KEPALA DESA DI KEC. DAWARBLANDONG JATIM DIDUGA KORUPSI BANSOS COVID 19 ?, “MUDAH-MUDAHAN SALAH !”

KEPALA DESA DI KEC. DAWARBLANDONG JATIM DIDUGA KORUPSI BANSOS COVID 19 ?, “MUDAH-MUDAHAN SALAH !”

Koranjokowi.com Jawa timur: Sejak tahun 2020 lalu semua lapisan  masyarakat tercekik  pandemi Covid-19 yang melanda di seluruh negeri karena  memukul ekonomi masyarakat hingga kalangan bawah, khususnya para petani dan pengusaha kecil, menengah. Namun disatu sisi pelaku korupsi bansos Covid-19 justru merajalela, baik dari tingkat desa hingga instansi kalangan atas.

Keputusan menteri sosial RI nomor 54/HUK/2020 Tentang pelaksanaan Bantuan sosial sembako dan Bantuan sosial tunai Dalam penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019(covid-19), dalam prakteknya sering terjadi penyalahgunaan sistem penyaluran dana bansos Covid-19 yang dapat merugikan masyarakat dan negara,. Hal ini kerap terjadi dimulai dari tingkat desa seperti halnya pada tanggal 14 April 2021 perangkat desa dipanggil untuk diperiksa oleh kejaksaan negeri Mojokerto terkait dugaan (pelanggaran) dalam penyaluran bantuan covid-19 BLT JPS di desa Brayu Blandong kecamatan Dawarblandong kabupaten Mojokerto.

Saat diminta tanggapannya, Ari Wibowo.SH – penyidik di kantor kejaksaan negeri Mojokerto kepada KoranJokowi.com memhonon untuk bersabar, “Maaf biar nanti kasi Intel saja yang menyampaikan ya mas”

Juga kepada Kepala desa Brayu Blandong , initial ‘PS’ , kecamatan Dawarblandong kami meminta tanggapan atas hal ini dan ybs menjawab jika kasus ini dinilai sudah selesai oleh pihak kejaksaan negeri Mojokerto, kasus yang diperiksa adalah : Tentang Dana Desa, demikian jawabnya. Padahal,, yang ditanyakan kepada ybs adalah sejauh mana perkembangan penyidikan kasus pelanggaran penyaluran bansos covid-19 tahun 2020 di desa ini dan bukan ttg Dana Desa’Ahahaha, ya sudahlah.

Menurut para ahli dan praktisi hukum di Indonesia bahwa, sesuai dengan ketentuan UU TIPIDKOR nomor 31/99 pasal 2 ayat 2 menerangkan bahwa, “Koruptor dapat dihukum mati jika perbuatannya dilakukan pada waktu Negara dalam keadaan bahaya nasional dan bencana nasional. Pandemi Corona virus Disease 2019 adalah bagian dari keadaan bahaya nasional dan bencana nasional” -…… Ayeeee…… !!  (SE.Hutabarat)

Tentang Koran Jokowi 4116 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan