
“PAK JOKOWI MENGAPA HANYA WARUNG SABARDI SAJA
YANG HARUS DIBONGKAR PEMKOT JAKTIM ? “
Jakarta, Koranjokowi.com
Kita selaku Relawan Jokowi – Ahok pastinya masih ingat kisah Nenek Asyani (63 thn) seorang tuang pijat kampung tahun 2015 lalu, dimana dia didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu jati di Situbondo, Jawa Timur. Beliau terjerat hukum atas kasus pencurian tersebut dan terjerat pasal 12 huruf c dan d jo pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.18 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Asyani diseret ke Pengadilan Negeri Situbondo Jawa Timur dengan tuduhan mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di Desa Jatibanteng, Situbondo
Nenek Asyani bersimpuh di depan Majelis Hakim di akhir sidang replik, Kamis (16/4/2015) di Pengadilan Negeri Sutubondo. Nenek ini adalah warga Dusun Krastal Desa Jatibanteng Kota Situbondo pada 2014 lalu yang divonis penjara satu tahun dengan masa percobaan 18 bulan.
Padahal di persidangan Asyani menyatakan lahan adalah miliknya sendiri dan tidak masuk lahan Perhutani. Nenek ini juga menyebutkan batang kayu yang diambil juga kayu sirap (gergajian) yang ditebang oleh suaminya lima tahun lalu dan sudah sangat kering.
Semua saksi membertakan dari pihak pelapor berasal dari karyawan perhutani, tetapi tidak ada satupun yang bisa menunjukkan telah melihat dengan mata kepala sendiri, bahwa Arsyani mengergaji sendiri kayu berdiamter 118 meter yang . Walau sudah bebas Arsyani mengaku tidak bisa hidup nyaman sebab dirinya mendengar di persidangan awal ada ancaman hukuman 15 tahun penjara bagi kasusnya.
Padahal kita ketahui ancaman pidana 15 tahun penjara adalah untuk pembalakan liar yang berlaku untuk korporasi yakni pasal 12 Juncto pasal 83 UU nomor 18 tahun 2013. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat hingga internasional lantaran dalam proses dan penegakan hukum, dinilai terlalu berlebihan. Hukum yang seharusnya mampu melahirkan keadilan, dalam kasus ini justru melahirkan ketidak adilan yang merugikan pihak kecil. ‘TItik !
APAKAH ADA HUBUNGANNYA ANTARA KASUS NENEK ASYANTI
DENGAN KASUS SABARDI DIBAWAH INI?
Silahkan saja simpulkan sendiri.
Check it dot, Kemarin (4/11) saya ditelepon sahabat lama Relawan yang juga teman manin sejak usia putih – biru, namanya, Sabardi alias ‘mbah, yang sejak Pilpres 2014 lalu beralih profesi sebagai pedagang kemudian membuka warung makan ‘bedeng’ di Jalan Basuki Rahmat, Cipinang Besar Selatan Rt 05 RW 10, Jakarta Timur, yang warungnya akan dibongkar, kening saya berkerut. Karena selama ini saya anggap tidak ada masalah.
Mbah adalah sosok sederhana , saya kenal dia sejak di SMPN 52, SMAN 53, Relawan Jokowi-Ahok hingga saat kami berkunjung ke Dubes Palestina tahun 2013 demikian hingga saat ini. Dalam teleponnya mbah mengatakan bahwa upaya pembongkaran dinilainya tidak ‘adil. Karena hal itu tidak dilakukan kepada warung / kios lainnya. Maka dia hendak memohon atensi kepada PLT Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Timur & Lurah Cipinang Besar Selatan – Dwi Sugiarti, agar hal ini ditinjau kembali.
“Saya sudah membuka kios ini sejak tahun 2000-an. Saya jualan nasi dari pagi sampai malam. Kios saya persis berada di pinggir kali dan tidak mengganggu jalan. Keberadaan kios saya sama seperti ratusan kios yang berada di jalan Basuki Rahmat, semuanya berjualan di Trotoar. Kebetulan kios saya persis di hook di samping kali, sehingga tidak mengganggu jalan. Sementara para pedagang yang satu trotoar dengan kios saya, membuat orang tidak bisa lewat trotoar, jadi mengganggu jalan. Sejak COVID merebak 2 tahun yang lalu, keluarga saya tidak jualan nasi lagi. Tapi kios kami masih digunakan untuk berjualan barang-barang mainan.”, akunya, saya memahaminya.
Maka jika memang kelurahan Cipinang Besar Selatan, hendak menggusur juga hendakanya ini pun diberlakukan sama atas kios – kios yang ada disana, ” Ya bongkar semua kios yang lain. Juga yang ditrotoar Jangan tebang pilih. Jangan ada diskriminasi.”, katanya
Memang benar itu pun kita pertanyakan bagaimana bisa banyak kios disana sedangkan itu adalah Trotoar yang diperuntukkan untuk pejalan kaki bukan untuk berjualan. Mbah tidak keberatan warung makannya dibongkar. Tetapi semua kios atau lapak yang dibangun di trotoar sepanjang jalan disana pun harus dibongkar.
Diakhir telepon, mbah mengatakan kembali , “Saya mohon keadilan kepada Bapak PLT Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Timur, dan Lurah Cipinang Besar Selatan untuk berlaku adil, itu saja. Kalau perlu saya akan surati Presiden Jokowi“, Mbah kemudian menutup telepon, saya masih diam.
(Red-01/Foto.ist)
Lainnya,
Kabar Jakarta (95), ” SUKSESKAN KTT G20, TOLAK AKSI MASA REUNI 411 !? ” – KORAN JOKOWI
PIlpres 2024 (90), ” MENGAPA PAKSA KPK PENJARAKAN ANIES ?, EHEHEHE ” – KORAN JOKOWI
Surat OC Kaligis untuk Pengganti Anies Baswedan – KORAN JOKOWI
SURAT OTTO C. KALIGIS UNTUK PRESIDEN JOKOWI: HATI HATI DIJEBAK ANIES BASWEDAN ? – KORAN JOKOWI
” BYE BYE TEGE-UPEPE JAKARTA, SAMPAI JUMPA SEBAGAI TGUPP PRESIDEN ANIES KE-2024 ” – KORAN JOKOWI
Kabar Jakarta (94), ” IBUKOTA NEGARA DI KALIMANTAN, ON PROGRESS !” – KORAN JOKOWI
Be the first to comment