
KITA LIHAT SAJA PASTINYA KAPOLRES KAB.GRESIK JATIM AKAN MENINDAK PENYELENGGARA WAYANG KULIT ITU !
Koranjokowi.com Jawa timur: Presiden RI Ir.H. Joko Widodo telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 guna untuk mengantisipasi adanya pelanggaran, pemerintah melalui kementerian dalam negeri juga telah menyiapkan sejumlah sanksi pidana kepada pelanggar kebijakan PPKM darurat.
Sanksi pidana yang digunakan oleh kementerian dalam negeri bagi pelanggar kebijakan PPKM darurat, mengacu pada kitab UU Hukum Pidana atau KUHP pasal 212 dan 218, serta pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 Tentang wabah penyakit menular, dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 Tentang kekarantinaan kesehatan.
Kemarin (7/8), Koranjokowi.com mendapatkan laporan dari masyarakat yang taat kepada kebijakan pemerintah terkait PPKM darurat, melalui telepon selulernya yang mempertanyakan ada rencana pagelaran kesenian wayang kulit di desa Mulung kecamatan Driyorejo kab Gresik Jawa timur.
Saya pun bergegas kesana dan ternyata penyelenggaranya “perangkat desa”, Masha Allah, bukankah saat ini kasus aktif Covid 19 di Kabupaten Gresik masih > 1.432 orang; 128 pasien dirawat di RS rujukan dan 1.267 orang menjalani isolasi mandiri ?
Apalagi PPKM darurat masih berlangsung,,, tentunya aparat keamanan dan penegak hukum ketat untuk melakukan pengawasan, karena sudah jelas kementerian dalam negeri menegaskan atas sanksi pidananya bagi pelanggar.
Perangkat desa, desa mulung kecamatan Driyorejo kab Gresik Jawa timur ini mengabaikan serta tidak menghormati adanya kebijakan pemerintah terkait PPKM darurat ini dan WAJIB DITINDAK KERAS. Hal ini juga disampaikan warga initial ‘W’, “Mentang mentang perangkat desa bisa seenaknya, warga itu sudah paham jika pelayanan publik pun diskriminatif. Di dalam sistem pelayanan untuk memberikan izin keramaian,,,pak kades itu pilih pilih mas,,, kalau ada warganya yang kaya,,,kades dengan mudah untuk memberikan surat izin keramaian,,, tapi untuk masyarakat nya yang kurang mampu,,, kadesnya sulit untuk memberikan izin keramaian mas,,, apa itu adil mas,,?”
MEREKA LUPA ATAU SENGAJA TIDAK TAHU BAHWA KERUMUNAN AKAN MENYEBABKAN PENULARAN COVID 19 LEBIH CEPAT ?, PASTINYA PRESIDEN JOKOWI KECEWA DENGAN PEJABAT PUBLIK YANG SEPERTI INI !
MENGUNDANG HANTU KEMATIAN COVID 19 LEBIH MENINGKAT, ATAU MEREKA MEMANG BAGIAN KELOMPOK YANG TIDAK PERCAYA COVID 19?, TOLONG TANGKAP DAN SIMPAN DI KAMAR JENAZAH SATU MALAM SAJA PAK KAPOLRES…
Atas hal ini kami pun segera menghubungi dan ber-koordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk menghentikan serta untuk membubarkan kegiatan hiburan tersebut, karena sudah jelas didalam kegiatannya sudah terjadi pelanggaran.
Adakah langkah-langkah hukum oleh kepolisian setempat terhadap pelanggaran PPKM darurat tersebut,,,???
Dan siapakah yang akan bertanggung jawab kasus ini ?
‘MOHON KAPOLRES MENINDAK-LANJUTI HAL INI DEMI PENEGAKAN HUKUM
‘Matur suwun,ndan !
(SofyanEH/Foto.ist)
Be the first to comment