
Arie Kurniawan, Prov. Bengkulu.
“ASN, PP No,94/2021 & Pers”
Koranjokowi.com, OPINi:
Sejak tahun 2014 lalu Presiden Jokowi mendorong agar ekosistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berkinerja baik sehingga mampu menghasilkan prestasi dan inovasi yang baik pula. Khususnya dalam mewujudkan ASN yang profesional menuju Indonesia Emas 2045 , dimana beliau menunjuk agar ASN tetap obyektif, positip, profesional dan taat aturan/hukum yang berlaku. Bahkan untuk yang taat aturan, Presiden memandang perlunya adanya tolok ukur dan apresiasi yang jelas dalam setiap pekerjaan secara obyektif, proporsional dan profesional. Dan ini disampaikan kembali saat membuka Rakornas Korpri Tahun 2023 di Hotel Mercure Ancol , Jakarta lalu. Beliau saat itu juga menyebut bahwa tolok ukur tersebut akan memacu orientasi kerja ASN menjadi lebih terukur baik ASN Kementerian, daerah dsb.
Bahkan atas hal ini jauh sebelumnya beliau juga kerap menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterbitkannya itu harus dipatuhi oleh ASN karena memuat segala kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban akan ada hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Beliau juga berharap perlunya perubahan pada karakter sumber daya manusia (SDM) di dalamnya untuk lebih adaptif dan inovatif dalam menghadapi perubahan situasi global yang sangat cepat. Dan agar ASN terus mengikuti perkembangan teknologi digital yang terjadi serta kolaborasi antara kementerian dan lembaga, sehingga terfokus pada satu tujuan yang sama. Karena beliau menganggap masih terdapat ego sektoral. “Ini jalan sendiri, ini jalan sendiri ketemunya di mana nggak jelas. Itu yang berusaha selama 9 tahun saya handle agar mereka satu tujuan,” kata Presiden Jokowi saat itu.
Saat ditanya hal ini kepada PimRed Koranjokowi.com – Arief p.suwendi melalui seluler (9/11) , PimRed membenarkan jika Presiden Jokowi selain meminta kinerja ASN sesuai tupoksi juga peran media/pers yang selalu menyertai kinerja ASN dimana pun berada. Maka wajar beliau mengakui bahwa media/pers adalah pilar demokrasi ke-4 setelah Eksekutif, Legislatif & Yudikatif . Beliau juga mengakui banyak kasus yang terungkap ke publik karena peran media/pers termasuk medsos. “Iya seperti itu ya, baik dalam mewartakan program pemerintah pusat/daerah ataupun memberikan kritik baik melalui media mainstream dan non-mainstream . Termasuk medsos kalau pun terasa lebih ‘vulgar’ dalam segala hal. Sering kita temui permasalahan yang menyangkut kinerja ASN , baik dan buruknya, bersumber dari media sosial baik tiktok, facebook, youtube dsb. Banyak contoh kasus yang kemudian ditindak-lanjuti oleh media mainstream dan instansi terkait kasus. Jadi memang ‘No Viral No Justice’ itu memang ada”
Presiden Jokowi , masih kata PimRed, mengakui jika Negara sangat membutuhkan kehadiran pers dengan prespektif yang jernih dan bertanggung jawab serta selaku Agent Of Change tanpa meninggalkan kultur sebagai orang timur yang beradab, berbudaya dan menjunjung tinggi profesi selaku kontrol-sosial.
Mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional menuju Indonesia Emas 2045 ‘gampang-gampang susah’ karena ini terkait dengan ikhlas & keimanan serta kebersamaan selaku pengabdi dimana hal senada seperti ini juga disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) – Nico Afinta di Rapat Koordinasi (Rakor) BPSDM Hukum dan HAM Tahun 2024 (6/11) di Jakarta lalu
Dimana Nico mengatakan bahwa selain ikhlas & kerjasama juga penguatan iman ASN Kumham RI itu menjadi bagian penting. “Kita semua juga harus sering-sering mengasah, memperbarui, dan mengupdate (iman) setiap hari. Ibarat kalau kita pelaut tidak tahu arah utara, nanti bisa tersasar. Juga seperti orang mendaki gunung, kalau naik ke puncak selalu mengawali dari bawah . Memang banyak tantangan, tapi kemauan yang membuat kita mencapai puncak itu,” ungkap Nico. Kemudian menambahkan bahwa teori kerja sama itu terdiri dari komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi. Termasuk dalam mensukseskan Indonesia Emas Thn.2045, yaitu ASN, masyarakat, swasta, dan media.
Dalam era Kabinet Merah Putih Thn.2024-2029 ini terjadi restrukturisasi dan reorganisasi dimana Kemenkumham menjadi 3 kementerian baru ; Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Yang seharusnya diikuti oleh obyektifitas , profesional dan proporsional dan dapat lebih dahsyat dan lebih fokus, program-programnya lebih tajam dengan pencapaian yang optimal dari kabinet sebelumnya.
Apalagi Presiden Prabowo Subianto berharap pertumbuhan ekonomi 7 persen dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara maju pada tahun 2045. Ambisi tersebut sangat tergantung sejauh mana negara dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat juga dikalangan ASN internal Kemenkumham itu sendiri.
Sebelum ditutup , PimRed menyampaikan 2 pribahasa yang saya tidak paham apa tujuannya, (1). Adat sepanjang jalan, cupak sepanjang betung: Setiap perbuatan memiliki adat dan aturannya sendiri sebagai pedoman. dan (2). Menepuk air di dulang, tepecik muka sendiri: Jika berbuat sesuatu yang jahat maka akan terkena kembali kepada diri sendiri.
(AK/Red-01/Foto.ist)
FB KORANPRABOWO : https://www.facebook.com/share/15Vf3QRqxB/
Be the first to comment