
Kabar Purwakarta – (3), ” KARENA BERPOLITIK, OKNUM GURU SDN CIRACAS PURWAKARTA BISA DIPECAT ? “
KoranJokowi.com, Purwakarta, StafRed : BIsmillahirahmanirahim, Assalamualaikum wrwb. Selamat malam Pimp.Umum/Redaksi Yth, maaf baru sempat laporkan mengenai kasus oknum Guru ASN di SDN Ciracas (Initial, DD) Kab. Purwakarta Jawa Barat yang sedang viral disini, dari pendalaman , oknum tsb terindikasi ikut melakukan kampanye dan berpolitik, dengan cara mendukung salah satu Cakades di wilayah Desa Ciracas, pada pesta demokrasi Pilkades serentak 16 Oktober 2021 lalu.
“Jika memang benar kasus ini. Dia kan guru. Kurang tepat rasanya kalau bicara soal politik,kalau pun itu tingkat pemilihan kepala desa. Apalagi sampai mengarahkan para orang tua, teman sejawat, masyarakat atau siswa. Saya kasih contoh, ada oknum guru di sebuah SMA Jakarta, saat Pilpres 2019 lalu dia membawa siswanya kesebuah masjid sekolah kemudian di doktrin agar tidak memilih Ir H Joko Widodo karena membawa sial , sehingga terjadi gempa di Palu itu kata oknum tersebut. Kalau tidak salah dia kena sangsi dikeluarkan. Satu lagi contoh, 6 guru honorer disebuah SMA di Kabupaten Tangerangikut berpolitik saat Pilpres 2019 lalu dengan cara mengunggahnya di sosial media”, pesan ini yang saya catat saat saya konsultasikan tentang kasus Dedeh ini kepada Pimpinan KoranJokowi.com
“Semua harus menahan diri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan atau Aparat Sipil Negara (ASN) yang bermain politik praktis harus mengundurkan diri dan kalau tidak harus diberikan sanksi yang tegas. Hal itu untuk menjaga profesionalitas dan netralitas PNS/ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara. Sesuai dengan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), lanjut dia, pemerintah dari pusat hingga daerah pun telah diberi kewenangan melaksanakan keputusan hukum berupa sanksi atas perilaku ASN/PNS yang berpolitik praktis”, masih kata pimpinan, dan ini yang saya catat sebelum saya mendalami kasus Dedeh ini
Maka atas hal ini semua , maka saya berkesimpulan bahwa
1.BKPSDM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Inspektorat Kab. Purwakarta diminta segera mengambil langkah, dinilai selama ini hanya menunggu laporan dari Dinas Pendidikan.
Setidaknya, dengan terjadinya kasus oknum Guru ASN di SDN Ciracas (DD), pihaknya dapat berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan, sehingga dapat bersama-sama untuk menuntaskan kasus terkait dugaan berpolitik.
2.Sumber berinisial DRH, MHA dan THI mengatakan kepada media koranjokowi.com bahwa, oknum Guru DD terindikasi dugaan berkampanye sambil menyerukan keok, keok, keok, dan mengajak agar mendukung calon kades nomor 1
3.Kemudian sumber menuturkan, bahwa sebagai orang tua siswa selayaknya oknum guru tsb tidak melakukan itu apalagi kepada para orang tua siswanya untuk mengarahkan ke dukungan nomor 1 (Eman),” paparnya.
4.Sumber sangat menyayangkan sikap yang di lakukan oleh oknum Guru DD, apalagi dia sebagai ASN dia lebih tau, dan seharusnya bisa menjaga diri sebagai mana yang di atur dalam PP. 94 Tahun 2021 tentang peraturan disiplin pegawai negeri Sipil.
Pada pertemuan lalu, para nara sumber, orang tua siswa dan warga lain berharap melalui KoranJokowi.com agar kiranya ada tindakan tegas dari instansi terkait (BKPSDM dan Inspektorat Kab. Purwakarta dsb), selain kepada oknum guru itu, juga oknum kepala Sekolah SDN Ciracas.
Demikian pimpinan, apakah hal ini perlu kita sampaikan juga Ke Menteri Nadim Makarim dan Menteri Aparatur Negara ?
Mohon petunjuk dan arahannya.
Wassalamualaikum wrwb
Kab. Purwakarta, Tgl. 24 November 2021
Hormat saya,
Staf Redaksi KoranJokowi.com
SAEHUDIN
No.Id : 01321JB4/KJ/XI/21
Lainnya,
1 Trackback / Pingback