Kabar Pekanbaru (64), “Bawaslu Pekanbaru, Hindari Money Politic Th.2024 ! “

Kabar Pekanbaru (64),

“Bawaslu Pekanbaru, Hindari Money Politic Th.2024 ! “

KoranJokowi.com. Pekanbaru., Riau:

Bertempat di Grand Jatra Hotel Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman, Acara pembukaan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 resmi di buka oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Pekanbaru – Indra Nasti Nasution SH, MH. Kegiatan sosialisasi ini dimulai dari tanggal 22 – 23 November 2022. Selasa (22/11/2022).

Dari pantauan Koranjokowi.com acara ini dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari Partai Politik yang akan bertarung di Tahun 2024 yang akan datang,  LSM serta Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang ada di Kota Pekanbaru.

Dalam sambutannya Indra mengatakan Partai politik (Parpol) janganlah sampai terpecah belah karena Parpol merupakan komponen yang sangat penting di setiap Negara khusus nya di Indonesia dan sudah jelas dikatakan oleh UUD 1945 bahwa peserta pemilu adalah Partai Politik.

” Partai politik merupakan kunci keberhasilan Bangsa dan penyenggara tidak boleh terpecah konsentrasi nya. Politik Hukum Pengawasan Pemilu sudah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017.  Khusus Kota Pekanbaru, ada sedikit perubahan sisi pada legislatif yaitu penambahan kursi dari 45 kursi sekarang 50 kursi dari jumlah pemilih lebih kurang 1,48 juta penduduk .  KPU selalu menerima usulan dari Partai dan Ormas, Demi kemajuan Kota Pekanbaru. Setiap tahapan sudah diatur di KPU dan Penyelenggara, Mari Kita sama-sama saling mengawasi, Memberikan pengetahuan Politik serta jangan sampai terjadi Money Politik “. Tegas Indra Nasti.

Edi Asnawi SH, MHum. – akademi terkenal yang menjadi narasumber  mengatakan , ” Pemilu dan Demokrasi mesti dilakukan secara Jujur dan Adil dalam melakukan politik Hukum pengawasan pemilu dan ini berkaitan dengan arah kebijakan yang ditetapkan oleh Negara dan Pemerintah yang berkaitan dengan Pemilu. Politik Hukum esensi pokoknya adalah kedaulatan rakyat atau Demokrasi “. Katanya.

Edi juga menambahkan, Demokrasi langsung yang dimaksud adalah bahwa Presiden dipilih oleh Rakyat dan pemilu merupakan sarana kedaulatan Rakyat, Demokrasi dan pemilu juga merupakan politik Hukum terkait arah kebijakan yang ditetapkan oleh Negara ataupun Pemerintah terkait dengan Pemilu

Ada Tiga aspek di Pemilu yaitu Pranata Demokrasi dalam artian tidak ada Negara yang tidak melaksanakan pemilu, Jangan mengabaikan tata laksana Demokrasi yang prosedural karena pranata merupakan alat kontrol sesuai dengan Undang-undang No.17 Tahun 2017, Dan yang terakhir yaitu Demokrasi yang menunjukkan sifat yang Universal.

Narasumber yang memberikan Materi terkait sistem pemilu yang ada di Indonesia selanjutnya adalah Ronny Basista – Dosen di Universitas Terbuka di Pekanbaru , yang intinya mengatakan  sistem pemilu di Indonesia  adalah sistem profosional terbuka, Dan dalam keterbatasan nya Pemerintah seharusnya meminimalisir dampak buruknya.

” Sistim pemilu profosional terbuka ini di mulai di Indonesia pasca reformasi, Pemilu -pemilu di Indonesia antara lain pemilu demokratis pertama tahun 1955 dengan sistem parlementer, Pemilu pertama Orde baru Tahun 1971 yang diikuti 10 Partai Politik, Dan selanjutnya Election Under the New Order pada Tahun 1977, 1982, 1987, 1992, 1997. Dengan jumlah partai peserta pemilu hanya Tiga yaitu PDI, Golkar, PPP “. Ungkap Ronny Basista.

Lulusan Luar Negeri ini sudah juga menyebutkan bahwa Election Of the reform terjadi di Tahun 1999, 2004, 2009, 2014, Dan 2019. Pada Tahun 1999 ada 49 jumlah partai politik dengan sistem perwakilan tertutup, 2009 sampai 2019 pemilihan dengan suara terbanyak.

Ronny Basista menambahkan bahwa sistem pemilu keterwakilan berimbang dimana Partai memperoleh Kursi sesuai dengan perolehan suara terbanyak dalam pemilu dan ini dapat meminimalis jumlah suara yang terbuang, Memungkinkan Partai-partai kecil memperoleh kursi (tergantung tres hold), Cendrung menciptakan Pemerintahan yang stabil karena adanya Power- Sharing diantaranya Partai-partai Politik.

“Disela-sela pemaparan nya didepan audiens yang hadir Ronny Basista dengan kritik nya menyebutkan bahwa menurutnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) keberadaan nya tidak efektif, Pemborosan Anggaran dan sebuah Lembaga yang Mubazir dibentuk. Dari Daerah ditugaskan disenayan dan berkantor disana, seharusnya berkantor di Daerah dan ini menurut nya sangat Lucu aja Kalau dilihat. Undang-undang Pemilu bukan Kitab Suci dan Perubahan sistem pemilu dapat dilakukan melalui revisi UU Pemilu “. Tutup Ronny Basista.

(DaengJohan/foto.ist)

Lainnya,

Kabar Pekan baru (63), ” 35 Raja SE – Nusantara dan Luar Negeri Hadiri Haul 1 Tahun Kerajaan Air Tiris ” – KORAN JOKOWI

Tentang Koran Jokowi 4159 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan