Kabar Jambi (51), “SUKU ANAK DALAM 113, MERACUNI SUNGAI DENDA KERBAU !”

Kabar Jambi (51),

“SUKU ANAK DALAM 113, MERACUNI SUNGAI DENDA KERBAU !”

Koranjokowi.com,Kab.Batang hari, Jambi :
Kedatangan para tokoh Suku Anak Dalam ( SAD) 113 kabupaten Batang hari di sambut oleh Kepala desa dan perangkat desa Singkawang Kabupaten Batang hari ( 17/05/2023 ). Kepala desa,Bapak Sukardi yang di dampingi kadus BPD dan RT. Menyambut kedatangan para Tokoh SAD 113 dan pendamping di ruangan kantor desa. Hadir saat itu Abas – Ketua SAD 113, Norman- ketua Koperasi 113. Mahyudin – pendamping,dsb

Kepala Desa Sukardi menyampaikan dalam silaturahim mengajak para Tokoh dan masyarakat untuk tidak melanggar aturan adat istiadat adat dan budaya yang ada di desa . Terutama tentang tidak meracuni sungai dan anak sungai karena sudah ada peraturan Desa dan Adat. Barang siapa melanggar akan mendapat denda hukuman Adat..

Di lanjut kan nya, juga jangan sembarangan membakar karena sekarang sudah memasuki musim kemarau, “Saya selalu kepala Desa juga berharap dan meminta seluruh Identitas Suku Anak Dalam ( SAD) yang suda mendiami wilayah Desa singkawang untuk melapor ke pak RT sekaligus membawa kopi KTP. Mari kita  bekerjasama untuk menciptakan keamanan masyarakat dan membangun Desa singkawang”, kata Kades Sukardi.

Mayudin selaku pendamping, dan Damsi selaku tokoh desa Tanjung Lebat sama-sama mengucapkan terimakasih kepada Kepala Desa Sukardi yang sudah menyambut kedatangan SAD dan siap bekerjasama dalam segala hal. Khususnya terkait peraturan desa dan peraturan Adat Desa singkawang.. Mereka menyetujui aturan jika ada warga  meracuni ikan di sungguh akan di kenakan denda satu ekor kerbau, dsb (Todak/Sur/Foto.ist)

Lainnya,

Kabar Jambi (50),  LCKI BERSINERJI DENGAN BNN PROV, JAMBI

Tentang Koran Jokowi 4107 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan