
KEMANA ARAH HAK ANGKET TAHUN 1950 – 2024 ?
Koranjokowi.com, OPINi:
Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRRI), Dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, sekurang-kurangnya 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPRRI. Dan, dalam pasal 177 UURI No. 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota serta lebih dari satu fraksi
Panitia angket DPR melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama enam puluh hari sejak dibentuknya panitia angket. Rapat paripurna DPR kemudian mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket.
HAK ANGKET PERNAH ADA?
Pernah !, check it dot.
Masa Pemerintahan Presiden Sukarno
Hak Angket Penggunaan Devisa
DPR pertama kali menggunakan Hak Angket adalah pada tahun 1950-an. Ketika itu Ketua DPA (Dewan Pertimbangan Agung, kini lembaga ini sudah tidak ada, -red) R. Margono Djojohadikusumo mengusulkan agar DPR menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki untuk-rugi penggunaan devisa oleh pemerintah sesuai dengan UU Pengawasan Devisen tahun 1940.
Hak angket tersebut terdiri dari 13 anggota dengan Margono sebagai ketuanya. Namun hingga terbentuk kabinet hasil Pemilu 1955, nasib angket tersebut tidak jelas. Untuk diketahui, pada tahun 1950-1959 RI menggunakan UUDs 1950 sebelum akhirnya Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit pada tahun 1959 untuk kembali kepada UUD 1945.
Masa Pemerintahan Presiden Soeharto
Hak Angket Pertamina
Pada tahun 1980, DPR pernah menggulirkan Hak Angket karena ketidakpuasan atas jawaban Presiden Soeharto soal kasus yang menyangkut H Thahir dan Pertamina yang disampaikan Mensesneg Sudharmono dalam Sidang Pleno DPR pada 21 Juli 1980. Panitia angket terdiri dari 20 orang (14 orang dari FPDI, 6 dari FPP). Namun angket ini berujung penolakan oleh Sidang Pleno DPR.
Masa Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid
Hak Angket Buloggate dan Bruneigate
Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengeluarkan memorandum pembubaran parlemen. Memorandum itu pun dijawab dengan angket tentang kasus Bulog dan sumbangan sultan Brunei (Buloggate dan Bruneigate) di tahun 2000.
Pansus hak angket tersebut adalah Bachtiar Chamsyah. Selain adanya hak angket ini, pada era pemerintahan Gus Dur juga ada beberapa hak interpelasi yang digulirkan DPR. Akhirnya pada tahun 2001, Gus Dur di-impeach dan digantikan oleh Megawati Soekarnoputri yang kala itu merupakan Wakil Presiden RI.
Masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri
Hak Angket Dana Nonbujeter Bulog
Ada kerugian negara Rp 40 miliar dalam penyelewengan dana nonbujeter Bulog. Pengadilan pun sudah memvonis pejabat yang terlibat kasus itu. Namun di saat bersamaan, DPR menggunakan Hak Angket sehingga putusan pengadilan pun menguap begitu saja.
Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
1. Hak Angket Penjualan Kapal Tanker Pertamina
Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai Pertamina bersalah atas penjualan dua unit kapal tanker VLCC pada tahun 2004. DPR kemudian menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki hal tersebut di tahun 2005.
2. Hak Angket Penyelesaian Kasus BLBI
Tertangkapnya Jaksa Urip Tri Gunawan membuat KPK didorong untuk menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun ada indikasi penyelidikan kasus BLBI dihentikan setelah itu.
Pada Maret 2008, surat edaran untuk pengajuan Hak Angket Penyelesaian Kasus BLBI mulai diedarkan. Akhirnya Sidang Paripurna menyetujui hak angket tersebut, tetapi ada pula Tim Pengawas Hak Angket BLBI yang dibentuk.
3. Hak Angket DPT Pemilu 2009
Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2009 dipersoalkan oleh sejumlah anggota DPR. Akhirnya Hak Angket DPT Pemilu 2009 bergulir dan disetujui pada Sidang Paripurna DPR tanggal 26 Mei 2009.
Panitia khusus untuk angket tersebut diketuai oleh anggota FPDIP Gayus Lumbuun. Pansus kemudian memanggil KPU dan ahli IT.
4. Hak Angket Century
Pencairan dana bantuan untuk Bank Cantury sebesar Rp 6,7 triliun menuai pertanyaan. DPR kemudian menggulirkan Hak Angket Century pada akhir 2009. Sederet nama besar dipanggil oleh Pansus Angket Century termasuk Menkeu saat itu Sri Mulyani dan Wapres Boediono. Pada Maret 2010, Ketua Pansus Hak Angket Century Idrus Marham mengumumkan kesimpulan penyelidikan.
“Ada indikasi pemerintah melakukan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century sehingga DPR meminta BPK melakukan audit investigasi,” kata Idrus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/3/2010).
Masa Pemerintahan Presiden Jokowi
Hak Angket KPK
KPK menolak untuk memberikan rekaman BAP terhadap Miryam Haryani atas kasus e-KTP. BAP terhadap Miryam itu menyeret nama-nama besar anggota dan mantan anggota DPR.
Pada Jumat (28/4), Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang paripurna tiba-tiba saja mengetok palu untuk menyetujui usulan Hak Angket KPK. Padahal hujan interupsi sedang terjadi di dalam ruang sidang. Akibatnya, sejumlah anggota DPR pun walk out.
Fraksi Gerindra, Partai Demokrat, dan PKB menolak hak angket terhadap KPK. Demokrat menyebut hak angket malah menjadi momentum pelemahan KPK
HAK ANGKET PEMILU 2024 ?
(Red-01/Foto.ist)
Lainnya,
(Silahkan klik tautan ini)
@koranjokowi7
Link Tiktok dibawah ini sudah dimakan ‘hantu’ sejak tgl.19 Maret 2024 lalu, ngeri ya.
@koranjokowi
- Abdullah Hehamahua, “Harus Ada Ribuan Nyawa Yang Meninggal !”
- JOKOWI TERSANDERA PRESIDEN CHINA ?
- BANJIR MERAJALELA, JAWA TENGAH PERLU BENDUNGAN ?
- ORASI MANTAN DANJEN KOPASSUS TAHUN 2007 – 2008, “LENGSERKAN JOKOWI ?”
- “DENNI-JARINUSA & FENOMENA KOMENG DI PEMILU 2024”
- SUKSES PILKADA 2024 BERSAMA JARINUSA THN.2006-2024
- SEJARAH PILKADA 1945 – 2024
- “SAMBUT PILKADA SERENTAK 2024, KITA BISA APA ?”
- AHY, HARIMAU HIJAU MUDA YANG DITUNGGU ?
- Pilpres 2024 (216), “PERCAYA KEPADA GURU BESAR ITS ?”
Azaz Tigor Nainggolan,SH,MH: “Anies Baswedan Itu memang sombong dan arogan !”
Be the first to comment