
Kabar Jabar 5 (11),
“BUPATI PURWAKARTA, PERKADA & TEH DALAM BOTOL ?”
Koranjokowi.com, Jabar 4 :
Teman teman Relawan Jokowi dimana saja berada, ini info hangat dari Kabupaten Purwakarta Jawa Barat. Dalam merealisasikan agenda-agenda kerakyatan yang telah diusulkan pada anggaran perubahan tahun 2022. Bupati Purwakarta – Anne Ratna Mustika pun ‘menggaspol program utama saat ini yaitu klausul Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Ini terobosan baru Pemkab, karena diwilayah lain pastinya hal ini disebut dengan ‘Perbup – Peraturan Bupati, Di kami tampil beda, Perkada – Peraturan Kepala Daerah.
Konsep & Mekanismenya sudah dengan berbagai diskusi panjang dan sesuai dengan regulasi khususnya lintas Sekda, Sekwan, Bagian Hukum, BKAD dan jajarannya lainnya.
Saya jadi teringat sebuah iklan minuman, “Apapun makanannya minumnya teh dalam botol”, kan gitu ya?
Untuk melengkapi hal ini saya pun menghubungi Pimp.Umum/Redaksi Koranjokowi.com untuk meminta tanggapan, “Dari berbagai sumber yang saya baca, termasuk dari buku Ilmu Perundang-undangan oleh Maria Farida Indrati, disana disebutkan peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh kepala daerah provinsi maupun Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam ranah pelaksanaan penyelenggaraan otonomi daerah yang menjadi legalitas perjalanan eksekusi pemerintah daerah”, demikian Arief P. Suwendi
Bahkan , ini diamanahkan dalam UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya di Pasal 8 ayat (1) bahwa; “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”.
Jadi Peraturan Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Desa, termasuk ke dalam jenis peraturan perundang-undangan selain UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Perkada atau Perbup,
Apapun namanya yang jelas dibenarkan secara konstitusi
Bravo Teh Dalam Botol !!
(Sae/Red-01-Foto.ist)
Lainnya,
Kabar Jabar 5 (10), APA KABAR PDAM GAPURA TIRTA RAHAYU KAB. PURWAKARTA ? – KORAN JOKOWI
Be the first to comment