Presiden Prabowo sangat bermimpi akan melumat habis para pelanggar hukum di thn.2024-2029 yad, pastinya akan sia sia jika tidak melibatkan masyarakat , lihat saja peran mereka melalui media sosial selama ini banyak kasus yang kemudian terungkap kepermukaan setelah lama ‘tenggelam; Kasus Sambo, Kasus Vina Cirebon, Kasus Timah Rp.271 Triliun, Kasus Masiku, Kasus Agus buta, dsb. Peran aktif masyarakat sangat mendukung konsep ‘No Viral, No Justice.Dan sangat kecil kemungkinan tidak menjadi hukum yang adil karena telah viral dan terus menjadi serupa ‘SnowBall (Bola Salju) yang dahsyat.
Kami, TriSakti, Koran Jokowi.com, Yayasan Merah Putih Hijau Lestari (MPHL) & Koranprabowo.com , adalah bagian terkecil atas itu khususnya dalam ikut serta mendukung bangsa dan negara besar ini menuju INDONESIA EMAS THN.2045 , sebagaimana roh TriSakti yaitu ‘Amar ma’ruf nahi munkar , menyuruh kebaikan dan mencegah kejahatan.” kalau pun hanya memindahkan duri dari jalan.
Pada edisi sebelumnya kami banyak membahas kerugian dalam segala sektor terkait dengan ‘melenggangnya’ bisnis Judi online dan Pinjaman Online seolah negara tidak mempunyai kuasa atas hal ini. Ini juga yang membuat kami akan terus ‘mempressure’Presiden Prabowo dan pihak terkait untuk segera menyapu bersih Pinjol dan Judol di thn.2025-2029. Karena berapa pun besar investasi yang raih dari dunia internasional yang diabawa Presiden Prabowo > Rp. 294 triliun dan pertumbuhan ekonomi pun mampu tembus hingga 10% namun jika kasus Judol & Pinjol ini tetap marak , akan sia-sia jadinya. ”Sejujurnya beruntunglah orang-orang Mukmin. Yakni, orang-orang yang khusyuk dalam sholatnya. Dan orang-orang yang meninggalkan perbuatan sia-sia.” (QS Al Muminun [23]: 1-3)
Teman-teman Merah Putih,
Kami, TriSakti, telah lama mendukung dan mengawasi Yudikatif], Legislatif dan Eksekutif terkait penegakan hukum. Diantaranya adalah kemarahan kami dengan masih maraknya Judol dan Pinjol kalau pun banyak pakar hukum yang mengatakan bahwa pinjol memiliki kedudukan yang sah di mata hukum di Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, salah satu ‘barrier-nya.
Ijtima Ulama yang disampaikan oleh MUI – Majelis Ulama Indonesia November tahun 2021 lalu menyebut bahwa segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam meminjam baik secara online maupun offline adalah ‘haram’ karena berdasar kepada ‘Riba. Namun sampai November 2024 seolah tiada satu pun pihak yang ‘takut’ atas Ijtima ini. buktinya dari ratusan perusahaan Pinjol tidak lebih dari 97 perusahaan terdaftar di OJK. Disatu sisi korban bunuh diri pun terus berjatuhan.
Jika MUI itu adalah pisau, apakah Fatwa MUI itu dirasa kurang tajam sehingga praktek Pinjol dapat terus eksis?
Lalu siapa yang berhak menjelaskan hal hal dibawah ini?
1.Jika seorang ‘nasabah’ Pinjol telat bayar karena sesuatu hal apakah kemudian pihak peminjam berhak melakukan ancaman fisik , psikis atau membuka rahasia (aib)dan disebarkan ke orang/masyarakat lain?
2.Sangat sedikit orang yang telah mempunyai uang kemudian tidak membayar kewajiban, maka komunikasi yang baik antara peminjam dan yang memberikan pinjaman harus terjaga baik. Namun jika sipihak pemberi pinjaman dan pihak ke-3 melakukan pengancaman dsbapakah peminjam dapat memperkarakannya ke-meja hijau/penegak hukum?, dan pasal apa yang didakwakan?
Bagaimana dengan keberpihakan UU ITE Pasal 32 ayat 1 dimana jika ada pihak pemberi pinjol yang menyebarkan data pribadi dapat di-ancam pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
3.Seorang pegawai Komdigi yang sedang diperiksa Mabes Polri mengatakan bahwa dia menjaga 1.000 situs Pinjol dengan upah Rp.8,5 juta/situs atau Rp.8,5 miliar/bulan agar situs2 itu tidak diblokir. Jika memang kemudian dinyatakan salah berapa lama hukuman yang akan diberikan sedangkan orang itu memperkaya diri sendiri dan memberikan makan uang haram kepada keluarganya atau jaringannya.
4.Jika ada 23 pegawai Komdigi yang terlibat, berarti ada lebih dari 23.000 situs Pinjol yang beroperasi sejak thn.2017 lalu lalu bagaimana bisa semua ‘kecolongan’ atau pura-pura tidak tahu selama 7 tahun? ‘Astagfirullahaladzim ,‘Astagfirullahaladzim ,‘Astagfirullahaladzim
Teman teman Merah Putih,
Sebelum kami tutup , dalam dunia pewayangan ada sosok bernama ‘Kumbakarna’, ksatria tinggi besar serupa raksasa yang menyeramkan konon tingginya melebihi pohon kelapa beratnya pun melebihi ikan hius. Dia adalah sosok setia, rela berkorban demi negara yang telah memberikan kenikmatan kepada leluhur, keluarga, orang tua, dan saudara-saudaranya. Namun dia juga memiliki kelemahan, yaitu tidur selama enam bulan, dan selama ia menjalani masa tidur, ia tidak mampu mengerahkan seluruh kekuatannya. Pada saat kerajaan kakaknya (Rahwana, Raksasa berkepala 10) diserbu oleh Rama beserta pasukan wanara, ia dibangunkan dari tidurnya dan berhasil membantai lebih dari 80.000 pasukan kera sakti. Maka jika kita memang tiada lagi memiliki pemimpin dan pejabat serupa Arjuna atau Gatotkaca, dan 4 Pilar Demokrasi pun dianggap tiada, biarlah Tuhan kirim serupa Kumbakarna untuk menegakan hukum di tanah air ini.
Koranjokowi.com, OPINi: (Red-01/Foto.ist) Letjen TNI Purn Ibrahim Adjie Pangdam VI/Siliwangi Thn.1960-1966 Lainnya, @koranjokowi.com @koranjokowi https://www.instagram.com/k0ranj0k0wi/ ), “MUCHTAR PAKPAHAN PEJUANG BURUH ASAL SIMALUNGUN” Ronni B.Baron, Sumsel. “Mengapa Pagar Alam tidak menarik dalam hal investasi ?” Budi […]
Rigel Belatrix, “PRABOWO-GIBRAN WAJIB MENCONTOH JOKOWI MELAWAN KORUPTOR !” Koranjokowi.com, OPINi: Gugusan kepulauan bumi Nusantara terkenal di manca negara oleh karena buminya yang subur, menjadi catatan sejarah sebelum Indonesia merdeka dari para penjajah bangsa asing […]
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.
Be the first to comment