KARENA HUTANG, RUMAH AKAN DILELANG NEGARA RP.450 JUTA. SI PEMILIK RUMAH KEMANA ?

KARENA HUTANG, RUMAH AKAN DILELANG NEGARA RP.450 JUTA. SI PEMILIK RUMAH KEMANA ?

Koranjokowi.com.Lampung tengah: Gede ,karyawan Bank Panin saat dikomfirmasi terkait proses lelang rumah sitaan milik initial ‘Y’SD’ beralamat di bandar jaya, memaparkan, surat keputusan lelang jaminan dari Pengadilan Negeri Kelas II Gunung sugih Lampung Tengah tentang pengumuman lelang eksekusi dari pengadilan negeri gunung sugih, Nomor : 03/EKS.HT/2017/PN.GNS sudah syah.

Karena Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Gns, Nomor : 03/EKS.HT/2017/PN.GNS. Tanggal 18 November 2020, dalam perkara antara PT. Bank Panin TBK. Cabang Bandar Lampung selaku ( pemohon lelang jaminan ). Melawan Yosiadi ( termohon lelang jaminan ) berketetapan ” Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “. Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas II, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Metro.Selaku pemenang dan Akan melaksanakan Lelang Eksekusi Pengadilan sebagai berikut;

1.Sebidang tanah dan bangunan berupa rumah tinggal, dengan bukti SHM Nomor : 4006 atas nama YSD. Tanggal penerbitan SHM 10 Desember 2009, Nomor surat ukur : 508/ Bandar Jaya Timur/2009. Tanggal surat ukur 1 Desember 2009, luas tanah 199 M2 dan luas fisik bangunan 259 M2. Yang terletak di perum Jatayu, No.1A. Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar. Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Dan atas jaminan tersebut, telah di bebankan hak tanggungan peringkat/sesuai dengan SHT Nomor : 00936/2016. Dengan harga limit Rp 450.000.000 jaminan Rp 112.500.000.

2.Pelaksanaan lelang dan penawaran lelang, di lanjutkan dengan pembukaan penawaran lelang oleh pejabat lelang. Bertempat di KPKNL Metro. Jalan A.H Nasution No.116 Kota Metro Lampung. Dan akan di informasikan kembali, hingga pengumuman lelang terbit sampai dengan lelang ditutup. Lelang ini telah 2 ( dua ) kali, di lakukan dan di umumkan. Pungkasnya.

Di jumpai ditempat yang berbeda, di PN Gunung Sugih Lampung Tengah- Japrudin S.H.,M.H selaku panitera pengadilan negeri gunung sugih Lampung Tengah. Mengatakan, agar pemilik rumah menyadari dan memahami apa yang telah di putuskan dan di tetapkan oleh pihak pengadilan. Dan segera melakukan pengosongan tempat, demi keadilan dan ketetapan hukum yang berlaku. Jangan mempertahankan, mempersulit, apalagi melanggar dan melawan ketetapan hukum. Tegasnya. Dan kepada pihak termohon YSD  agar segera mengosongkan rumah tersebut karena kami dan PT Bank Panin akan segera mengeksekusi untuk keperluan pengembalian aset dalam bentuk piutang saudaraYSD ke PT Bank Panin.

(Farizal/Foto.ist)

Tentang Koran Jokowi 4107 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. Kabar Lampung - (14), " KAPAN BARESKRIM & POLDA LAMPUNG  TURUN TANGAN KARENA SAWAH IRIGASI TEHNIS DI NOTOHARJO BERALIH JADI KOLAM LIMBAH PABRIK ETANOL MILIK PT BIEX !" | KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan