SOSIALISASI PTSL DESA TANJUNGGUNUNG KAB. JOMBANG MEMBERIKAN HARAPAN, “TERIMA KASIH PAK JOKOWI”

SOSIALISASI PTSL DESA TANJUNGGUNUNG KAB. JOMBANG MEMBERIKAN HARAPAN, “TERIMA KASIH PAK JOKOWI”

KoranJokowi.com, Jombang Jawa Timur: Setelah lama terkendala Covid 19 yang telah berjalan hingga 2 tahun lamanya, pada Hari Jum’at Tanggal 01 Oktober Tahun 2021 di Gedung Serba Guna Desa Tanjunggunung
Kec. Peterongan, Kabupaten Jombang, dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang.

Hadir perwakilan Kejaksaan Negeri, Perwakilan Polres, Camat Peterongan, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD,Babinsa, Babinkamtibmas, RT,RW dan Calon Pendaftar PTSL Tahun 2021, Acara Tersebut tetap Menjalankan Protokol Kesehatan Karena Masih dalam Masa Pandemi.

Sebelum sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) berlanjut, Kepala Desa Tanjunggunung –  Samsuri dalam sambutanya menyampaikan, Bahwa PTSL ini adalah Program Pemerintah Bapak Presiden Ir.Joko Widodo, yang pelaksanaannya sudah diatur oleh SKB Tiga Mentri, dengan ketentuan biaya Rp.150.000,- setiap bidang untuk Pulau Jawa dan Bali. dengan Syarat Semua Dokumen Pengurusan sudah Lengkap dan Panitia Tinggal Mendaftarkan ke BPN, dan Biaya yang dipungut Pihak Panitia, sebenarnya adalah untuk Beli Materai, Patok, Pengukuran dan Administrasi lain yang tidak disediakan panitia.

Beliau juga menambahkan panitia supaya bekerja semaksimal mungkin, agar tercipta pelayanan yang baik terhadap masyarakat, sehingga pelaksanaan PTSL bisa berjalan dengan sukses sesuai harapan kita semua, dan apabila ada permasalahan segera diselesaikan dengan musyawarah.

Selanjutnya diwaktu yang sama, Camat Peterongan – Sholahudin S.Sos, menyampaikan PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang belum terdaftar didalam suatu Wilayah Desa, malalui program PTSL ini sebagai wujud keseriusan Pemerintah memberi jaminan secara Hukum terhadap Hak Milik Atas Tanah kepada Masyarakat, agar bisa digunakan untuk sebagai modal Usaha, tentunya harus memenuhi kelengkapan syarat syarat pendaftaran, begitu tuturnya

Dilanjutnya acara Sosialisasi disampaikan oleh Perwakilan dari BPN Kabupaten Jombang dalam Paparannya Beliau Menyampaikan Bahwa PTSL Tahun 2021 Desa Tanjunggunung Mendapatkan Kuota 1.500 Bidang, dan Tanah yang Bisa di Daftarkan PTSL adalah Tanah yang Belum Pernah didaftarkan Ke BPN, ada 4 Pembagian Klaster Bidang Tanah yaitu K1 (Bidang Tanah yang didaftarkan ke PTSL atau Bidang Tanah tidak Bermasalah), K2 (Bidang Tanah Bermasalah), K3 (Bidang Tanah Belum di Daftarkan) dan K4 (Bidang Tanah yang sudah Bersertifikat tapi Belum Pemetaan Digital)

Persyaratan Pendafataran PTSL Tahun 2021
1. Foto Copy Kartu Keluarga
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( eKTP )
3. Foto Copy SPPT Tahun 2021 atau 2021
4. Bukti Kepemilikan Tanah (C Desa) disediakan Oleh Desa
5. Bukti Perolehan Hak (Jual Beli, Hibah,Waris)

Seorang warga initial ‘H’ kepada saya selaku Stafsus KoranJokowi.com Prov. Jatim mengatakan, “Terima-kasih pak presiden Jokowi, semoga bapak sehat selalu dan sukses dalam setiap program pro-rakyatnya, aamiin”

-Bung tomo/Foto.ist-

Tentang RedaksiKJ 3808 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan