MEMPERTANYAKAN KIP (KETERBUKAAN INFORMASI  PUBLIK) TENTANG DATA DETIL PENERIMA 50.000 SERTIFIKAT PTSL & SURAT KEPUTUSAN HUTAN ADAT, HUTAN SOSIAL DAN TORA  UNTUK 78.824,38 HEKTAR DI PROVINSI LAMPUNG

Mempertanyakan KIP (Keterbukaan Informasi Publik)   TENTANG DATA DETIL PENERIMA 50.000 SERTIFIKAT PTSL & SURAT KEPUTUSAN HUTAN ADAT, HUTAN SOSIAL DAN TORA  UNTUK 78.824,38 HEKTAR DI PROVINSI LAMPUNG

KoranJokowi.com, Bandung : UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (Pertama), hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; (Kedua), kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; (Ketiga), pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (Keempat), kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersediakan

Pada BAB V, UU No.14/2008 Tentang  Informasi yang dikecualikan. Ada 10 poin (a-j) plus turunan – turunan didalamnya namun diantaranya tidak ada poin yang ‘melarang’ Kementerian terkait/Pemda mengumumkan data detil tentang :

1.Nama-nama penerima 50.000 sertifikat tanah yang dibagikan Presiden Jokowi secara virtual (9/11/2020) lalu kepada Gubernur Lampung, idealnya ditindakk-lanjuti Pemprov Lampung segera menyampaikan kepada publik (?)

2.Nama-nama penerima Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Se-Indonesia  khususnya untuk Provinsi Lampung , yaitu sekitar 144 SK, seluas 78.824,38 hektare, bagi 37.728 KK oleh Presiden Jokowi Kamis (07/01/2021), di Istana Negara, Jakarta lalu kepada Gubernur Lampung, idealnya ditindak-lanjuti Pemprov Lampung segera menyampaikan kepada publik (?)

Mungkin kami yang bodoh alias ‘kurang ilmu, namun kalau kami pandai mungkin saat ini kami ada di jajaran Kabinet Indonesia Maju. Dan  hal – hal seperti diatas kami yakini ‘tidak akan terjadi’, menghindari multi-tafsir negatif dilapangan. Kami pasti  ‘Cengli,  Ahahaha.

-BERSAMBUNG-

(Red-01/Foto.ist)

Tentang Koran Jokowi 4106 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. Mempertanyakan KIP (Keterbukaan Informasi Publik)   TENTANG DATA DETIL PENERIMA 50.000 SERTIFIKAT PTSL & SURAT KEPUTUSAN HUTAN ADAT, HUTAN SOSIAL DAN TORA  UNTUK 78.824,38 HEKTAR DI PROVINSI LAMPUNG - (2) | KORAN JOKOWI | Media Independent Relawan

Tinggalkan Balasan