– UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
– PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
– Perpres No. 38 Tahun 2017 tentang Kendaraan Dinas
Intinya: Hanya pejabat atau pegawai negeri sesuai jenjang jabatan dan tugas resmi yang berhak menggunakannya. Bukan untuk anak, keluarga, atau dipinjamkan seenaknya!
2. Dari mana biaya beli dan perawatannya?
✅ Sumber Anggaran:
– Pembelian, bensin, servis, pajak, dan perbaikan seluruhnya dibebankan ke APBN/APBD — artinya dari uang pajak rakyat, bukan kantong pribadi pejabat.

3. Apa fungsi sebenarnya mobil dinas?
✅ Tugasnya: Hanya untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan jabatan, rapat dinas, kunjungan kerja, dan urusan resmi negara.
❌ Bukan fungsinya: Jalan-jalan, antar-jemput keluarga, nongkrong, atau dipakai anaknya buat ajak pacaran hujan-hujanan ☔😂
4. Apa sanksinya kalau dipakai untuk kepentingan pribadi?
✅ Sanksi Administrasi: Teguran, pemotongan tunjangan, hingga dicabut hak pakainya.
✅ Sanksi Pidana: Jika merugikan keuangan negara, diancam UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001 — penjara 4 hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
5. Bagaimana cara masyarakat/relawan melaporkan penyimpangan?
Kalau ketemu penyalahgunaan, jangan diam saja! Lapor dengan cara ini:
📌 Siapkan bukti dulu: Foto/video kendaraan + nomor polisi, catat waktu & lokasi, serta keterangan apa yang terjadi.

📌 Saluran resmi:– 📱 KPK: lapor.kpk.go.id / Aplikasi LAPOR! / Telp 0800-1-900-900
– 🏢 BPKP: pengaduan.bpkp.go.id
– ⚖️ Inspektorat instansi terkait, Kepolisian, atau Kejaksaan terdekat
– 🛡️ Dilindungi UU No. 31 Tahun 2014 — identitas pelapor dirahasiakan dan aman selama melapor dengan itikad baik.

Plat merah bukan “plat keluarga”, apalagi “plat pacaran”. Ini aset negara, dibiayai oleh keringat rakyat. Kalau disalahgunakan, kita punya hak dan jalur aman buat menegurnya! Jangan sampai ego dan gengsi kita sebagai anak malah merusak reputasi, karier, dan masa depan pekerjaan orang tua yang sudah dibangun bertahun-tahun. Yuk, jadi Gen Z yang melek aturan, berintegritas, dan tahu batasan.
(Red-01/Foto.ist)
























Be the first to comment