Polres Kuansing  Riau & Jam Malam 

Polres Kuansing  Riau & Jam Malam 

KoranJokowi.com, Kuansing, Riau : Polres Kuansing bersama Forkopimda Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan Apel bersama dalam rangka Pengetatan Pendisiplinan/ mematuhi Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan jam malam di Kab.Kuansing Selasa malam (27/07/2021) bertempat di Halaman Mapolsek Kuantan Tengah,
Dalam pelaksanaan Pengetatan Pendisiplinan mematuhi protokol Kesehatan ini bekerja sama dengan Gabungan TNI-POLRI, Tokoh Adat, Sat Pol PP dan Ormas Pemuda Pancasila

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Kuansing DR. Agus Mandar, S. Sos. M. Si, dan diikuti oleh Wakapolres Kuansing Kompol Antoni L Gaol SH.MH, dsb.

Pelaksanaan kegiatan yang dimaksud dilaksanakan di Taman Jalur Teluk Kuantan, Tepian Narosa Teluk Kuantan,
Pelaku usaha yang berada di Jl.Ahmad Yani Teluk Kuantan, Pelaku Usaha yang berada di Jl.Tuanku Tambusai Teluk Kuantan,Pelaku usaha yang berada di Jl.Perintis Kemerdekaan Teluk Kuantan, Pelaku usaha yang berada di Jalan Proklamasi Teluk Kuantan, di Pasar Lumpur/ Terminal Teluk Kuantan, di Sport Center Teluk Kuantan, dan diBundaran Kantor Bupati

Sementara Lokasi Penyekatan jalan dilakukan di Simpang Taswin, Simpang Sentajo Motor, dan di Simpang Pasar Rakyat.Tindakan yang dilakukan oleh Personil yang turun kelapangan adalah dengan Melakukan Penyekatan arus Lalu Lintas yang akan masuk menuju Taman Jalur Taluk Kuantan,Himbauan pembatasan aktifitas di luar rumah mulai pukul 21.00 Wib s/d 00.00 Wib, Melaksanakan Himbauan 6M Protokol Kesehatan, Agar Menggunakan masker,Mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir,Menjaga jarak,Menjauhi kerumunan serta
Membatasi mobilisasi dan interaksi,Melarang kegiatan makan bersama.

Menyampaikan dan mengingatkan kepada pemilik warung/kedai (pelaku usaha kuliner) yg ada disekitar kota Taluk Kuantan agar tidak melayani Pengunjung/ Pembeli (pelanggan) untuk makan/ minum di kedainya dari Pukul 21.00 s/d 00.00 wib, dan bila ada orang yg belanja agar belanjaannya dibungkus dan dibawa pulang kerumah, Menyampaikan bahwa apabila Pelaku Usaha atau pembeli (Masyarakat) yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, maka AKAN DILAKUKAN SWAB DITEMPAT, jika hasilnya Reaktif maka akan dilakukan isolasi mandiri di Kampus UNIKS Teluk Kuantan.

Mencatat Teguran Pelanggar yang tidak memakai Masker/ Melanggar Prokes Covid-19, dengan jumlah Pelaku Usaha sebanyak 14 orang,Pembeli 22 orang

Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.I.K., MM membenarkan kegiatan tersebut dan melalui Wakapolres Kompol Antoni L Gaol SH, MH mengatakan , “Tindakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang masih meningkat di wilayah Kab.Kuansing saat ini,”Ungkap Antoni. ( Andi )

Tentang Koran Jokowi 4104 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan