
Kabar Purwakarta (9),
” WHISTLEBLOWER RELAWAN JOKOWI & WHISTLE BLOWINGSYSTEM KAB.PURWAKARTA ? “
Koranjokowi.com, Jabar 5 :
Pejabat publik penuh amanah dunia – akhirat , jujur – kerjakeras – berkeadilan – transparan – profesional adalah bagian dari harapan yang harus dilaksanakan. Seperti itulah pesan Presiden Jokowi kepada para pejabat daerah, instansi pemerintah juga ASN/PNS.
Dan masyarakat khususnya relawan Jokowi mempunyai porsi untuk ikut aktif dalam hal itu.
Istilah ‘Whistleblower dalam bahasa Inggris diartikan sebagai “peniup peluit”, disebut demikian karena sebagaimana halnya wasit dalam pertandingan sepak bola ataui olahraga lainnya yang meniupkan peluit sebagai pengungkapan fakta terjadinya pelanggaran. Dan, masyarakat khususnya relawan Jokowi dimana pun berada pun bisa menjadi Dalam tulisan ini, istilah “peluit peluit “ diartikan sebagai orang yang mengungkap fakta kepada public mengenai sebuah skandal, bahaya, malpraktik atau korupsi.
Adapun pengertian whistleblower menurut PP No.71 Tahun 2000 adalah orang yang memberi suatu informasi kepada penegak hukum atau komisi mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor. Adapun istilah pengungkap fakta (whistleblower) dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban tidak memberikan pengertian tentang “pengungkap fakta”, dan berkaitan dengan itu hanya memberikan pengertian tentang saksi. Adapun yang disebut dengan saksi menurut UU No. 13 Tahun 2006 adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan / atau ia alami sendiri.
BAGAIMANA DI KAB. PURWAKARTA?
Whistleblower System ini disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran atau tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Kriteria Pengaduan
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi atau Pelanggaran yang diketahui?
2.Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan?
3.Siapa yang bertanggungjawab atau terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut?
4.Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
5.Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan?
6.Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung?
Kerahasiaan Identitas
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Inspektorat akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Inspektorat sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.
MARI KITA JADI WHITLEBLOWER KAB. PURWAKARTA
PURWAKARTA AMANAH, INDONESIA BAHAGIA !
Infodetil : Whistle Blowingsystem – Inspektorat Kabupaten Purwakarta (purwakartakab.go.id)
(Sae/Foto.ist)
Lainnya,
Be the first to comment