320-AN PILKADES 2021 DI KAB. SINTANG KALBAR MENJELANG, “JANGAN COBA COBA MENIPU LPPD JIKA TIDAK INGIN DIPENJARA”

320-AN PILKADES 2021 DI KAB. SINTANG KALBAR MENJELANG, “JANGAN COBA COBA MENIPU LPPD JIKA TIDAK INGIN DIPENJARA”

KoranJokowi.com, Sintang, Kalbar : Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa  mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Diantaranya juga pada setiap tahun anggaran kepala desa berkewajiban membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja atas penyelenggaraan pemerintahan Desa.Demikian awal diskusi kami, Korprov. KoranJokowi.com Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Pimp.Umum/Redaksi (28/1), APS,  melalui seluler.

 

Hal muasal ini dikarenakan kami mempertanyakan bagaimana langkah terbaik sebagai pekerja media (journalist)  dengan akan dimulainya proses 250-325 an bakal calon kepala Desa periode tahun 2021 – 2025,  khususnya di kabupaten Sintang, 7 April 2021 mendatang.

Maka bagi kepala Desa yang telah berakhir masa jabatannya, masih kata APS,  bisa juga  ikut mencalonkan diri sebagai kepala Desa kembali khususnya bagi yang belum pernah menjabat  lebih dari satu periode. “Namun sangatlah disayangkan bang , karena hampir 65% kepala Desa di Kab. Sintang  yang akan  berakhir masa jabatannya  dari beberapa temuan kami dilapangan belum membuat laporan pertanggung jawaban keuangan akhir tahun dan aset Desa kepada BPD untuk ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Bupati melalui camat”, kata saya lagi.

Jawab APS,  Laporan Kepala Desa adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.  Hal ini telah disampaikan dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Dimana terdapat empat laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang wajib dibuat dan disusun oleh Kepala Desa, yaitu:  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran;  LPPD akhir masa jabatan; Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. LPPD akhir tahun anggaran umumnya  diserahkan 3 (Tiga)  bulan sejak berakhirnya tahun anggaran (Bulan Maret ?),  kemudian disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat

“Saya tidak tahu apakah hal  ini menjadi keseragaman waktu di desa atau kabupaten lainnya, karena di Kabupaten Bandung  selain mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI no 46 tahun 2016 juga ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung No. 19 tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Disana para calon kepala desa baru  dari patahana atau mantan kepala desa. Dimana secara global terdiri atas  4 (empat)  empat poin: (1).  LPPD akhir tahun anggaran. Kedua, (2) LPPD akhir masa jabatan. (3).  Laporan keterangan penyelengaraan pemerintah desa akhir tahun anggaran, dan ke-(4). Informasi penyelenggaraan pemerintah desa. Jelas disana mereka harus taat kepada  Permendagri dan  Perda No. 19 tahun 2014. Maka jika di akhir jabatannya kepala desa tak membuat  laporan  pertanggungjawaban atau penyelenggaraan pemerintahan, dikhawatirkan menimbulkan konflik di masyarakat bahkan menjadi urusan hukum baik karena dugaan korupsi atau penggelapan anggaran ”, tambah APS

“Apa sangsi bagi para Kepala Desa yang tidak melakukan itu, bang?”, tanya saya lagi. “Saya hanya memberi contoh saja ya, hal ini pernah terjadi kepada seorang Kepala Desa (Kades) Tergo, Kecamatan Dawe, Kab. Kudus , Kades itu diberhentikan oleh Bupati melalui Kasi Pemerintahan dan Pemusyawaratan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Karena Kades itu  tidak menyampaikan semua kewajiban itu, Kades diberhentikan sejak 3 Mei 2019 hingga 7 bulan kedepan. Kades itu dianggap ‘ingkar’ kepada  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 atas Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang  Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Di masa pemberhentian sementara ini, Kades itu diberi pembinaan sembari menyelesaikan tanggung jawab yang terabaikan. Itu beda ya dengan yang korupsi pastinya akan dipolisikan, atau ditangkap KPK. Untuk Kades di Kab. Kudus itu, maaf, saya tidak tahu lagi bagaimana ceriteranya”, jawab APS.

Sebelum menutup APS mengatakan lagi, Dari rilis akhir tahun 2020 lalu Indonesia Corruption Watch ( ICW) mencatat kasus korupsi di sektor anggaran desa (Dana Desa) sekitar 46 kasus dengan kerugian negara hingga Rp. 32,3 miliar. Mayoritas korupsi dimulai dari LPPD  yang ‘aneh’ , dimana ada rancangan anggaran biaya di atas harga pasar, sisa dana yang terpakai sementara, atau meminjam tanpa mengembalikan kepada rekening  kas desa, pembelian mobil/properti pribadi kepala desa, perjalanan pribadi Kades, Pungutan dan pemotongan lainnya dengan berbagai modus, baik oleh oknum tertentu di level kecamatan maupun dengan dalih pelaksanaan program peningkatan kapasitas serta studi banding, dsb.

Maka untuk warga Kab. Sintang yang bersiap menghadapi Pilkades 7 April 2021 di lebih 295 -325 desa mendatang, KoranJokowi.com  berharap tidak ada lagi  dugaan hal – hal negatif yang selama ini beredar di warga , yaitu:

1.Lemahnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) banyak yang  belum mamahami secara detail dan menyeluruh mengenai mekanisme pengelolaan dana desa.

2.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang ada di desa tidak efektif mengambil peran pengawasan. Apalagi desa yang sama sekali belum adanya lembaga-lembaga pemberdayaan, ini akan menjadi lebih mudah terbukanya peluang penyalahgunaan keuangan desa. Termasuk lemahnya asistensi lembaga pengawasan di tingkat kabupaten.

3.Kekerabatan / KKN baik di BPD dan LPM  dengan Kepala Desa, sehingga BPD dan LPM tidak akan obyektif  dan sekedar ‘stempel’ atas LPPD yang dikeluarkan  Kepala Desa.

Mohon maaf jika ada hal yang tidak berkenan (F.Luwi/Foto.ist)

Tentang Koran Jokowi 4104 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. YTH.PAK PRESIDEN,  YTH PAK MOELDOKO, YTH MENTERI DESA, YTH KAPOLRI/BARESKRIM. "BAGAIMANA BISA  BLT DANA DESA DI DESA SUMBER SARI KAB. SINTANG KALBAR DIKURANGI  UNTUK MATERIAL WC !?" - KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan