
Azaz Tigor Nainggolan,SH,MH – (15) , “KASUS KECELAKAAN TRANSJAKARTA SIAPA YANG HARUS LENGSER ?”
KoranJokowi.com, Bandung : Senin (25/10) lalu bus Transjakarta milik operator PT.Bianglala Metropolitan (BM) menabrak armada di depannya yang tengah berhenti di depan halte Indomobil, Jalan MT. Haryono, Jakarta Timur Kecelakaan ini menyebabkan dua orang meninggal dan puluhan orang luka-luka.
Empat hari kemudian satu unit bus Transjakarta menabrak 5 pembatas jalan atau Movable Concrete Barrier (MCB) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Operator bus adalah Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD). Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
“Ya apapun ini kesalahan direksi PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta bertanggung jawab atas kecelakaan bus itu, bukan hanya salah supirnya dong. Yang menyeleksi dan mengawasi kinerja operator bus itukan direksi. Atau memang ini miss-rekruting sehingga ,maaf, banyak para operator (supir) yang kurang berkualitas?”, jawab Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan melalui seluler (30/10) lalu
Bang Tigor, panggilan akrab kami, juga mempertanyakan pengawasan PT Transjakarta terhadap mitra kerjanya. “Apa kerja direksi dan manajemen?” tanya dia.
Saat ditanya apa betul BUMD itu telah menerima subsidi atau public service obligation (PSO) senilai Rp 3 triliun per tahunnya, Bang Tigor tertawa, “Nah apalagi itu, uang ada, masa sih manajemen publiknya seperti itu?”
Diakhir percakapan Bang Tigor menegaskan evaluasi itu bukan hanya manajemennya saja, namun jajaran direksinya itu yang utama. “BUS TRANSJAKARTA ITU ADA DI IBUKOTA NEGARA, JIKA MANAJEMEN DAN OPERATORNYA SEPERTI INI, APA KATA DUNIA !”
(Red-01/Foto.ist)
DARI MEJA REDAKSI
TransJakarta adalah sebuah sistem transportasi Bus Rapid Transit (BRT) pertama di Asia Tenggara dan Selatan dengan jalur lintasan terpanjang di dunia (208 km). Sistem BRT ini didesain berdasarkan sistem TransMilenio di Bogota, Kolombia. Terhitung sejak 1 Februari 2004, TransJakarta resmi beroperasi
TransJakarta diputuskan berbentuk Badan Pengelola (BP) TransJakarta berdasarkan Keputusan Gubernur No. 110/2003 dimana: • TransJakarta dikelola secara non-struktural • Menggunakan dana transfer • Anggaran yang fleksibel • Pendapatan yang dapat disetor • Bertanggungjawab langsung ke Gubernur
Pada 4 Mei 2006, Gubernur DKI Sutiyoso mengubah BP TransJakarta menjadi Badan Layanan Umum (BLU) TransJakarta yang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No. 48 Tahun 2006.
Pada 27 Maret 2014, TransJakarta berubah status menjadi bentuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan resmi berganti nama menjadi PT. Transportasi Jakarta. Rencana pembukaan layanan koridor-koridor baru terus berjalan, inovasi-inovasi pun diluncurkan demi kenyamanan para pelanggan.
Lainnya,
Azas Tigor Nainggolan, “ FAKTA DUKUNG PRESIDEN JOKOWI TENTANG PP ATURAN KEBIRI” – KORAN JOKOWI
AZAS TIGOR NAINGGOLAN, “BIMTEK TENTANG BUMDES BELUM OPTIMAL “ – KORAN JOKOWI
Azaz Tigor Nainggolan,SH,MH – (8) : “PAK JOKOWI, APA KABAR SATGAS SABER PUNGLI !?” – KORAN JOKOWI
1 Trackback / Pingback