Kabar Jabar 5 (11), “BUPATI PURWAKARTA, PERKADA & TEH DALAM BOTOL ?”

Kabar Jabar 5 (11),

“BUPATI PURWAKARTA, PERKADA & TEH DALAM BOTOL ?”

Koranjokowi.com, Jabar 4 :

Teman teman Relawan Jokowi dimana saja berada, ini info hangat dari Kabupaten Purwakarta Jawa Barat. Dalam merealisasikan agenda-agenda kerakyatan yang telah diusulkan pada anggaran perubahan tahun 2022. Bupati Purwakarta – Anne Ratna Mustika  pun ‘menggaspol program utama saat ini yaitu  klausul Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Ini terobosan baru Pemkab, karena diwilayah lain pastinya hal ini disebut dengan ‘Perbup – Peraturan Bupati, Di kami tampil beda, Perkada – Peraturan Kepala Daerah.

Konsep & Mekanismenya sudah dengan berbagai diskusi panjang dan sesuai dengan regulasi khususnya lintas Sekda, Sekwan, Bagian Hukum, BKAD dan jajarannya lainnya.

Saya jadi teringat sebuah iklan minuman, “Apapun makanannya minumnya teh dalam botol”, kan gitu ya?

Untuk melengkapi hal ini saya pun menghubungi Pimp.Umum/Redaksi Koranjokowi.com untuk meminta tanggapan, “Dari berbagai sumber yang saya baca, termasuk dari  buku Ilmu Perundang-undangan oleh Maria Farida Indrati, disana disebutkan  peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh kepala daerah provinsi maupun Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam ranah pelaksanaan penyelenggaraan otonomi daerah yang menjadi legalitas perjalanan eksekusi pemerintah daerah”, demikian Arief P. Suwendi

Bahkan , ini diamanahkan dalam UU No.12/2011  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya di Pasal 8 ayat (1) bahwa; “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”.

Jadi Peraturan Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Desa, termasuk ke dalam jenis peraturan perundang-undangan selain UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Perkada atau Perbup,

Apapun namanya yang jelas dibenarkan secara konstitusi 

Bravo Teh Dalam Botol !!

(Sae/Red-01-Foto.ist)

Lainnya,

Kabar Purwakarta (9), ” WHISTLEBLOWER RELAWAN JOKOWI & WHISTLE BLOWINGSYSTEM KAB.PURWAKARTA ? ” – KORAN JOKOWI

JENDERAL LUHUT KE WADUK JATILUHUR, PRIHATIN ECENG GONDOK & AKAN ADA PERGANTIAN DIREKSI PJT II ?, “MAY BE YES, MAY BE NO” – KORAN JOKOWI

Kabar Jabar 5 (9), PAK MENTERI PUPR, KAPAN WARGA DESA SAWIT KAB.PURWAKARTA PUNYA JALAN MULUS & TIDAK BANJIR ? – KORAN JOKOWI

Kabar Jabar 5 (10), APA KABAR PDAM GAPURA TIRTA RAHAYU KAB. PURWAKARTA ? – KORAN JOKOWI

Kabar Purwakarta (7), SEMOGA PRESIDEN JOKOWI SEGERA DATANG KE WADUK JATILUHUR DAN SAMPAIKAN MANFAAT ECENG GONDOK SEBAGAI PENGUATAN EKONOMI DESA, AYE !

JENDERAL LUHUT KE WADUK JATILUHUR, PRIHATIN ECENG GONDOK & AKAN ADA PERGANTIAN DIREKSI PJT II ?, “MAY BE YES, MAY BE NO”

Tentang Koran Jokowi 4117 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan