MANA YANG KAU PILIH, JOKOWI(3)PERIODE ATAU PRESIDEN INDEPENDEN !? – (1)

MANA YANG KAU PILIH, JOKOWI(3)PERIODE ATAU PRESIDEN INDEPENDEN !? – (1)

KoranJokowi.com, Bandung : Pencalonan presiden independen merupakan wacana solusi dalam pemilihan umum yang perlu dipertimbangkan lagi karena dinilai kekurang efektifan wacana tersebut apabila diterpakan di Indonesia. Pada 2008, Dr. Mochammad Fadjroel Rachman, S.E., M.H. kelahiran Banjarmasin, 17 Januari 1964 yang kini menjabat selaku Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Komunikasi sekaligus Juru bicara Presiden Joko Widodo pada Kabinet Indonesia Maju (2019-2024) ini pernah menggugat UU Pemilu ke MK. Saat itu, Fadjroel menyerahkan kuasa kepada Taufik Basari (kini anggota DPR dari NasDem).

Fajroel berpendapat,” Pencalonan Presiden bukan hanya melalui jalur partai saja. Bagaimana dengan mereka yang mempunyai kemampuan sebagai Presiden, namun tidak masuk dalam lingkup partai dan terkendala dengan minimnya biaya?” ungkap Fadjroel kala itu

Dan, Saya,  sependapat saat itu mungkin juga sampai sekarang, bahwa kita bisa ‘belajar’ dari putusan MK yang memberikan Calon Independen bisa berlaga di PILKADA. Maka selayaknya MK pun sama sikap untuk memberlakukannya di Pilpres. Mahkamah Konstitusi telah memberi tafsir pelaksanaan demokrasi dalam kaitannya dengan Pemilu eksekutif (di daerah melalui Pilkada) bahwa Pemilu tersebut tidak boleh menutup peluang adanya calon perseorangan karena partai politik hanyalah salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi. Sehingga adalah wajar apabila dibuka partisipasi dengan mekanisme lain di luar Parpol untuk penyelenggaraan demokrasi.

Untuk meyakinkan MK, saat itu, Fadjroel mengundang sejumlah ahli seperti Bima Arya (kini Wali Kota Bogor), Effendi Gazali, Andrianof Chaniago, dan Yudi Latif. Keemuanya berpendapat bahwa syarat pengajuan capres melalui partai adalah diskriminasi, karena bukan syarat umum. Monopoli oleh partai-partai politik atas pengajuan seorang calon independen harus diakhiri .

Saya, memberanikan diri untuk mengatakan bahwa dalam UUD 1945; pasal 6 A ayat 2 yang mengatakan bahwa  ‘Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum’, ini kemudian dapat dikatakan bahwa tidak ada kesempatan untuk Capres Independen?, karena tidak ada penegasan hanya partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Maka secara konstitusi tidak melarang adanya calon presiden independent.

Pilihannya bagi Relawan Jokowi pre-tahun 2024 adalah JOKOWI3PERIODE atau PRESIDEN INDEPENDEN ?, Ahahahahah… (Red-01/Foto,ist)

Tentang RedaksiKJ 3810 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan