Kabar Kalimantan – (22), “PAK PRESIDEN, PAK KAPOLRI. DI KEC.DAMAI KUTAI BARAT , ADA WARGA DIPAKSA LEPAS LAHAN OLEH SWASTA !?”
Koran Jokowi.com, Kab.Kutai Barat : Perjuangan mempertahankan haknya memang tak segampang membalikkan telapak tangan. Apalagi yang dihadapi adalah sebuah korporasi dan pembuat kebijakan. Sebut saja Syahrin dan Dibar warga RT 3 Kampug Besiq kecamatan Damai kabupaten Kutai Barat harus menelan pil pahit karena akses jalan menuju rumahnya yang berlokasi tepat berada di tengah kebun perusahaan ditutup total.
Pasalnya akses jalan menuju rumah dan ladang masyarakat dalam lingkup HGU Perusahaan sawit PT.Ketapang Hijau Lestari (KHL) digali dengan lobang besar di kedua sisi jalan oleh perusahaan sehingga tidak bisa keluar atau masuk.
Menurut dia sebelumnnya jalan yang digunakan masyarakat menuju ladang dan pemukiman awalnya adalah jalan setapak. Namun setelah masuknya perusahaan sawit jalan tersebut ditutup. Sehingga menyebabkan masyarakat menggunakan jalan perusahaan.
“Jalan ini digunakan ada juga digunakan untuk orang lain termasuk karyawan juga, cuma yang saya heran itu mengapa dipotong di depan rumah saya aja, atas bawahnya. Tujuannya apa itu, sentimennya apa. Apakah ini perbuatan manusia atau perbuatan siapa ini, kami ingin tahu. Kalau ini perbuatan manusia tidak mungkin begini,” tutur Syahrin.
Dia hanya bisa menduga PT. KHL sengaja menutup jalan tersebut karena Syahrin dan Dibar (kakak Syahrin) tetap kukuh mempertahankan lokasinya oleh perusahaan sawit. Syahrin merasa perusahaan bertindak semena-mena terhadap masyarakat dengan menggusur lahannya tanpa kompensasi. Ironisnya kuburan milik keluarga dan lembo (hutan buah) yang dikelola turun temurun juga digusur oleh PT. KHL.
“Kami punya bukti di lapangan. Pertama tanam tumbuh yang dirusak itu yang masih tersisa lembo. Yang kedua kuburan. Sama saksi-saksi batas, kami bisa panggil semua saksi batas,” kata Syahrin.
Dia mengaku telah berulang kali berusaha mencari keadilan dan memperjuangkan hak miliknya dengan mempertanyakan kepada aparat pemerintah, baik tingkat kampung sampai pemerintah kabupaten namun belum membuahkan hasil. Hal senada diungkapkan Dibar (kakak Syahrin). Ia menyatakan tanah yang kini ditempati keluarganya telah dijual oleh oknum warga ke perusahaan sekitar tahun 2014.
Diisi lain perusahaan dan pemerintah kampung Besiq bukannya mencari siapa pemilik tanah yang sebenarnya, namun justru memproses dengan cara mengglobalkan lahan masyarakat sekitar 600 hektar menjadi satu pemilik. “Kalau lahan kami yang bermasalah ini masuk global namanya bernama Pak Stepanus Muharram. Punya kami hampir 150 hektar,” ungkap Dibar.
Memang sebenarnya dari awal sejumlah pemilik lahan lainnya menolak tanah mereka diglobalkan ke satu orang. Sebab ditakutkan nantinya perorangan tidak diakui perusahaan, baik sebagai pemilik lahan maupun untuk petani plasma. Dan ternyata apa yang ditakutkan mereka benar-benar terjadi. Menurutnya ada dua nama yang tercatat mengglobalkan tanah warga yaitu atas nama Muharam lebih 600 ha dan Sinardi 1000 ha lebih.
“Menurut keterangan dari pihak perusahaan bahwa itu masuk global Pak Muharam, yang kami punya ini. Jadi masalah pembayaran kami tidak tahu karena kami tidak pernah dikasih uangnya,” terangnya kecewa.
Dibar menuturkan sebelumnya sekitar tahun 2014 hingga 2016 pihak PT.KHL memang beberapa kali sosialisasi terkait pembebasan lahan. Saat sosialisasi masyarakat diminta menandatangani daftar hadir. Ia menduga tanda tangan inilah yang digunakan perangkat kampung, lembaga adat dan perusahaan sebagai dasar persetujuan warga untuk mengglobalkan tanah. Padahal sebenarnya banyak warga yang menolak.
“Masyarakat menolak karena menurut kami ukuran global itu menghilangkan hak seseorang, hak kelola. Dan setahu kami tidak mungkin ada orang yang bisa menjual hak orang lain. Jadi kami tidak sepakat dengan global itu tapi mereka manfaatkan daftar hadir kami itu sebagai barang bukti. Kesepakatan kami itu dijadikan mereka untuk kesepakatan kami bahwa kami sepakat itu diglobal.” bebernya.
Untuk hal itu Dibar pernah mempertanyakan kepada Kepala kampung Besik Rodi, namun yang bersangkutan menyatakan semua sudah disetujui saat rapat. “Saya pernah telpon sama Pak Rodi (kepala desa Besiq), pak Rodi menyatakan dasar dia sampai berani tanda tangan di surat global mereka itu karena ada kesepakatan waktu itu dibilang waktu rapat di tempat Pak Muharram. Kesepakatan hampir 150 orang. Padahal semua kami nolak. Tapi karena kami sudah tanda tangan daftar hadir maka itu bisa dijadikan barang bukti mereka bahwa itu kesepakatan kami,” urai Dibar.
Dengan diputusnya akses jalan ke ladang dan rumahnya membuat pupus harapan mereka karena melawan kekuatan besar. Sekarang mereka hanya bisa berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Kutai Barat untuk mempedulikan masyarakat yang lemah. Namun demikian ia masih memiliki secercah harapan dengan meminta kepada KoranJokowi.com agar meneruskan ini langsung kepada Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Kapolri yang sedang berperang dengan ‘MAFIA TANAH !
“Mudahan bapak Presiden Pak Jokowi mendengar apa keluhan kami masyarakat ini bahwa kami merasa dirugikan oleh pihak perusahaan, tolong kami pak”, kata mereka kepada KoranJokowi.com
(Heru.S.G/ Kaltim)
Lainnya,
Dari sumber media mana di dapatkan berita ini? Terkait isi berita ini hanya di liput oleh dua Media yakni Sorot Nuswantoro news.com dan RRI Sendawar saat investigasi di TKP.
Mohon bisa di jelaskan sumber nya terimakasih