
GALIAN C ILEGAL MARAK DI KEC.TAMBANG KAMPAR RIAU, “HARUSKAH BARESKRIM / POLDA RIAU TURUN !?”
KoranJokowi.com, Kampar, Riau : Presiden Jokowi sepertinya sudah sering meminta dan mengingatkan agar praktek illegal mining – illmin ( pertambangan ilegal ), baik dilakukan korporasi, perseorangan, maupun masyarakat agar dihindari, dan meminta masyarakat melaporkan jika ada temuan seperti itu.
Sejak tahun 2014 lalu, Presiden Jokowi telah mengingatkan bahwa pemerintahannya serius untuk hentikan illegal mining, karena ilegal mining itu “…menyebabkan kerugian negara, sampai 30-40 %. Berarti puluhan juta dolar Belum lagi yang ilegal mining mineral lain”
Bahkan beliau menanda-tangani UU Nomor 3 Tahun 2020 dimana di Pasal 35 menyebutkan bahwa “usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”. Namun disayangkan, masih ada saja pihak yang melanggar peraturan ini dengan melakukan kegiatan penambangan illegal, termasuk Galian C ilegal.
Bahan galian C yang dimaksud ialah bahan yang diambil dari sumber daya alam didalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan karena terdapat kandungan material pasir yang ada pada beberapa titik penambangan khususnya.
Bahkan dalam Pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan [4] yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Dan kami dari KoranJokowi.com meyakini bahwa UU ini masih syah dan hendaknya menjadi ‘atensi’ semua pihak terutama Polri & Pemda terkait Kecuali jika UU ini sudah ‘expired/tidak berlaku.
-maaf terbalik,ahaha..-
Pengelolaan tambang yang bersifat illegal sudah banyak terjadi di Indonesia, namun banyak Pemkab yang beralasan bahwa galian C ilegal itu bisa ditutup atau tidaknya tergantung pemerintah provinsi?, Jika demikian apakah Kapolda atau Bareskrim tidak berhak?
Lalu bagaimana dengan temuan KoranJokowi.com tentang galian C tanpa izin/ilegal di beberapa desa kabupaten Kampar provinsi Riau, apakah ini termasuk pelanggar hal diatas, silahkan disimak. Sudah lama masyarakat mempertanyakan adanya galian C ilegal sebagaimana dokumen yang kami terima dari beberapa sumber adanya galian C ilegal ini di-5 Desa Kab.Kampar, tidak tanggung-tanggung galian c ilegal ini beroperasi sebanyak 45 titik dan sudah dilakukan bertahun-tahun
Didalam aktivitas galian c ilegal ini kuat dugaan adanya upeti/setoran dari pelaku usaha ke oknum-oknum tertentu seperti halnya Di Desa ‘PB’, saat Stafsus Koranjokowi.com Prov. Riau mengkonfirmasi Ketua BPD initial ‘S’ beberapa waktu lalu membenarkan sekaligus menjelaskan bahwa memang benar Kepala desa-nya , initial ‘A’, banyak menerima ‘pelicin dari para pelaku usaha galian c ilegal tersebut yang jumlahnya lebih dari Rp.300 JT.
Ketua BPD mengatakan, “Ya,benar kepala desa telah menerima dan mengambil uang semua pelaku usaha galian c tersebut ini bisa dibuktikan dengan catatan yang di berikan ybs kepada kami, dimana dalam catatannya yang telah menyetorkan uang ke desa diantaranya pengusaha initial S Rp.140 JT namun dalam laporan kades cuma Rp.130 Jt, lalu HM – Rp.50 JT , lalu MG – Rp.30 JT ,didalam laporan hanya Rp. 5 JT, lalu dari SFR – Rp.10.jt, lalu dari GLG – Rp.30 JT, Camat – Rp 50 JT.dan initial HD – Rp. 10 JT.jadi total keselurahan Rp.300 Juta”, ungkapnya
Saat Koranjokowi.com mengkonfirmasi Kepala desa melalui selulernya tidak dapat di hubungi sampai berita ini dimuat masih belum bisa mengkonfirmasi kepala desa tersebut.
TIDAK TERBAYANG BAGAIMANA JIKA TEMUAN DAN KOPI – KOPI DOKUMEN INI KAMI SERAHKAN KEPADA BARESKRIM ATAU POLDA RIAU JIKA PERLU KE PRESIDEN JOKOWI !?
(RWD/Foto.ist)
3 Trackbacks / Pingbacks