
RUANG SEKRETARIAT DPRD KAB.HUMBAHAS SUMUT DISEGEL ANGGOTA, KETUA DPRD-NYA ‘NGAMUK TIDAK TERIMA & AKAN LAPORKAN KE POLISI. ‘KACAU !
\
KoranJokowi.com, Humbahas, Sumut : Dua pimpinan DPRD Humbang Hasundutan dan 13 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Humbang Hasundutan yang tergabung dalam 5 fraksi menyegel atau menutup paksa Sekretariat DPRD Humbahas, Senin (31/5/2021).
“Penyegelan 7 pintu ruangan Sekretariat Dewan itu, merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Lima Ranperda Kabupaten Humbahas Tahun 2021 yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Marolop Manik, didampingi Labuan Sihombing dan dihadiri 13 anggota dewan.yakni : Marsono Simamora, Normauli Simarmata, Mutiha Hasugian, Bresman Sianturi, Martini Purba, Bantu Tambunan, Muslim Simamora, Marolop Situmorang, Laston Sinaga, Sanggul Rosdiana Manalu, Charles Ary Heryanto Purba, Jimmy Togu Purba, dan Guntur Simamora”, demikian disampaikan oleh Wakil KoranJokowi.com Prov.Sumut Herianto Purba kepada redaksi pusat (31/5)
Ditambahkan Herianto, rapat paripurna dihadiri 13 anggota dewan dan dua wakil ketua itu tidak dihadiri Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor dan Wakil Bupati Oloan Paniaran Nababan, Forkopimda dan pimpinan OPD. Bahkan Plt Sekwan dan satu orang pegawai maupun staf tidak ada yang hadir dalam rapat tersebut.
“Sehingga, pimpinan dan peserta rapat memutuskan untuk tidak melanjutkan rapat. Selanjutnya pimpinan rapat membacakan surat masuk dari Fraksi Golkar DPRD Humbahas dan DPD Partai Golkar Humbahas terkait penarikan anggota Fraksi Golkar Manaek Hutasoit dari anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Usai membacakan surat masuk itu, Marolop Manik selanjutnya meminta saran dan masukan dari anggota dewan yang hadir terkait ketidakhadiran pihak eksekutif”, kata Herianto lagi, namun pembicaraan terhenti karena sinyal.
“Maaf pimpinan jaringan kurang bagus, ijin saya lanjutkan, saat itu forum sedikit hangat pimpinan, mereka mempertanyakan dan menyampaikan kekecewaan dan kekesalannya akibat tidak hadirnya pihak eksekutif dan tidak difasilitasinya rapat paripurna tersebut. Oleh karena itu, mereka sepakat mengusulkan agar ruangan sekretariat ditutup sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Seyogianya bupati membacakan Nota Pengantar Lima Ranperda inisiatif dari pemerintah. Kenyataanya satu orang pun dari mereka (eksekutif) tidak ada yang hadir. Rapat ini juga tidak ada difasilitasi oleh Sekwan maupun pegawai dan staf. Selain itu, beberapa kali rapat dan agenda lainnya juga tidak pernah lagi difasilitasi oleh Sekwan. Ada apa dengan mereka? Maka untuk itu, kami mengusulkan agar menutup kantor sekretariat karena ini adalah kantor wakil rakyat,” kata Herianto lagi mengutip pernyataan Ketua Fraksi Persatuan Solidaritas DPRD Humbahas – Guntur Simamora.
Tentu saja, usulan Guntur Simamora selanjutnya mendapat dukungan dari empat fraksi lainnya yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi NasDem dan Fraksi Gerindra Demokrat. Usai rapat, ke-15 anggota dewan itu menyegel 7 pintu ruangan sekretariat dengan membuat palang di pintu masuk dan menempelkan spanduk bertuliskan dilarang masuk. Setelah melakukan penyegelan, mereka seterusnya membuat pemberitahuan ke Polres Humbahas terkait aksi penyegelan tersebut.
Menanggapi hal itu, Plt Sekretaris DPRD Humbahas Pantas Purba saat diwawancarai Herianto dan beberapa media lain memilih untuk tidak berkomentar, bahkan Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol mengatakan kepada Herianto rapat paripurna itu tidak atas sepengetahuannya dan 9 anggota dewan lainnya sehingga rapat itu ilegal.
Masih kata Herianto, “Jadi saya bisa simpulkan pernyataan itu diawali karena ada anggota dewan yang rapat gelap, pimpinan. Selain itu, Ramses Lumban Gaol menduga rapat paripurna yang dipimpin dua wakil ketua dewan itu sebagai upaya untuk mengkudetanya dari posisi ketua dewan.”
“Apa memang seperti itu?”, tanya saya. “Seperti itu pimpinan”, jawab Herianto lagi.
Terkait penyegelan kantor sekretariat dewan itu, Ramses menjelaskan lagi bahwa itu tindakan pelanggaran hukum dan menurut Ramses itu tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat. Dan akan segera menempuh jalur hukum untuk melaporkan tindakan penyegelan itu ke pihak kepolisian.
“Dengan tegas saya sebagai Ketua DPRD, dan pemerintah daerah sebagai pemilik gedung. Karena pemilik gedung ini adalah milik negara bukan milik anggota DPRD. Ini (gedung) dibuat pemerintah untuk memfasilitasi DPRD Humbang Hasundutan dan tidak ada hak anggota DPRD untuk menyegelnya.”, demikian Herianto lagi mengutip stetemen Ramses.
Kacau !
(Red-01/H.Purba)
Be the first to comment