PAK PRESIDEN JOKOWI, JIKA PATOK DI REGISTER 22 DESA MULYOREJO, KAB.PRINGSEWU LAMPUNG SETIAP TAHUN BERUBAH – UBAH , “REFORMA AGRARIA BISA APA ! ?”

PAK PRESIDEN JOKOWI, JIKA PATOK DI REGISTER 22 DESA MULYOREJO, KAB.PRINGSEWU LAMPUNG SETIAP TAHUN BERUBAH – UBAH , “REFORMA AGRARIA BISA APA ! ?”

KoranJokowi.com, Pringsewu, Lampung : Dalam Nawacita II Presiden Jokowi meyakinkan masyarakat akan penegakan hukum dan kepastian hukum khususnya dalam Program Reforma Agraria Nawacita II, sayangnya ini belum ‘menyerap’ dan dirasakan warga desa Mulyorejo Kab.Pringsewu, Lampung.

KoranJokowi.com masih ingat sebagian Program Reforma Agraria Presiden Jokowi diantararanya, “Percepatan legalisasi (sertifikasi) atas tanah-tanah milik rakyat dan tanah wakaf, sehingga memiliki kepastian hukum dan mencegah munculnya sengketa atas tanah. Atas hal ini, Beliau jelass meminta agar Kementerian ATR/BPN dan jajarannya mesti cerdas menata legislasi dan regulasi. Selain mengurus pertanahan dan tata ruang, harus mampu juga bersinergi dengan KemenLHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan); desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi; pertanian; kelautan dan perikanan; koperasi dan UMKM; industri dan perdagangan; dalam negeri; BUMN, dan; keuangan), ini jelas pesan beliau demikian ‘pro-rakyat.

Karena ada laporan dari warga desa Mulyorejo itulah kami merasa ‘tersentak dari tidur’, kami pun meluangkan waktu untuk melakukan investigasi kesana.

Iya sebelum saya menjabat ini kerap terjadi, dari warga khususnya para sesepuh desa, hal ini telah terjadi sejak tahun 1963-1994 dimana tapal batas register 22 bergerak terus. Bahkan ini ‘merampas’ hingga persawahan warga sekitar”, demikian Kades Mulyorejo, Solikhin kepada Wkl.Pimp.Umum/Redaksi KoranJokowi.com  saat diminta   tanggapan atas hal ini sekaligus  jawaban yang mewakili suara sebagian sesepuh warga desa; Sayuti (75 tahun), Pariman (70 tahun) dan M.Fajar (74 tahun).

Sebenarnya KoranJokowi.com paham bahwa Kades Solikhin keberatan diajak bicara tentang ini, namun setelah disampaikan bahwa hal ini merupakan bagian dari kerja Jurnalis dan berdasarkan laporan warga barulah beliau mau diajak bicara.

“Oke saya jawab sebagaimana yang saya tahu saja, selebihnya saya tidak menanggapi agar tidak terjadi kesalah-pahaman banyak orang. Memang benar awal keberadaan desa ini sejak adanya awal tebang buka hutan pada tahun 1955 lalu yang di lakukan oleh beberapa orang yang datang dan mayoritas berasal dari Banyuwangi Jawa timur. Mereka dipimpin oleh bapak Suwandi selaku kelapa tebang, kemudian lambat laun menjadi suatu pemukiman penduduk, yang kemudian dinamakkan DUKUH BANYUREJO pada tahun 1955. Terus berkembang hingga banyak pemukiman disana dan persawahan , dan tidak ada sedikit pun informasi baik dari pemerintah pusat atau daerah yang mengatakan jika disini adalah tanah register”, kata Kades Solikhin.

Dan setelah tahun 1967 masih menurut sesepuh munculah program rebosiasi di wilayah hutan yang kemudian muncul adanya ‘batas patok/rebosiasi tersebut yaitu antara lereng Gunung botak dengan batas patok pertama yang di pasang di lereng Gunung kurang lebih 2 km dari pemukiman

MENGAPA SETIAP TAHUN PATOK BERUBAH-UBAH MAJU & MERAMPAS  PERMUKIMAN WARGA..?

