SUARA KALTIM : DIANTARA SERAPAN ANGGARAN COVID 19 YANG MASIH RENDAH & KENAIKAN UMP RP. 2,9 JUTA TAHUN 2021.
KoranJokowi.com, Kab.Kukar, Kaltim : Kali ini ada 2 (dua) Informasi menarik yang wajib disampaikan melalui KoranJokowi.com atas kinerja Pem.Prov.Kaltim dan PemKab.Kukar, yaitu :
- Turun tangannya
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD ) ke Kab. Kutai Kartanegara(Kukar), karena masih ditemukannya serapan OPD dan realisasi kegiatan fisiknya yang masih rendah di triwulan III/2020. Dalihnya pun beragam, mulai dari pembatasan sosial sebagai sebagai bentuk kebijakan pencegahan Covid-19, hingga yang sifatnya administratif.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono menyampaikan kepada KoranJokowi.com bahwa memang benar bahwa TAPD akan turun tangan untuk ini sebagai dukungannatas permasalahan dilapangan salah satunya di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kab.Kukar. Hal lain, karena adanya kebijakan pemerintah pusat yang sempat membatasi kegiatan-kegiatan pemerintah daerah dan fokus pada penanganan Covid-19 terlebih dahulu.
Beliau menyampaikan pula bahwa serapan anggaran OPD pada triwulan III/2020 lalu kalau pun mencapai 63 %, dirasa sudah maksimal apalagi dalam situasi Pandemi Covid 19 ini.
2.Gubernur Kaltim, Isran Noor, melalui kanal Youtube resmi Pemprov Kaltim, telah mengumumkan keputusan soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2021 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim bernomor 561/K.564/2020 menjadi Rp.2,981,378.72. Angka ini sama dengan UMP Kaltim tahun 2020.
“Terbukti jika Pemprov Kaltim telah maksimal untuk Itu, apapun kami mewakili KoranJokowi.com dan masyarakat kab. Kukar sangat mengapresiasi atas ke-2 hal diatas, pastinya publik memahami dalam situasi sulit Pandemi Covid 19 ini Pemprov dan Pemkab telah melakukan yang terbaik untuk publik. Dan kita semua dukung dan doakan selalu agar pertumbuhan ekonomi dimasa mendatang akan lebih baik”, pungkas Heru.S.G
Kord.Kab. Kutai Timur mengakhiri laporannya ke Redaksi Pusat. ‘Mantap ! (Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment