
JANGAN COBA COBA MASUK KAB.LAMTENG ‘SEMBARANGAN’, SANGSI HUKUMAN PENJARA MENANTI BROW !
Koranjokowi.com, Kab.Lamteng : Pemberlakuan masa PPKM darurat di kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mulai 9 Juli 2021 yang sampai batas belum ditentukan, diharapkan akan mampu menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona 19. Hal ini dikatakan seorang gugus tugas penanganan Covid19 di Gunung sugih 13/7, dia mengatakan pemberlakuan pembatasan kerja masyarakat PPKM di Lampung tengah ini menandakan pemerintah serius memerang virus yang mematikan ini.
Corona virus atau Covid 19 harus diatasi bersama dan perlu dukungan semua pihak tanpa terkecuali masyarakat diminta untuk mematuhi peraturan pemerintah tentang PPKM darurat ini. Semua jajaran pimpinan Forkompinda mulai dari Bupati ,kepolisian, TNI,Kejari,pengadilan negeri dan dinas kesehatan juga termasuk relawan berperan aktif mensukseskan PPKM di masa vandemi Corona .
Kejaksaan negeri Gunung sugih memberikan edaran kepada masyarakat luas supaya dalam pemberlakuan PPKM darurat masyarakat yang datang dari luar daerah yang hendak ke Lampung tengah harus tetap mematuhi protokol kesehatan prokes yang ditetapkan prmerintah.
Dari sejumlah wilayah di Lampung, Kab. Lampung tengah tergolong didalam tingkat kewaspadaan tinggi covid19, angka terkonfirmasi positip cukup menghawatirkan perlu penanganan secara serius oleh pemerintah daerah.Pihak Kejaksaan mengeluarkan peringatan bagi warga yang tidak mematuhi prokes juga yang ingin mengganggu jalannya operasi penegakan disiplin yang dilakukan oleh Tim gugus tugas .
Bagi yang mrlanggar prokes akan diancam dengan UU no 4 tahun1984 tentang wabah penyakit menular pasal 14 ayat 1&2 menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 1000.000,-.
“Sangsi yang akan diberlakukan tidak hanya kurungan masih ada sangsi lain yang akan dijatuhkan kepada pihak pihak yang sengaja menghalang halangi petugas dalam menegakan disiplin protokol kesehatan. Dengan di berlakukannya sangsi diharapkan bisa membuat masyarakat memahami tugas yang diemban Tim gugus tugas yang sangat berat dan penuh resiko “, ujar Tim gugus tugas saat dimintai keterangan stafsus Koran Jokowi.com 13/7 di pos gugus tugas Gunung sugih.
Kapolres pun menggelar pasukan operasi aman Nusa II Krakatau 2021 12/7 lalu yang tujuannya untuk melakukan pemberlakuan PPKM darurat guna mengantisipasi lonjakan covid 19.Pada apel siaga Kapolres Lampung tengah – AKBP Wawan Setiawan menginstruksikan jajarannya untuk mensukseskan PPKM dengan membatasi kegiatan masyarakat sekaligus penegakan hukum kepada yang melakukan dan melanggar aturan PPKM ujar Kapolres.
(Farizal)
#TaatiProkesCovid19
Be the first to comment