Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK) Hadir Di Tengah-Tengah Masyarakat.

Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK) Hadir Di Tengah-Tengah Masyarakat.

KoranJokowi.com.Pekanbaru.Riau : Dalam beberapa minggu belakangan terakhir ini banyak sekali permasalahan di tengah- tengah Masyarakat yang berkaitan dengan Leasing,Kredit BANK,Pinjaman Online (Pijol),Dan baru-baru ini Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Metro Jaya mengungkap kasus Pijol yang sangat merugikan konsumen (Masyarakat).

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPPK, khususnya Ketum – Pawit Sutarno pun saat ditemui Team KoranJokowi.com Kota Pekanbaru & Kab. Kampar mengatakan bahwa kasus ini yang jelas sangat merugikan Masyarakat.dan kami, LPPK hadir untuk menyelesaikan permasalahan sesuai dengan yang sudah diamanat kan oleh UU RI No. 8 / 1999
Tentang Perlindungan Konsumen. “Wajib dipahami, karena disinilah Pasal yg paling sering dilanggar oleh Pelaku usaha, baik dlm hal: Makanan,Minuman,Obat-obatan,cosmetik,Elekktronik,dll”

Ditambahkan Ketum DPP LPPK bahwa  LPPK adalah: Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen, yang terkatagori kedalam LPKSM ( Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ), yang berkolaborasi dengan
BPKN ( Badan Perlindungan Konsumen Nasional ) ,  Kementrian Perindustrian dan Perdagangan. dimana hal tersebut sangat jelas Regulasinya dan diatur di dalam Undang serta sederet peraturan yang ada di NKRI ini, antara lain:
– Peraturan Pemerintah No 58th 2001, tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran dan juga Peraturan Presiden No 50 Th 2017, tentang Strategi Percepatan Perlindungan Konsumen Nasional.

Masih kata Ketum,  LPPK, merupakan wadah dan tempat sebagai Alternatif/Solusi dari Berbagai macam permasalahan dan sengketa,baik yg terjadi di tengah masyarakat secara umum, maupun sengketa antara Pelaku usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen dari Produk, Barang dan Jasa agar mendapatkan Penyelesaian secara Mediasi / Non Litigasi dn mendapatkan Kepastian Hukum yg tetap. Hal tersebut sejalan dgn Peraturan Mahkamah Agung Republik indonesia No 30 Thn 2012. Tentang Artibrase.

“LPPK juga bergerak dan beroperasi dalam bidang Perlindungan Konsumen serta Penyelesaiannya dan Jasa Konsultan hukum, serta melaksanakan Amanat dari Undang – Undang dan Peraturan yang tersebut diatas, guna: “Pengawasan dan Pembinaan terhadap Produk Barang dan jasa yg beredar di pasaran, Bekerjasama dengan instansi Pemerintah yg terkait”.tutup Ketum

(Johan, Zai,Surianto,Anang)

 

Tentang Koran Jokowi 4107 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan