BANJIR BANDANG GARUT,  KAPAN TERKAHIR PEMKAB GARUT MENGERUK SUNGAI  & APA KABAR ILLEGAL LOGING ?

BANJIR BANDANG GARUT,  KAPAN TERKAHIR PEMKAB GARUT MENGERUK SUNGAI  & APA KABAR ILLEGAL LOGING ?

KoranJokowi.com, Jabar III : Atasnama Relawan Jokowi dan KoranJokowi.com Jabar III, kami mengucapkan salut dan bangga atas kinerja REBBANA (relawan bantu bencana) serta BNPB Kab. Garut dan semua pihak yang demikian cepat bertindak atas musibah Banjir Bandang (27/11) di Kab. Garut khususnya di kec. Sukawening.

Banjir yang datang tiba tiba sekitar pkl.14.00 lalu tentunya banyak membuat kerugian banyak hal, apalagi dalam situasi pandemi Covid 19 yang belum juga usai.

Curah hujan tinggi membuat debit air  menyebabkan terjadinya luapan Sungai Citameng, sehingga mengakibatkan jalan penghubung Desa Sukamukti dan Desa Mekarwangi (Jembatan Cinangsi) terendam dan tidak bisa dilalui.

Kerugian berdampak kepada 21 rumah rusak ringan, 1 sedang, dan 1 berat.   dua sarana pendidikan dan satu rumah ibadah terendam, 60 unit kolam lahan terendam, dan dua unit fasilitas umum rusak berat, termasuk jembatan penghubung,

See the source image
– Kebutuhan Mendesak : bahan bangunan, pangan, kebutuhan pokok
A. Logistik penangulangan bencana : –
B. Alat evakuasi bencana :-
C. Personil gabungan yg membantu bencana : ✓
D. Kendala penanggulangan bencana : akses jalan

E. DOKUMENTASI KEJADIAN BENCANA TERLAMPIR

Dasar informasi Oleh :
REBBANA (relawan bantu bencana)

Demikian Laporan kejadian bencana ini kami sampaikan ,

Salam Tangguh. Salam Kemanusiaan.

(AdeAkub/Foto.ist)

….. MUSIBAH AKAN DATANG SELALU DISAAT KITA LALAI, PERTANYAAN KITA SELANJUTNYA KAPAN TERAKHIR PEMKAB MELAKUKAN PENGERUKAN ATAS SUNGAI SEKITAR ? ….

Satu lagi kami mengingatkan,

Sudah lama Kab. Garut mewaspadai adanya 10 titik lokasi yang lingkungan alamnya rusak dan terjadi dengan massif, dan ini kerap menjadi bagian materi rapat Pemprov Jabar, Pemkab Garut & Kepala BPLHD Jabar,  serta para aparat terkait untuk menangani masalah ini secara teknis.

10 titik tersebut mencapai sekitar 600 ha lahan dengan berbagai jenis kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas, seperti penambangan pasir dan perusakan hutan atau illegal loging. diantaranya kawasan Gunung Guntur yang kerusakannya mencapai 89 ha.

See the source image

Atas hal ini , maka …

‘Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai dengan pasal 17 dan pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (limabelas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000 (tujuh setengah milyar rupiah).’

Lainnya,

Kabar Kab. Tasikmalaya – (19), ” APA HASIL EXIT MEETING BPK-RI DI KAB. TASIKMALAYA ? ” – KORAN JOKOWI

Tentang RedaksiKJ 3811 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan