Ir. Hendra Triana, S.Kom., M.M., Ph.D., IPM,
“Yayasan Merah Putih Hijau Lestari & Insinerator B3”
Koranjokowi.com, OPINi;
Penanganan limbah medis masih perlu perhatian meskipun darurat pandemi Covid-19 telah dicabut. Apalagi, saat ini masih banyak fasilitas kesehatan yang belum bisa mengelola limbah medis kategori B3 : Bahan Berbahaya dan Beracun dengan baik. Limbah medis yang dibuang oleh rumah sakit dan tempat perawatan kesehatan lainnya; rumah-sakit, puskesmas, klinik bersalin, dokter gigi, laboratorium, dan semua bisnis yang menghasilkan limbah medis
(Sampah medis yang dibuang sembarang di Malang,24/10/2024 & di Ciniru Kuningan Jabar lalu)
Padahal, semua telah diatur sebagaimana disebut dalam Permenkes RI No. 2 Tahun 2023 tentang persyaratan teknis pengelolaan limbah dan pengawasan terhadap limbah yang berasal dari fasilitas kesehatan. Khususnya di Pasal 24 disebutkan, semua fasilitas kesehatan wajib melakukan pengolahan limbah medis dan nonmedis yang dihasilkan. Bahkan juga dalam UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dimana pelanggarnya dapat dipidana 3 tahun dan denda paling banyak Rp.3 miliar
Yang jelas ‘kunjungan’ ini membuat keyakinan kami semakin bertambah apa yang disebut para orang-tua dan ulama bahwa ‘Sampah itu pun bertasbih/dzikir agar selalu bermanfaat bagi kita semua, inilah contoh kecilnya. Semakin menambah semangat dan keinginan dalam hal pengelolaan sampah medis dan non-medis di pemerintahan Presiden Prabowo-Wapres Gibran thn.2025-2029 mendatang sebagai amal ibadah kita semua, Insyaallah.Aamiin YRA.
‘Salam Green-Sustainable !
Arief P.Suwendi
Pimp.Umum/Red.Koranjokowi.com & Koranprabowo.com
(Red-01/Foto.ist)
@koranjokowi.com
@koranjokowi https://www.instagram.com/k0ranj0k0wi/
FB KORANPRABOWO : https://www.facebook.com/share/15Vf3QRqxB/
Ir. Hendra Triana, S.Kom., M.M., Ph.D., IPM. “GREEN SUSTAINABLE DALAM PERSFEKTIF HABLUM MINAL ALAM”
Be the first to comment