Sigung, Sigung Jawa atau Teleduadalah hewan sebesar kucing berwarna paduan coklat, hitam dan putih ini kerap tinggal didataran tinggi pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera, dsb. Sigung memiliki kelenjar anal yang menghasilkan cairan kuning berbau sangat menyengat dan busuk untuk mengusir predator. Bau ini dilaporkan dapat tercium hingga radius yang cukup jauh dan ini adalah alat beladirinya. Dalam situasi terancam, dia , akan ‘menyemburkan’ kotoran dari ‘knalpotnya hingga 3,5 meter yang mampu membuat mata buta lawannya hingga 6 – 15 hari lamanya. Maha Kuasa Allah dengan segala keperkasaannya.
Dia kuliah di Fak.Hukum Universitas Rimbaraya semester VI, sang perantau ini senang mempelajari apa itu PRODEO, hukum warisan peradaban Romawi Kuno. Berasal dari bahasa Latin, Pro Deo secara harfiah berarti “Demi Tuhan”. Yang intinya keadilan adalah hak ilahi yang tidak boleh diperjualbelikan. Prodeo adalah layanan proses hukum atau berperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis) bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, di mana seluruh biaya perkara ditanggung oleh negara. Pada abad pertengahan di Eropa, pengacara memberikan bantuan hukum secara pro deo sebagai bentuk pengabdian religius kepada Tuhan untuk membantu kaum papa yang tertindas.
Warisan kemanusiaan ini kemudian dibawa oleh kolonial Belanda ke Nusantara melalui asas In Forma Pauperis (dalam bentuk kemiskinan). Setelah Indonesia merdeka, konsep luhur ini diformalkan dalam hukum nasional kita sejak berlakunya Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) tahun 1941 (tepatnya melalui pembaruan HIR pada Staatsblad 1941 No. 44). Di era manusia modern, Mahkamah Agung menegaskan kembali hak suci ini secara terstruktur melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Secara konstitusi, Prodeo adalah janji negara bahwa kemiskinan tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan keadilan. Namun, teori sejarah yang sakral ini sering kali menguap begitu menyengat hidung birokrasi loket.
Setelah mantap semua dokumen ‘pencaplokan lahan oleh kumpulan musang hutan, dia pun bergegas ke kantor PENGADILAN NEGERI HEWAN. Dokumen telah tersusun rapih termasuk termasuk Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW tempat Sigung menetap. Ia berniat mendaftarkan gugatan melalui jalur Prodeo. Jalur gratisan demi Tuhan, khusus untuk kaum papa.
Namun, baru saja Si Sigung melangkah mendekati meja loket, petugas pelayanan—seekor Buaya berseragam necis dengan senyum lebar yang mengerikan—langsung menutup hidungnya rapat-rapat. “Heh, Sigung! Berhenti di situ! Badanmu bau sekali! Mengganggu kenyamanan ruangan ber-AC kami!” hardik Si Buaya sembari mengibas-ngibaskan ekor bersisik tebalnya.
Si Sigung tertegun, mundur selangkah dengan perasaan terhina. “Maaf, Tuan Petugas. Bau ini adalah kodrat lahiriah kami, dan saya datang kesini meminta hak dan gugatan Pro Deo melalui PN Hewan”
“Engga bisa, badan kamu bau dan kuota Pro Deo sudah habis, over DIPA!, jadi pulang saja kamu!”, jawab Buaya buaya masih menutuP hidung. Mata Sigung memerah, menahan marah hampir saja dia ‘keluarkan’ jurus saktinya menyemburkan kotoran dari ‘knalpot’ belakangnya.
“Tapi Tuan Buaya, bukankah menurut Peraturan Tertinggi Rimba (PERMA No. 1 Tahun 2014), tugas Anda di loket ini hanya menerima berkas saya? Perkara anggaran DIPA ada atau habis, itu urusan Yang Mulia Hakim Agung di dalam sana yang menentukan melalui sidang khusus! Kenapa Anda di loket yang mengambil keputusan. Kamu tidak punya hak menolaknya?”, nada Sigung muali meninggi
“Sok tau kamu. Hegh, Di pintu ini, akulah hukumnya! Kalau ku bilang habis, ya habis!” bentak Si Buaya, pengunjung yang ada sontak berkerumun. Seekor kambing lansia menengahi, “Hai Buaya!, tindakan menolak berkas prodeo sepihak dengan alasan “anggaran habis” atau alasan fisik lainnya adalah sebuah pembangkangan hukum yang fatal. Berdasarkan aturan baku Mahkamah Agung Rimba, penolakan di pintu loket tanpa melalui penetapan hakim adalah pelanggaran prosedur berat!”, Si Buaya tertawa.
“Sombong kamu Buaya!”, potong pengunjung lain yaitu seekor Kancil muda sepertinya mahasiswa juga.
“Ingatlah, ada sanksi disiplin yang mengintai! Oknum petugas yang memutus hak prodeo di loket bisa dilaporkan langsung ke Badan Pengawas (SIWAS). Sanksinya tidak main-main: mulai dari pencopotan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga mutasi ke hutan terdalam dan terpencil. Kamu sebagai penjaga loket tidak punya kuasa seujung kuku untuk menolaknya”, maki Kancil diikuti pengunjung lain, alih alih mendengar, si Buaya malah memasang headphone di kedua telinganya dan meninggalkan Sigung dan yang lainnya.
Sepeninggal Buaya para pengunjung mengerumuni Sigung yang masih terlihat marah, “Sigung , yang Ibu pahami besaran anggaran DIPA manusia untuk pembebasan biaya perkara (Prodeo) berbeda-beda di setiap Pengadilan Negeri (PN) karena disesuaikan dengan volume perkara dan usulan kebutuhan tahunan masing-masing satker. Ibu kurang aham kalau di PN Hewan, Di manusia, Komponen Prodeo ini berada di bawah pagu DIPA 03 (Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum)!”,kata si Ibu Kambing.
“Ya betul Sigung, Nilai pagu DIPA Prodeo tahunan di setiap PN manusia bervariasi dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah, tergantung berapa target volume perkara gratis yang dialokasikan (misalnya target 10 gugatan atau 20 permohonan dalam setahun). Anggaran ini bersifat terbatas dan kita tidak mungkin tahu di PN Hewan ini benar atau tidak , karena kita tidak punya kuasa untuk itu. Jadi wajar jika kita ‘tandatanya, apa iya!?”, tambah Si Kancil.
“Waduh, si pelapor harus tunggu tahun depan, bagaimana jika kasusnya mendesak?, mudah mudahan di PN Hewan tidak seperti itu ya”, jawab Sigung. Mereka pun berkumpul di ujung lobby , membicarakan dan mengajarkan Sigung membuat SURAT KEBERATAN untuk ditujukan ke MAH – Mahkamah Agung Hewan, Pengadilan Tinggi Hewan dan Menteri Kumham Hewan.
Bagimana kelanjutannya? kita lihat edisi mendatang.
Ikan hiu muter muter, see you later!
BERSAMBUNG
(Red-01/Foto.ist)
“Seluruh karakter, tempat, dan peristiwa dalam rubrik Fabelism Journalism ini adalah fiktif dan merupakan bentuk satire/kritik sosial untuk edukasi hukum masyarakat.”
#sahabatKPK! | @squad-sahabatkpk | #fabelismJournalism | #Fabjour I #RepublikFabeliano
“When humans fear to speak against corruption, animals take over!”
“Disaat manusia bingung dan takut bicara tentang antikorupsi maka hewan akan ambil alih!”
CATATAN REDAKSI :
Pada kesempatan ini pula. kami, atasnama manajemen dan redaksi Koranprabowo.id , mohon maaf karena sampai saat ini, Minggu Tgl.23 Agustus 2026 sejak hari Sabtu, tgl. 2 Mei 2026 web Koranprabowo.id ‘tidak bisa di-akses / mati total’ karena kelalaian perusahaan penyelenggara layanan (PT. QCI) – yang juga telah diakuinya tgl. 6 Mei 2026 lalu. Maka untuk sementara seluruh informasi teman teman relawan akan kami migrasi/tayangkan disini , di Koranjokowi.com. Somasi sudah 2 kali diabaikan, kita pun telah minta 9 instansi negara ‘ikut perduli akan kasus ini (KSP, Setneg RI, KumHAM, Komdigi, Mabes Polri, Polda Jabar, BPKN dan BPSK) , tenang saja teman – teman. Mohon hindari isu tentang dugaan ada kesengajaan ‘pembunuhan’ terhadap media relawan Prabowo-Gibran, atau dugaan ‘Konspirasi politik. Nyantai aja teman..Semua akan indah pada waktunya. Dan mohon maaf ya atas segala ketidak-nyamanannya.
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.
Be the first to comment