
Corny Rahmawati, SH.C.MED
“MEDIATOR NON HAKIM”
Koranjokowi.com, Alwanmi, Profil:
Secara sederhana, Mediator adalah ‘pihak netral’ yang membantu para pihak dalam proses perundingan. Nantinya, mediator akan memberikan penyelesaian yang adil tanpa memaksa kedua pihak.
Secara detail, tugas seorang mediator sudah mendapat pengaturan dalam Pasal 14 Perma 1/2016. Adapun detail tugas itu adalah:
- Memperkenalkan diri kepada kedua pihak yang akan diajak berunding. Mediator juga harus meminta kedua pihak untuk saling memperkenalkan diri.
- Menjelaskan maksud dan tujuan dari proses mediasi yang akan dilakukan.
- Menjelaskan kepada kedua pihak bahwa mediator betul-betul berada dalam posisi yang netral.
- Membuat aturan pelaksanaan mediasi kepada kedua pihak.
- Menyusun jadwal mediasi kepada kedua pihak dan mengisi formulir jadwal tersebut.
- Memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengungkapkan permasalahan dan usul mereka.
- Mengagendakan pembahasan terhadap masalah tersebut berdasarkan skala prioritas.
- Memfasilitasi kedua belah pihak untuk membantu menyelesaikan konflik kedua belah pihak.
- Membantu kedua pihak dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian.
- Menyampaikan laporan dari hasil mediasi kepada hakim pemeriksa perkara. Terlepas apakah mediasi berhasil atau tidak.
- Menjalankan tugas lain yang masih ada kaitannya dengan peran seorang mediator.
Memiliki Sertifikat Mediator
Setiap mediator wajib memiliki sertifikat mediator yang memperolehnya setelah lulus dari pelatihan sertifikasi mediator. Pelatihan tersebut umumnya diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung.
Jika mediator yang memiliki sertifikat tidak ada, tugasnya akan tergantikan oleh hakim yang tidak memiliki sertifikat mediator. Pergantian tersebut juga berlaku jika jumlah mediator di pengadilan sedikit. Sebelum menjalani tugas mediator, hakim tidak bersertifikat wajib mendapatkan surat keputusan dari ketua pengadilan terlebih dulu.
-BERSAMBUNG-
*Ketua bidang sosial dan pengabdian masyarakat AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) periode 2022-2027.
*Penasehat Hukum Koranjokowi.com, KoranGanjar.com & Alwanmi
(Red-01/Foto.ist)
Lainnya
(Silahkan klik tautan ini)
@koranjokowi.com
Link Tiktok dibawah ini sudah dimakan ‘hantu’ sejak tgl.19 Maret 2024 lalu, ngeri ya.
@koranjokowi
Diary Relawan Jokowi: KONGRES RELAWAN JOKOWI SEDUNIA 2013, BANDUNG. “Koranjokowi.com & Alwanmi”
Be the first to comment