Andre Vincent Wenas,MM,MBA – (13); ” MENANTI SIKAP TEGAS GUS YAQUT & TITO KARNAVIAN ATAS KASUS PELARANGAN PEMBANGUNAN GEREJA DI KOTA CILEGON “

Andre Vincent Wenas,MM,MBA – (13);

” MENANTI SIKAP TEGAS GUS YAQUT & TITO KARNAVIAN ATAS KASUS PELARANGAN PEMBANGUNAN GEREJA DI KOTA CILEGON “

Apakah Wali Kota Cilegon Paham Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Koranjokowi.com, Opini :

Apa sih pegangan sekaligus panduan utama bagi pejabat publik di Republik Indonesia ini?

Bukankah itu tercantum dalam sumpah jabatannya, yaitu untuk setia dan membela ideologi negara (Pancasila) dan menaati Undang-Undang Dasar 1945?

Maka, dengan adanya kasus di Kota Cilegon soal pelarangan pembangunan rumah ibadah patutlah ditanyakan, apakah Wali Kota Cilegon serta wakilnya itu paham konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia?

See the source image

See the source image

Itu tiga pertanyaan pembuka. Dan ini serius.

Di Pasal 29 UUD’45 itu jelas tertera kok, bahwa:

1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Jelas sekali. Gamblang. Maka kelakuan Wali Kota Cilegon (sebagai representasi negara) yang melarang-larang pembangunan rumah ibadat adalah sebuah bentuk “pengkhianatan” terhadap konstitusi.

Ulah Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta yang ikut-ikutan menandatangani petisi penolakan pendirian Gereja Maranatha di Cikuasa, Kecamatan Gerem, Kota Cilegon pada Rabu, 7 September 2022 di depan gedung Wali kota Cilegon, Banten itu adalah tindakan inkonstitusional!

See the source image

Nampaknya kedua pejabat publik itu kecut hatinya saat diperhadapkan dengan massa yang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon. Kearifan lokal? Kearifan lokal macam apa itu?

Akibatnya jadi ramai di media. Kontroversi bermunculan, ada yang bilang bahwa di Kota Cilegon justru yang marak adalah salon-salon plus-plus (alias kegiatan esek-esek). Diskotik juga tidak sedikit. Ini khan hipokrit (alias munafik) sekali.

Alasan tentang dasar penolakan pemberian ijin pendirian rumah ibadah yang disampaikan pejabat publik itu pun ternyata mengada-ada. Duh!

Kabarnya mereka berasal dari Partai Berkarya dan Partai PKS. Lalu tanggung jawab apa yang bakal diperlihatkan kedua partai itu terhadap kadernya masing-masing? Parpolnya jelas tak bisa cuci tangan begitu saja, harus bersikap! Lalu pemerintah provinsinya (Banten) bagaimana? Apa cuma bengong? Kemenag RI?, Kemendagri? See the source image

See the source image

Kementerian agama sudah berupaya sekuatnya untuk mengingatkan dan melakukan pendekatan-pendekatan ke pihak pemerintah kota. Namun rupanya Wali Kota dan wakilnya itu belum merespon dengan baik. Mungkin – sekali lagi – masih kecut hati (alias pengecut) saat berhadapan dengan gerombolan yang mengaku-ngaku sebagai Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon itu.

Atau cuma oportunis saja, lantaran takut kehilangan konstituen?

Yang pasti, hal inkonstitusional macam begini tidak bisa dibiarkan. Kalau perlu masyarakat sipil harus bangkit melawan, ya melawan kebodohan dan kebebalan pemerintah kota macam itu.

Jakarta, Tgl.10/09/2022
Andre Vincent Wenas,MM,MBA

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP)

CATATAN REDAKSI

Meminjam point of view  – Ahmet T. Kuru, fenomena yang terjadi di Cilegon itu bisa dilihat sebagai gejala Otoritarianisme dan Ketertinggalan Islam. Otoritarianisme itu salah satunya dilihat dari bagaimana institusi agama kemudian berkongsi dengan penguasa di sebuah negara. Dalam skala nasional, kongsi agama dan penguasa ini mengejawantah dalam wujud UU No. 1/PNPS 1965 tentang Penodaan Agama. Dalam skala daerah, kolaborasi ini, misalnya, terwujud dalam SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/ Huk/SK/1975, tentang pelarangan dan/atau penutupan gereja dan rumah ibadah selain Islam, persis seperti yang sedang viral saat ini di Cilegon.

Maka pertanyaan kita masih relevankah Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/ Huk/SK/1975, tertanggal 20 Maret 1975, itu juga kemudian meninggalkan ‘luka’ bagi saudara saudara non-muslim kita kemudian di seluruh Indonesia bahkan dunia internasional karena informasi ini telah viral disosial media?

Bagaimana Kemenag RI ?

Bagaimana Mendagri ?

Lainnya,

Andre Vincent Wenas,MM,MBA – (12); “KARENA (SELALU) KONTRA ANIES, PSI ‘BABAK BELUR DIKEROYOK PARPOL LAIN ?” – KORAN JOKOWI

Andre Vincent Wenas,MM,MBA – (10); “LPJ FORMULA – E, PIYE !? ” – KORAN JOKOWI

Andre Vincent Wenas,MM,MBA – (8); Laskar “Pelangi Kebangsaan”, Tekad dan Upaya Meneruskan Legacy Jokowi – KORAN JOKOWI

Andre Vincent Wenas,MM,MBA – (9); Elon Musk, Jokowi & Nikel Indonesia: Walhi Mau Apa? – KORAN JOKOWI

Andre Vincent Wenas,MM,MBA – (11); ” Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas) Sudah Dibubarkan,  Kumaha Pemkot Bandung ? ” – KORAN JOKOWI

Tentang Koran Jokowi 4107 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan