oleh Kepolisian Resor POLRES Dairi, akhirnya dibawah Komando Kapolres Dairi – AKBP. Ferio Sano Ginting, S.I.K, MH akhirnya terjawab.

Diduga penyalahgunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 Kepala Desa Batu Gun Gun Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi, Mahadi Parningotan Siregar (47 Tahun) ditetapkan Polres Dairi ( Unit Tipikor) tersangka Tindak Pidana Korupsi. Unit Tipikor Polres Dairi melakukan langkah langkah Hukum dan tahapan proses penyidikan,mantan Kepala Desa Batu Gun Gun Kecamatan Gunung Sitember Mahadi Parningotan Siregar telah merugikan uang negara sebesar Rp. 433.704.568,00; pada kegiatan pekerjaan Fisik pemasangan pipa dan penambahan bak MCK Dana Desa TA 2017.

Kapolres Dairi  melalui Kasubbag Humas Polres Dairi  – IPTU Doni Saleh dalam keterangannya kepada KoranJokowi.com diruang kerjanya menyampaikan bahwa, Mahadi Parningotan Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka, perkara masih dalam proses Penyidikan dan akan melakukan pemeriksaan tersangka, dan penyidik Unit Tipikor Polres Dairi akan melaksanakan proses penyidikan secara Proporsional , Profesional dan Akuntable.

“Polres Dairi melalui Unit Tipikor telah menetapkan Mahadi Parningotan Siregar sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi tertanggal 18 Juni 2021 berdasarkan gelar perkara bersama Wassidik Polda Sumut”. ungkap IPTU Doni Saleh.

IPTU Doni Saleh menambahkan ,”perkara masih dalam proses Penyidikan dan akan melaksanakan pemeriksaan tersangka, Penyidik akan melaksanakan proses penyidikan secara Proporsional, Profesional dan Akuntable”. IPTU Doni Saleh menambahkan.

Masih IPTU Doni , adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Dugaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 dari Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 31Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1E dan Pasal 56 KUHPidana.

Sementara IPDA Toni Panggabean – Kanit Tipikor Polres Dairi kepada Koranjokowi.com menyampaikan hal senada, Personil Tim Unit Tipikor Polres Dairi akan menjalankan Penyelidikan dan Penyidikan mengedepankan Profesinalisme, Proporsional dan Akuntable sesuai aturan dan Undang Undang yang berlaku di NKRI.

KoranJokowi.com apresiasi kinerja Polres Dairi dalam pengungkapan Tindak Pidana Korupsi seperti Dana Desa. Dimana tujuan dari pengalokasian Dana Desa adalah untuk membantu peningkatan pelayanan Pemerintahan Desa , menambah lapangan kerja dengan pemberdayaan masyarakat desa yang akhirnya menambah pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dari hasil penelusuran KoranJokowi.com terkait pengalokasian dan penggunaan Dana Desa di Kabupaten Dairi  diperlukan ekstra ketat, Relawan Jokowi dan KoranJokowi.com pastinya akan membantu penuh Kapolres Dairi dan jajarannya sebagaimana semangat yang sama akan ‘pencegahan dan penindakan korupsi Dana Desa, dsb.

Kapolres, jajarannya & Relawan Jokowi itu ibarat amplop dan prangko. Satu, lengket dan uhuy…

Mauliate….

(Delon S-Team/Foto.ist)

Tentang RedaksiKJ 3781 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan