SUDAH PERNAHKAH ADA ‘NGOPI BARENG ANTARA KASTAF PRESIDEN, MENTERI ATR/BPN, OTORITA IKN & KPA SAMBIL BICARA TENTANG HGU/HGB/HP – IKN NUSANTARA !? 

SUDAH PERNAHKAH ADA ‘NGOPI BARENG ANTARA KASTAF PRESIDEN, MENTERI ATR/BPN, OTORITA IKN & KPA SAMBIL BICARA TENTANG HGU/HGB/HP – IKN NUSANTARA !? 

Koranjokowi.com, OPini :

Saat ini sedang viral dilingkungan Koranjokowi.com & relawan Jokowi atas statemen Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) – Dewi Kartika yang gembar gembor melalui media jika PerPem No. 12 tahun 2023 yang baru saja diteken Presiden Jokowi telah melanggar UUPA & Putusan MA.
.
Jadi pemberian konsensi Hak Guna Usaha (HGU) sampai 190 tahun, serta Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) sampai 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara ini ‘dianggap’ salah/ilegal?,

Duh, jika semua masa bodoh maka ini akan menjadi anti-propaganda yang kurang menguntungkan khususnya untuk kalangan ‘sumbu pendek, ini akan menjadi bahan ‘gorengan baru bahkan menjadi gelombang dahsyat ‘melengserkan Presiden Jokowi sebelum thn.2024. Maklum selama 2 tahun belakangan ini mereka sudah kehilangan ‘isu, itu kekhawatiran Relawan Jokowi – Ahok khususnya kami Alumni Kongres Relawan Jokowi Th.2013 (AkarJokowi2013 / Koranjokowi.com)

Ilustrasi gedung pemerintahan di IKN Nusantara.

Saya mencoba mencari tahu langsung dari Kantor Staf Presiden RI, namun hingga ini tayang belum ada jawaban.

Saya mencoba cari tahu dari ‘mbah google, Nah ….. saya pun tertarik  dengan pernyataan Wakil Kepala Otorita IKN – Dhonny Rahajoe  yang intinya mengatakan,

1.Pemberian HGU hingga 190 tahun dan HGB 160 tahun itu tujuannya agar lahan yang dikuasai negara di IKN bisa bersaing dengan lahan berstatus hak milik yang tersebar di luar wilayah calon ibu kota ini.

“Kalau di otorita tidak dibuat bersaing dengan di sekitarnya, IKN-nya sepi,” kata dia selepas rapat bersama Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.

2.Kemudahan berusaha sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang belakangan menjadi Perpu Cipta Kerja. Kemudahan berusaha ini pun dibuat lebih menarik dengan PP Nomor 12 ini. HGB bisa diberikan di tahap awal selama 30 tahun. HGB akan dievaluasi setelah 5 tahun dan bisa diberi perpanjangan 50 tahun lagi.

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). Pembangunan KIPP IKN Nusantara mulai masif dikerjakan diantaranya pembangunan istana presiden, kantor presiden, kantor sekretariat presiden, dan kantor kementerian koordinator. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

“Kemudian setelah berakhir bisa kita perpanjang lagi jadi ini tidak mengubah mekanisme yang ada, tetapi ada hal-hal yang kita percepatan khusus di IKN,” kata Dhonny.

3.Pemberian HGB ini pun melewati serangkaian proses. Di tahap awal, otoritas sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan atau HPL akan membuat perjanjian dengan pelaku usaha yang akan menggunakannya. Model semacam ini juga sudah dilakukan di Jakarta dan kota-kota lainnya.

4.Lalu di dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 18 Tahun 2021, sudah ada aturan juga bahwa HPL ini dilepas. Sehingga, ketentuan saat ini sebenarnya tidak mengganggu aturan yang ada sebelumnya. Nantinya, perjanjian dengan otoritas inilah yang akan menjadi landasan bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk SK pemberian hak atas tanah.

5.Pemberian HGB 80 tahun bukan berarti mengobral izin karena  IKN dibangun di tanah yang belum ada infrastruktur apapun, ketika kawasan itu dikelilingi oleh tanah berstatus hak milik. Sementara di IKN, statusnya HGB dan HPL.

Jika pemerintah tidak menyamakan daya saing tanah di dalam area IKN dan di luarnya, maka tentu investor akan memilih untuk memborong tanah-tanah di sekitar IKN. Kondisi itu tidak sesuai dengan tujuan pemerintah menghadirkan IKN. “Akhirnya jadi seperti banyak contoh di negara lain, sepi, karena mereka tinggalnya di sekitarnya, jadi bukan obral, ini dalam rangka menyamakan daya saing IKN dan sekitarnya,” kata Dhonny.

Dada ini terasa plong, terima-kasih pak Dhonny.

Kita tunggu kabar dari Kantor Staf Presiden RI.

Kita tunggu kabar dari Menteri ATR/BPN.RI

Untuk  ‘ngopi bareng dengan KPA 

Uhuy.

Bandung, tgl. 15 Maret 2023

KordNas AkarJokowi2013 / Koranjokowi.com

Arief P. Suwendi

(Red-01/Foto.st)

Lainnya,

Ustadz Hidayat Nurwahid  & IKN Banjir, “Kamu Nanya ?”

Ustadz Hidayat Nurwahid  & IKN Banjir, “Kamu Nanya ?” Koranjokowi.com, IKN Nusantara : Wow, sedang viral nih di Wag Relawan Jokowi Ahok mengenai Cuitan ‘Ustadz Hidayat Nurwahid – Wakil Ketua MPR RI periode 2019-2024 /F.PKS […]

IKN DIKEBUT PRESIDEN JOKOWI, ” BYE BYE MONAS !”

IKN DIKEBUT PRESIDEN JOKOWI, ” BYE BYE MONAS !” Koranjokowi.com, Bandung : Luar biasa, tidak masuk akal bagi mereka yang anti Pancasila, bagaimana Presiden Jokowi  dalam memulai pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten […]

Presiden Jokowi bertemu 7 Asosiasi Propesi bahas Desain Ibu Kota Nasional (IKN).

Presiden Jokowi bertemu 7 Asosiasi Propesi bahas Desain Ibu Kota Nasional (IKN). KoranJokowi.Com.Balik Papan ,Kaltim ; Didampingi Menteri/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, para ahli tata kota bertemu Presiden Jokowi untuk membahas […]

EMIL CEMBURU KEPADA NYOMAN NUARTA ATAU AHOK ?, AHAHAHAH.

EMIL CEMBURU KEPADA NYOMAN NUARTA ATAU AHOK ?, AHAHAHAH. Koranjokowi.com, Bandung : Koranjokowi.com, Bandung : Dalam acara bertema Arsitektur sebagai Artefak Peradaban dalam Perspektif Istana Negara  yang  diselenggarakan IAI – Ikatan Arsitek Indonesia pada Rabu […]

KONFLIK AGRARIA DI SUMUT SEMBUH PAKAI MINYAK KAYU PUTIH !?

KONFLIK AGRARIA DI SUMUT SEMBUH PAKAI MINYAK KAYU PUTIH !? Koranjokowi.com, OPini : Teman teman Relawan Jokowi Ahok, khususnya yang di Sumatera utara, Hampir satu-tahun ini saya belum ada kesempatan untuk menginjakan kaki lagi ke […]

 

 

Tentang Koran Jokowi 4107 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan