
Marsantabi, Santabi Da Oppung – (5) : “DIATAS LAHAN 100 HEKTAR DI DESA TUNGGORONO ITU BUKAN HANYA MILIK MAKHLUK HIDUP SAAT INI,TETAPI JUGA MILIK LELUHUR KAMI. JANGAN SAMPAI MEREKA MARAH !”
KoranJokowi.com, Bandung : Sebagaimana disampaikan pada edisi sebelumnya, bahwa kami , KoranJokowi.com sebagaimana amanah yang diberikan oleh Kelompok Tani Masa Sastra Sinulingga khususnya ‘pemilik’ bidang tanah di Pasar VI dan VII desa Tunggurono, Binjai Timur, Binjai Sumatera Utara seluas 100,00 Ha diharapkan menjadi fasilitator kepada Presiden Ir.H. Joko Widodo (Jokowi) atas hal ini yang kemudian dituangkan dalam surat No.02014/KJ/Red/II/2021 tgl. 14 Februari 2021 yang kirimkan kepada Presiden Ir.H. Joko Widodo cq Kastaf Presiden RI mengenai/sekaligus menyampaikan jika Okupasi atau pembersihan lahan eks HGU yang dilakukan PTPN II di Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, dinilai salah objek.
Semua diawali ‘ke-engganan’ bersifat jujur semua pihak, tidak ada lagi budaya duduk satu meja, tidak ada lagi musyawarah mufakat. Semua merasa paling hebat, semua merasa paling benar. Dan kembali warga desalah yang menjadi ‘korban. Ada pembiaran dan pemeliharaan sengaja untuk ‘ tumpang tindih pemanfaatan lahan dan situasi yang sebenarnya. Ini menambah daftar konflik lahan di Indonesia, antara warga desa dan instansi terkait.
Teman teman KoranJokowi.com dimana saja berada,
Jauh sebelum ada Kebijakan Satu Peta (KSP), Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki data, peta, dan informasi geospasial masing-masing. Presiden Joko Widodo ‘mencium’ ini, maka beliau pun mempercepat pelaksanaan KSP melalui Peraturan Presiden No. 9/2016. Hasilnya, telah diluncurkan geoportal KSP sejak 2018 lalu. Selain peta dasar, geoportal berisi berbagai peta tematik hasil kompilasi dan integrasi dari berbagai instansi pemerintah agar dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan konflik lahan.
Apa yang terjadi?, ditataran bawah semua ‘tidak digubris’ , pembangkangan atas apa yang dimau Presiden Jokowi.
Salah-satunya di Desa Tunggorono, khususnya di bidang tanah di Pasar VI dan VII desa Tunggurono, Binjai Timur, Binjai Sumatera Utara seluas 100,00 Ha.
Check it dot,
1.Kelompok Tani Masa Sastra Sinulingga telah memiliki hak kepemilikan dari pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 10/HM/LR/1969 tanggal 16 Juni 1969.
2.Status bidang tanah di Timbang Langkat/Tunggurono, Binjai seluas 560 Ha (no. 40 Lampiran SK BPN nomor :42/HGU/BPN/2002). sudah dikeluarkan dari daftar perpanjangan HGU PTPN-II oleh Kepala BPN nomor : 42/HGU/BPN/2002 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan Atas Tanah Terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara.
3.Bidang tanah atas nama Kelompok Tani Masa Sastra Sinulingga seluas 100,00 Ha termasuk di dalam nomor 2 di atas. Dikeluarkan/tidak diperpanjang
4.PTPN-II menerbitkan Surat Keputusan nomor S-555/MBU/08/2018, Nomor. 3.000/KPPS/15/VIII/20018, tanggal 24 Agustus 2018 perihal penghapusbukuan atas bidang tanah seluas 2.216,2855 Ha
5.Dalam bidang tanah yang dihapus-bukukan seluas 2.216,2855 Ha, sudah termasuk di dalamnya bidang tanah Kelompok Tani Masa sastra Sinulingga seluas 100,00 Ha.
6.Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara RI berkirim surat kepada Gubernur Sumatera Utara nomor B-4756/Kemensetneg/D-2/DM.05/II/2018 tanggal 13 November 2018 perihal Pengaduan Masyarakat dengan permintaan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
7.Persoalan sekarang adalah bidang lahan 100.00 Ha tersebut diperebutkan masyarakat Kelompok Tani Masa Sastra Sinulingga dengan pengembang PT. Binjai Duraman Indah Lestari. Sayangnya, Proses berhenti di tingkat Gubernur Sumatera Utara.
Teman teman KoranJokowi.com dimana saja berada,
Surat No.02014/KJ/Red/II/2021 tgl. 14 Februari 2021 kepada Presiden Jokowi cq Kastaf Presiden lalu, bagi kami yang bodoh ini bukanlah sekedar surat biasa, karena disana ada doa, air-mata, mimpi, permintaan keadilan, dan masa depana semua makhluk hidup dan makhluk mati diatas lahan 100 hektar itu. Maka disaat kali pertama kami menginjakan kaki di tanah itu kami pun memohon ijin kepada para leluhur agar kiranya memahami, memaklumi dan memberikan ijin atas upaya kami ini, demi kehidupan yang lebih nyaman dan tenang.
Marsantabi, Santabi Da Oppung !!
Marsantabi, Santabi Da Oppung !!
Marsantabi, Santabi Da Oppung !!
‘Mauliate,
‘Amin ….
(Red-01/Foto.ist)
-BERSAMBUNG-
Sebelumnya,
4 Trackbacks / Pingbacks