Kalau pun muncul hal itu, warga tetap melaksanakan kewajibannya yaitu dengan membayar pajak IPEDA (Iuran Pendapatan Daerah ) sampai tahun 1994 yang kemudian berganti nama menjad pajak daerah dengan jumlah pajak Rp. 723.000, kemudian ‘secara sepihak’ wilayah tersebut di nyatakan Register dan wilayah itu menjadi wilayah tertutup , tidak boleh dihuni sehingga seluruh warga dusun kurang lebih 73 KK di Transmigrasikan ke Mesuji Lampung Utara pada tahun 1994.

Dengan sedikit ‘terpaksa’ Kades Solikhin pun mau mengantar saat kami ajak ‘berkeliling’ TKP dengan ‘pengawalan’ warga desa. Ahaha.

“Mengenai adanya ‘pergeseran-patok’ setiap tahunnya hingga merampas lahan pemukiman warga dengan batasan yang juga tidak jelas, sehingga pemukiman warga yg luas nya 75 hektar yg terdiri dari 50 ha persawahan dan 25 ha pemukiman warga di klaim masuk wilayah Register 22 Way Way. Saya sejak menjabat selaku Kepala Desa selalu mencari solusi atas hal ini, disatu sisi warga terus mendesak, mereka mempertanyakan status tanah itu apalagi sampai saat ini lahan tersebut hanya bisa d tumpangsari dan di ambil hasil nya tanpa boleh di tempati atau di paksakan pembangunan apa pun,sedangkan di desa Mulyorejo sangat membutuh kan pembangunan sebagai akses jalan pertanian juga fasilitas jalan pertanian dan kebutuhan pembangunan lainnya”, demikian Kades Solikhin kepada Wkl.Pimp.Umum/Redaksi KoranJokowi.com, Een H.Prayudha saat itu sambil menunjukan patok patok itu.

SALAH UKUR ATAU UKUR SALAH ?

Sobat KoranJokowi.com, saya tidak tahu apakah ini ada kaitannya dengan Masalah diatas atau tidak, yang jelas
Saya pernah membaca sebuah artikel yang berjudul Kesalahan Pengukuran Tanah, disana lebih awal disampaikan bahwa dalam melakukan pengukuran dan pemetaan untuk pembuatan peta dasar pendaftaran, petugas melakukannya dengan cara terrestrial, fotogrametrik atau metode lainnya.

Adapun pengukuran dan pemetaan terrestrial dilaksanakan di permukaan bumi.

Sementara, pengukuran dan pemetaan secara fotogrametrik menggunakan sarana foto udara yang diambil dari udara dengan menggunakan kamera yang dipasang pada pewasat udara dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis tertentu untuk digunakan pembuatan peta dasar pendaftaran.

Pengukuran sebidang tanah yang ternyata keliru dan tidak sama dengan di lapangan serta tidak sesuai denah peta sertifikat mengakibatkan kepala Kantor Pertanahan bertanggung jawab secara administrasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 63 PP 24/1997 bahwa jika dalam melaksanakan tugasnya mengabaikan hal-hal yang telah diatur dalam ketentuan PP 24/1997 dan ketentuan dalam peraturan pelaksanaannya serta ketentuan-ketentuan lain, maka kepala Kantor Pertanahan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, jika dalam pengukuran peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran dan gambar ukur terdapat kesalahan teknis data ukuran, maka kepala Kantor Pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut dengan kemudian dibuatkan berita acara perbaikannya, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 41 ayat (3) dan (6) Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997.

Lalu apa sebenarnya yang terjadi Desa Mulyorejo ?, Semoga baik baik saja, dan kita tunggu edisi selanjutnya.

BERSAMBUNG
(Red-01/Ehp/Foto.ist)

Tentang RedaksiKJ 3811 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. Kabar Lampung - (14), " KAPAN BARESKRIM & POLDA LAMPUNG  TURUN TANGAN KARENA SAWAH IRIGASI TEHNIS DI NOTOHARJO BERALIH JADI KOLAM LIMBAH PABRIK ETANOL MILIK PT BIEX !? " | KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan