Ariflutfi & Edo,#Sahabat KPK!:
“WASPADA KORUPSI PUPUK SUBSIDI!”
Koranjokowi.com, #Sahabat KPK!:
“Pemerintah menjamin ketersediaan dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, tepat harga, dan tepat sasaran. Pupuk bersubsidi adalah hak petani, bukan barang dagangan yang bisa dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.”, demikian PimRed melalui seluler (18/6)

Ya betul, Pupuk bersubsidi adalah bantuan negara agar biaya produksi petani tetap terjangkau, hasil panen meningkat, dan kesejahteraan keluarga tani terjaga. Jika jalurnya bersih, keuntungannya langsung dirasakan sampai ke pelosok desa. Namun selama ini, program ini sering menjadi sasaran penyimpangan yang merugikan rakyat kecil.

DIMANA TITIK RAWANNYA?
1. Data kebutuhan yang dimanipulasi → Ada data kelompok tani atau petani fiktif, sehingga alokasi pupuk menjadi lebih banyak dari kebutuhan nyata.
2. Penyimpangan jalur distribusi → Pupuk yang seharusnya masuk ke kios resmi di desa, justru dialihkan ke pedagang luar daerah atau dijual ke pasar gelap dengan harga lebih tinggi.
3. Penimbunan → Pupuk ditahan di gudang agar persediaan langka, lalu dilepas saat harga melonjak.
4. Dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) → Petani harus membayar lebih mahal dari harga yang ditetapkan pemerintah.
5. Pencampuran mutu → Pupuk subsidi dicampur dengan pupuk biasa agar keuntungan pribadi lebih besar, padahal merusak hasil panen.

PERAN RELAWAN #SAHABAT KPK DI DESA – DESA
Di sinilah peran kita sebagai relawan dan warga menjadi sangat krusial:
✅ Mengawasi alokasi → Mengecek apakah jumlah yang masuk ke desa sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. ✅ Memastikan kejelasan data → Memverifikasi bahwa daftar penerima adalah petani yang benar-benar membutuhkan, bukan fiktif. ✅ Mengontrol harga & ketersediaan → Memantau apakah pupuk tersedia cukup dan dijual sesuai HET. ✅ Menyebarkan informasi → Mengajak sesama warga tahu hak mereka dan cara melapor jika ada penyimpangan. ✅ Menjadi mata & telinga → Menyampaikan laporan secara aman dan terpercaya ke instansi berwenang jika ditemukan indikasi kecurangan.
Gerakan relawan #Sahabat KPK! hadir bukan untuk menuduh, tapi memastikan janji negara sampai ke tangan yang berhak. Di desa tempat kita tinggal, kita adalah pengawas paling dekat dan paling tahu kondisi lapangan.

SANKSI HUKUM BAGI PELANGGAR
Penyimpangan dalam pengelolaan pupuk bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum yang berat:
✅UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pelaku bisa diancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, ditambah denda hingga miliaran rupiah. ✅UU No. 7 Tahun 2022 tentang Pangan: Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. ✅Peraturan Menteri Pertanian: Pelaku usaha yang melanggar bisa dicabut izin usahanya selamanya.

“Pupuk subsidi adalah hak petani, menjaganya agar tidak dikorupsi adalah tugas kita bersama. Melalui gerakan relawan #Sahabat KPK!, kita pastikan janji negara terwujud, dan kesejahteraan petani benar-benar terjaga. Bahkan KPK menjanjikan bagi yang melaporkan dan benar secara hukum , besaran hadiah sebesar dua per mil (0,2%) dari jumlah kerugian negara yang berhasil dikembalikan, dengan batas maksimal Rp 200 juta. Pemberian hadiah ini diatur secara khusus dalam PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, tutup PimRed.
‘Gaskeun lah !
(Red-01/foto.ist)


![]()



============
CATATAN REDAKSI :
Pada kesempatan ini pula. kami, atasnama manajemen dan redaksi Koranprabowo.id , mohon maaf karena sampai saat ini, Kamis, Tgl.18 Juni 2026 sejak hari Jumat, tgl. 1 Mei 2026 web Koranprabowo.id ‘tidak bisa di-akses’ karena kelalaian perusahaan penyelenggara layanan PT. QCI – yang juga telah diakuinya tgl. 6 Mei 2026 lalu. Maka untuk sementara seluruh informasi teman teman relawan akan kami migrasi/tayangkan disini , di Koranjokowi.com. Somasi sudah 2 kali diabaikan, kita pun telah minta 9 instansi negara ‘ikut perduli akan kasus ini (KSP, Setneg RI, KumHAM, Komdigi, Mabes Polri, Polda Jabar, BPKN dan BPSK) , tenang saja teman – teman. Mohon hindari isu tentang dugaan ada kesengajaan ‘pembunuhan’ terhadap media relawan Prabowo-Gibran, atau dugaan ‘Konspirasi politik. Nyantai aja teman..Semua akan indah pada waktunya. Dan mohon maaf ya atas segala ketidak-nyamanannya.
Ikan Hiu muter – muter, See U Later!

https://www.instagram.com/squad_sahabatkpk/
https://www.facebook.com/share/1BNfWnKGiJ/
===============
















Be the first to comment