“JIKA FATWA MUI KURANG  AMPUH, KIRIM SAJA KUMBAKARNA, MISTER PRESIDENT !?”

“JIKA FATWA MUI KURANG  AMPUH,

KIRIM SAJA KUMBAKARNA , MISTER PRESIDENT !?”

Koranjokowi.com, OPINi;
Presiden Prabowo sangat bermimpi akan melumat habis para pelanggar hukum di thn.2024-2029 yad, pastinya akan sia sia jika tidak melibatkan masyarakat , lihat saja peran mereka melalui media sosial selama ini banyak kasus yang kemudian terungkap kepermukaan setelah lama ‘tenggelam; Kasus Sambo, Kasus Vina Cirebon, Kasus Timah Rp.271 Triliun, Kasus Masiku, Kasus Agus buta, dsb. Peran aktif masyarakat sangat mendukung konsep ‘No Viral, No Justice. Dan sangat kecil kemungkinan tidak menjadi hukum yang adil karena telah viral dan terus menjadi serupa  ‘SnowBall (Bola Salju) yang dahsyat.
Kami, TriSakti, Koran Jokowi.com, Yayasan Merah Putih Hijau Lestari (MPHL)  & Koranprabowo.com ,  adalah bagian terkecil atas itu khususnya dalam ikut serta mendukung  bangsa dan negara besar ini menuju  INDONESIA EMAS THN.2045 ,  sebagaimana roh  TriSakti yaitu ‘Amar ma’ruf nahi munkar , menyuruh kebaikan dan mencegah kejahatan.” kalau pun hanya memindahkan duri dari jalan.
Pada edisi sebelumnya  kami banyak membahas kerugian dalam segala sektor terkait dengan ‘melenggangnya’ bisnis Judi online dan Pinjaman Online seolah negara tidak mempunyai kuasa atas hal ini. Ini juga yang membuat kami akan terus ‘mempressure’ Presiden Prabowo dan pihak terkait untuk segera menyapu bersih Pinjol dan Judol di thn.2025-2029. Karena berapa pun  besar investasi yang raih dari dunia internasional yang diabawa Presiden Prabowo > Rp. 294 triliun  dan pertumbuhan ekonomi pun mampu tembus hingga 10%  namun jika kasus  Judol & Pinjol ini tetap marak , akan sia-sia jadinya. ”Sejujurnya beruntunglah orang-orang Mukmin. Yakni, orang-orang yang khusyuk dalam sholatnya. Dan orang-orang yang meninggalkan perbuatan sia-sia.” (QS Al Muminun [23]: 1-3)
teror sadis pinjol legal
Teman-teman Merah Putih,
Kami, TriSakti,  telah lama   mendukung dan mengawasi  Yudikatif], Legislatif dan Eksekutif  terkait penegakan hukum.  Diantaranya adalah  kemarahan kami dengan masih maraknya  Judol dan Pinjol  kalau pun banyak pakar hukum yang mengatakan bahwa   pinjol  memiliki kedudukan yang sah di mata hukum di Indonesia  dan  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, salah satu ‘barrier-nya.
 Ijtima Ulama yang  disampaikan oleh  MUI – Majelis Ulama Indonesia    November tahun 2021 lalu  menyebut bahwa segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam meminjam baik secara online maupun offline adalah ‘haram’ karena berdasar kepada ‘Riba. Namun  sampai  November 2024 seolah  tiada satu pun pihak yang ‘takut’ atas Ijtima ini. buktinya dari ratusan  perusahaan Pinjol tidak lebih dari 97 perusahaan  terdaftar di OJK. Disatu sisi korban bunuh diri pun terus berjatuhan. 
Jika MUI itu adalah pisau, apakah Fatwa MUI itu dirasa kurang tajam sehingga praktek  Pinjol dapat terus eksis?
Lalu siapa yang berhak menjelaskan hal hal dibawah ini?
1.Jika seorang ‘nasabah’ Pinjol telat bayar karena sesuatu hal  apakah kemudian pihak  peminjam berhak melakukan  ancaman fisik , psikis atau membuka rahasia (aib) dan disebarkan ke orang/masyarakat lain?
2.Sangat sedikit orang yang telah mempunyai uang kemudian tidak membayar kewajiban,  maka komunikasi yang baik antara peminjam dan yang memberikan pinjaman harus terjaga baik. Namun jika sipihak pemberi pinjaman dan pihak ke-3 melakukan pengancaman dsb apakah peminjam dapat memperkarakannya  ke-meja hijau/penegak hukum?, dan pasal apa yang didakwakan?
Bagaimana dengan keberpihakan  UU ITE Pasal 32 ayat 1 dimana jika ada pihak pemberi  pinjol  yang menyebarkan data pribadi  dapat di-ancam  pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

3.Seorang pegawai Komdigi yang sedang diperiksa Mabes Polri mengatakan bahwa dia menjaga 1.000 situs Pinjol dengan upah Rp.8,5 juta/situs atau Rp.8,5 miliar/bulan agar situs2 itu tidak diblokir. Jika memang kemudian dinyatakan salah berapa lama hukuman yang akan diberikan sedangkan orang itu memperkaya diri  sendiri dan memberikan makan uang haram kepada keluarganya atau jaringannya. 

4.Jika ada 23 pegawai Komdigi yang terlibat, berarti ada lebih dari 23.000 situs Pinjol yang beroperasi sejak thn.2017 lalu lalu bagaimana bisa semua ‘kecolongan’ atau pura-pura tidak tahu selama 7 tahun? ‘Astagfirullahaladzim ,‘Astagfirullahaladzim ,‘Astagfirullahaladzim

Teman teman Merah Putih,

Sebelum kami tutup , dalam dunia pewayangan ada sosok bernama ‘Kumbakarna’, ksatria tinggi besar  serupa raksasa yang menyeramkan konon tingginya melebihi pohon kelapa beratnya pun melebihi ikan hius.  Dia adalah sosok setia, rela  berkorban demi negara yang telah memberikan kenikmatan kepada leluhur, keluarga, orang tua, dan saudara-saudaranya. Namun dia juga  memiliki  kelemahan, yaitu tidur selama enam bulan, dan selama ia menjalani masa tidur, ia tidak mampu mengerahkan seluruh kekuatannya. Pada saat kerajaan kakaknya (Rahwana, Raksasa berkepala 10)  diserbu oleh Rama beserta pasukan wanara, ia dibangunkan dari tidurnya dan berhasil membantai lebih dari 80.000 pasukan kera sakti. Maka jika kita memang tiada lagi memiliki pemimpin dan pejabat serupa Arjuna atau Gatotkaca, dan 4 Pilar Demokrasi  pun dianggap tiada, biarlah Tuhan kirim serupa Kumbakarna untuk menegakan hukum di tanah air ini. 

(Red-01/Foto.ist)

@koranjokowi.com
@koranjokowi
https://www.instagram.com/k0ranj0k0wi/

FB KORANPRABOWO : https://www.facebook.com/share/15Vf3QRqxB/

 

RELAWAN JOKOWI & KORANJOKOWI.COM PASTIKAN TIDAK AKAN ADA “PETI ES” ATAS KASUS NARKOBA NIA ARDIE, “LANJUTKEUN, NDAN !” – (2)

Tentang RedaksiKJ 4089 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan