
Marsantabi, Santabi Da Oppung – (6) : “PAK PRESIDEN JOKOWI, WARGA DESA LAU CIH KAB. DELI SERDANG TIDAK AKAN PERNAH TAKUT KEPADA IBLIS, NAMUN MEREKA TAKUT DIPAKSA MENGAKUI JIKA MEREKA PKI SEPERTI DI TAHUN 1967 LALU !?”
KoranJokowi.com, Bandung : Ini merupakan edisi ke-6 yang KoranJokowi.com sampaikan kepada Teman teman KoranJokowi.com dimana saja berada. Pastinya ini akan menjadi ‘berjilid-jilid, Marsantabi, Santabi Da Oppung !, Marsantabi, Santabi Da Oppung !
Teman teman KoranJokowi.com dimana saja berada, Pancur Batu adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Indonesia. Pancur Batu merupakan jalan utama menuju ke Berastagi, Karo. Di kecamatan ini juga terdapat beberapa pusat sektor ekonomi, salah satunya adalah Pasar Pancur Batu.
Tapi bukan ini yang hendak kami sampaikan, sebagaimana ditulisan sebelumnya disampaikan bahwa dalam surat KoranJokowi.com No.02014/KJ/Red/II/2021 tgl. 14 Februari 2021 yang kirimkan kepada Presiden Ir.H. Joko Widodo cq Kastaf Presiden RI selain memohon penyelesaian segera kasus tanah desa Helvetia dan Tunggorono, juga kami , KoranJokowi.com menyampaikan bahwa kami pun mendapat amanah dari warga desa Lau Cih, Bekala, Durin Tonggol/Tunggul, Ujung Bandar, Rumah Mbacang Kecamatan Pancur Batu, kabupaten Deli Serdang–Sumatera Utara atas > 1.534,37 Ha agar segera pula diselesaikan.
Kronologi permasalahan bidang tanah itu sebagaimana disampaikan Lambok B. Hutasoit dan S. Silalahi ini seolah ‘dibiarkan, padahal lahan seluas 1.534,37 Ha ini telah dikuasai warga desa sejak tahun 1942 hingga sekarang sekaligus menguasai fisik bidang tanah sebagai tempat tinggal dan mencari nafkah kehidupan sehari-hari;
Dalam surat KoranJokowi.com No.02014/KJ/Red/II/2021 tgl. 14 Februari 2021 itu tercatat beberapa poin kepada Presiden Jokowi cq.Kastaf Presiden RI, yaitu;
SATU.Bahwa bidang tanah yang dikelola oleh PTPN-II kebun Bekala seluas ± 1.534,37 Ha termasuk di dalamnya lahan masyarakat desa Durin Tonggol, desa Partampilan dan desa Namo Bintang yang mana pengelolaannya berdasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 11 tahun 1975 dan bukan berdasarkan HGU telah dikuasai dan dikelola masyarakat desa tersebut di atas secara turun temurun;
DUA.Bahwa berdasarkan surat Nomor 19.4/072/VIII/85 tentang pengeluaran areal HGU untuk petani penggarap telah dikeluarkan oleh Perusahaan Perseroan Perkebunan IX yang isinya sehubungan dengan Surat Keputusan Gubernur provinsi Sumatera Utara Nomor 592.1-79/DS/X/04 tanggal 20 Oktober 1984 dan dengan memperhatikan Surat Keputusan Tim Penyelesaian tanah garapan dan areal PTP-IX (TPTGA IX) Nomor 34/TPTGA/DS/1985 tanggal 5 Juni 1985 tentang pemberitahuan kepada pihak PTPN-II (Sebelumnya PTP-IX) bahwa areal kebun Patumbak yang terletak di Lau Cih desa Simalingkar kecamatan Pancur Batu kabupaten deli Serdang-Sumatra Utara seluas 442 Ha dikeluarkan dari areal kebun Patumbak untuk diserahkan kepada petani penggarap tanggal 6 Agustus 1985
TIGA.Bahwa berdasarkan surat Nomor 343/KOM A/DPRD II DS/XI/99 tentang Notulen Pertemuan Dengar Pendapat Komisi A dengan Kanwil BPN Tk-I SU, kakan BPN Tkt-II DS, Direksi Tanjung Morawa, ADM PTPN-II kebun bekala, Asisten I Tata Praja, Sekwilda Tk-II DS, Camat kecamatan Pancur Batu, Kepala desa Partampilan, kepala desa Durin Tonggol, kepala desa Namo Bintang dan Ketua Dewan Perwakilan Masyarakat Penggarap yang ditandatangani oleh ketua Komisi A DPRD Tk-II Deli Serdang, M.P. Panjaitan tanggal 2 September 1999 yang dalam kesimpulannya memberikan dua poin :
Bidang Tanah yang dikelola PTPN-II kebun Bekala seluas ± 1.534,37 Ha dan lahan yang dituntut oleh masyarakat desa Durin Tonggol, desa Partampilan dan desa Namo Bintang hanya berdasarkan Surat keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 11 Tahun 1975, bukan berdasarkan kepada sertifikat HGU yang tidak pernah ada;
EMPAT.Dengan demikian pihak PTPN-II kebun Bekala agar melepaskan hak kelola dan pemerintah Daerah tingkat II Deli Serdang dapat melaksanakan pendistribusiannya kepada masyarakat penggarap desa Durin Tonggol, desa Partampilan, dan desa Namo Bintang kecamatan Pancur Batu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1961
LIMA.Bahwa berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-280/M.Sesneg/5/2005 tentang Arahan Presiden RI mengenai Permasalahan Pertanahan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Kehutanan RI, Menteri Badan Usaha Milik Negara RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Para Gubernur/Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara RI, Yusril Ihza Mahendra tanggal 9 Mei 2005 yang isinya antara lain
Menyelesaikan kasus-kasus pertanahan dengan prinsip :
Musyawarah untuk mufakat;
Berkeadilan;
-Memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-Tidak melaukan intervensi dalam bentuk apapun alas sengketa yang sedang dalam proses pengadilan.
-Membangun Bank Data Pertanahan Nasional dengan mengembangkan sistem Informasi dan Manajemen Pertanahan nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003;
ENAM.Bahwa berdasarkan keputusan DPR RI dan lampirannya Nomor 13B/DPR RI/2004-2005 tentang Persetujuan DPR RI terhadap Rekomendasi Pansus DPR RI untuk mengadakan penyelidikan terhadap permasalahan tanah secara nasional yang isinya agar BPN meneliti kembali proses permohonan Hak Guna Usaha dari PTPN-II dengan memperhatikan keberadaan tanah-tanah milik rakyat pada umumnya, khususnya tanah dimaksud dalam keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor Agr12/5/14 tanggal 28 Juni 1951, Ketetapan Gubernur Sumatera Utara Nomor 36/K/Agr, tanggal 28 September 1951 (Tanah suguan), Undang-Undang darurat Nomor 8 tahun 1954 Jo. Undang-Undang darurat Nomor 1 tahun 1956 jo. Keputusan Menteri Agraria Nomor SK 224/Ka/1958 tanggal 16 Agustus 1958 (Tanah KRPT), keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 44/DJA/1981 tanggal 16 April 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri RI cq. Direktorat Jenderal Agraria Nomor 85/DJA/1984 tanggal 2 April1984 yang telah diberikan kepada rakyat secara resmi dan telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemilik tanah yang sah, sesuai dengan maksud pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang diperkirakan masih dikuasai oleh pihak PTPN-II
TUJUH.Bahwa pada tahun 1965 PTPN-IX mengambil alih perkebunan Matschappy dan selanjutnya pada tahun 1967 memperluas wilayah dengan program nasionalisasi dan mengambil secara paksa dibantu oleh TNI. Masyarakat dipaksa menyerahkan tanah berikut surat-suratnya dan jika tidak menyerahkan disebut PKI dan ditangkap. Selanjutnya pada Tahun 1972 masyarakat tetap berjuang memperoleh kembali tanahnya sementara pihak PTPN-II menguasai lahan kebun tersebut hanya dengan dasar surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 11 tahun 1975 (Izin prinsip) yang berakhir pada tahun 1999
DELAPAN.Bahwa sejak tahun 2000 sudah tidak ada lagi aktivitas PTPN-II di lokasi dan masyarakat menguasai kembali tanahnya, Mulai tahun 2201 kepala desa dan camat telah menerbitkan beberapa bukti kepemilikan atas tanah yaitu berupa Surat keterangan Tanah, Akte camat dan bahkan sudah ada yang sertifikat Hak Milik (SHM) Tahun 2004 dan 2005
SEMBILAN.Bahwa pada tahun 2017 pihak PTPN-II mengusir dengan paksa masyarakat penunggu di lokasi dikawal oleh TNI/POLRI dan membuldozer seluruh tanaman masyarakat dengan dasar sudah mempunyai HGU Nomor 171 Tahun 2009, sehingga terjadi perlawanan dari masyarakat dan telah dilakukan upaya hukum dengan gugatan ke PTUN Medan (saat ini dalam tingkat banding) tentang Prosedur Penerbitan HGU tersebut yang diduga cacat prosedur dan banyak kejanggalan serta ketidakwajaran;
SEPULUH.Bahwa salah satu kejanggalan tentang sertifikat HGU Nomor 171 tersebut adalah adanya penghapusan tulisan pada kolom Berita Acara Ukur, demikian juga pada sidang di PTUN Medan hingga putusan hakim dijatuhkan pihak BPN Deli Serdang tidak dapat memperlihatkan warkah dari seritifikat HGU Nomor 171
SEBELAS.Bahwa saat ini masyarakat tidak berani memasuki dan mengusahakan bidang tanah tersebut karena dilarang oleh pihak lain dalam hal ini PT. Nusa Dua Sekala yang diwakili oleh saudara Josem Ginting dan Guntur Ginting dengan dikawal oleh TNI/POLRI karena tanah tersebut telah dijual oleh PTPN-II kepada PT. Nusa Dua Sekala dan akan dibangun perumahan;
DUA BELAS.Bahwa masyarakat sangat menderita lahir batin akibat perbuatan sewenang-wenang PT. Nusa Dua Sekala, karena lahan tempat penghidupan telah dirampas.
TIGA BELAS.Bahwa di lokasi yang diklaim PTPN-II selauas 854,26 Ha terdapat 4 desa yang dihuni oleh ± 4.000 KK, dan di atas bidang tanah tersebut telah berdiri fasilitas umum seperti rumah ibadah (Mesjid, Gereja, Kuil), Klinik, pemakaman umum, sekolah, Tempat pertemuan rakyat, taman rekreasi, dll kebutuhan masyarakat.
Demikian Teman teman KoronaJokowi.com dimana saja berada atas Kronologi sebenarnya permasalahan bidang tanah disana yang mempunyai data dan fakta sebenar-benarnya dan dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum.
Yth Bapak Presiden Jokowi,
Warga Desa tidak akan pernah takut kepada monster dan iblis apapun, namun mereka lebih takut jika dipaksa mengaku sebagai PKI. Karena jantung dan darah mereka itu adalah MERAH PUTIH yang sesungguhnya, bukan seperti mereka yang ‘memaksanya!
Marsantabi, Santabi Da Oppung !
Marsantabi, Santabi Da Oppung !
Marsantabi, Santabi Da Oppung !
-BERSAMBUNG-
(Red-01/Foto.ist)
Sebelumnya, silahkan klik……
6 Trackbacks / Pingbacks