‘DEZIGHHH … UNTUK DPO POSO DAN BANDAR NARKOBA DI PROV. SULTENG , “EWAKO !”

‘DEZIGHHH … UNTUK DPO POSO DAN BANDAR NARKOBA DI PROV. SULTENG , “EWAKO !”

Koran Jokowi.com.Palu: Bukan hanya berperang dengan DPO POSO saja, Polda Sulawesi Tengah pun terus berperang dengan peredaran Narkoba yang semakin ‘menggila, khususnya di jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng , salah satu buktinya adanya barang bukti yang dimusnahkan yaitu jenis sabu seberat 1.7 Kg, Jumat (23/7/2021)

Jika saja harga jual min Rp.750.000-1,1 juta/gram maka jika dikali 1,7 kilogram > Rp. 1,275 milyar, Wow !

Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil tangkapan ditresnarkoba Polda Sulteng pada awal Juli 2021 dengan tersangka sebanyak tiga orang yang merupakan kelompok Tatanga Palu, Jelas Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Aman Gantoro dalam laporan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Polda Sulteng, ‘Dezighhh … !!

Sementara itu Kapolda Sulteng dalam sambutannya diwakili Irwasda Polda Sulteng Kombes Polisi Ai Afriandi menyatakan, “ pemusnahan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu seberat 1,7 Kg oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng, berarti Polda Sulteng telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkotika sebanyak 14.217 orang,”, ‘Dezighhh … !!

Kapolda Sulteng juga mengharapkan agar masyarakat Sulawesi Tengah terus berperan aktif untuk membantu melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika untuk menyelamatkan masyarakat, bangsa dan negara dari kejahatan Narkotika, harapnya. ‘Dezighhh … !!

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan menuangkan didalam air yang mendidih, kemudian air rebusan dibuang diparit, acara pemusnahan barang bukti turut dihadiri perwakilan Kajati Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kejari Palu, Kepala Balai POM Palu dan media. ‘Dezighhh … !!

Padahal kalau uang Rp.1,275 milyar itu dipakai para bandar membeli semabko Covid 19 @Rp.50.000, maka para bandar itu sesungguhnya telah bersedekah kepada 25.500 orang fakir miskin/dhuafa. Nagh, karena mereka tidak melakukan itu baiknya ya memang dihukum mati sebagaimana amanah UU No.35/2009 tentang Narkotika, ‘Dezighhh … !!

Dan selain amanah UU no.35 itu dan KUHP, disana secara tegas memberikan hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkotika berupa hukuma mati. Bahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi dijelaskan bahwa penerapan sanksi pidana mati bagi para pelaku tindak pidana Narkotika tidak melanggar hak asasi manusia, akan tetapi justru para pelaku tersebut telah melanggar hak asasi manusia lain, yang memberikan dampak terhadap kehancuran generasi muda di masa yang akan datang.

KEJAR DPO POSO,

KEJAR BANDAR NARKOBA !

‘Dezighhh … !!

‘Dezighhh … !!

‘Dezighhh … !!

(Faisal/Foto.ist)

Tentang Koran Jokowi 4116 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. Kabar Sulawesi - (10), "Spanduk Foto DPO Teroris Poso Beredar luas, Menyerahlah kalian !" - KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan